• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • News Update

Tobat Ekologis: Jalan Menghentikan Banjir Berulang di Sumatera

Redaksi Exc.

Ahad, 14 Desember 2025 05:21:37 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Dalam beberapa tahun terakhir, publik nyaris terbiasa mendengar kabar banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau dan Jambi dengan pola yang berulang: hujan deras, sungai meluap, permukiman terendam, korban berjatuhan, dan kerugian negara membengkak. Setelah air surut, yang tersisa bukan hanya lumpur, tetapi juga pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa bencana yang sama terus terjadi?

Jawaban paling mudah adalah menyalahkan cuaca ekstrem dan perubahan iklim. Namun jawaban ini tidak sepenuhnya jujur.

Banjir di Sumatera bukan sekadar peristiwa alam, melainkan akumulasi dari kesalahan ekologis dan kegagalan tata kelola yang dibiarkan berlangsung lama.

Karena itu, penanggulangannya tidak cukup dengan tanggap darurat, bantuan logistik, atau pembangunan tanggul semata. Yang dibutuhkan adalah tobat ekologis perubahan mendasar dalam cara negara, korporasi, dan masyarakat memperlakukan alam.


Banjir yang Berulang, Pola yang Sama

Di Sumatera Utara, banjir dan longsor berulang terjadi di wilayah yang sama, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Aceh mengalami banjir bandang di kabupaten-kabupaten yang tutupan hutannya terus menyusut akibat pembalakan, perkebunan, dan pertambangan. Di Jambi, banjir tahunan kerap melanda kawasan hilir sungai besar, diperparah oleh kerusakan hutan di bagian hulu dan alih fungsi lahan gambut.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa sebagian DAS utama di Sumatera masuk kategori kritis hingga sangat kritis. Artinya, kemampuan kawasan hutan untuk menyerap dan menahan air hujan telah menurun drastis. Ketika hujan deras datang, air langsung mengalir ke sungai tanpa penyangga alami. Banjir pun menjadi keniscayaan.
Di titik inilah kita harus berani mengatakan: banjir ini bukan takdir, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Perizinan yang Legal, Tapi Merusak
Akar persoalan banjir Sumatera tidak bisa dilepaskan dari model perizinan pengelolaan hutan dan lahan. Selama bertahun-tahun, izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diberikan di kawasan hutan alam, daerah resapan air, bahkan di hulu DAS. Secara administratif, izin tersebut sah. Namun secara ekologis, izin itu sering kali menjadi tiket legal menuju kerusakan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya menegaskan bahwa setiap kebijakan harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) juga mengharuskan negara mencegah kerusakan serius yang bersifat irreversibel. Namun dalam praktik, prinsip ini kerap dikalahkan oleh kepentingan investasi dan target pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya, negara terjebak dalam paradoks: di satu sisi menerbitkan izin, di sisi lain mengeluarkan anggaran besar untuk penanggulangan bencana yang disebabkan oleh izin tersebut. Negara membayar mahal atas kebijakan yang ia buat sendiri.
Bencana sebagai Kegagalan Tata Kelola
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana membagi penanganan bencana ke dalam tiga fase: pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Sayangnya, perhatian terbesar masih tercurah pada fase tanggap darurat. Padahal, fase pra-bencana pencegahan dan mitigasi adalah kunci.
Banjir berulang di Sumatera menunjukkan lemahnya mitigasi struktural dan non-struktural. Tata ruang tidak ditegakkan, kawasan lindung berubah fungsi, pengawasan izin lemah, dan pelanggaran lingkungan jarang berujung pada pencabutan izin. Dalam konteks ini, bencana bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan hasil dari kegagalan sistemik.
Jika negara terus bersikap reaktif hadir setelah bencana terjadi maka siklus banjir akan terus berulang. Biaya sosial, ekonomi, dan ekologis akan semakin besar, sementara rasa keadilan publik kian terkikis.
Tobat Ekologis: Lebih dari Sekadar Retorika
Di sinilah konsep tobat ekologis menemukan relevansinya. Tobat ekologis bukan jargon moral, melainkan paradigma kebijakan. Ia mengandung tiga makna penting.
Pertama, pengakuan kesalahan. Negara dan pemangku kepentingan harus berani mengakui bahwa sebagian bencana adalah akibat keputusan manusia bukan semata faktor alam.
Kedua, perubahan arah kebijakan. Tobat ekologis menuntut penghentian izin di kawasan hulu DAS, evaluasi menyeluruh terhadap izin bermasalah, serta penegakan hukum lingkungan yang tegas. Izin tidak boleh lagi dipahami sebagai hak untuk mengeksploitasi, melainkan mandat untuk menjaga.
Ketiga, pemulihan ekologis. Rehabilitasi hutan, restorasi DAS, dan pemulihan gambut harus menjadi agenda utama, bukan pelengkap. Pemulihan ini bukan belas kasihan, melainkan kewajiban hukum berdasarkan prinsip polluter pays dan tanggung jawab mutlak (strict liability).
Negara Tidak Bisa Netral
Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini berarti negara tidak boleh netral ketika kebijakan dan perizinannya terbukti merusak lingkungan. Negara memikul tanggung jawab konstitusional untuk mencegah bencana yang dapat diprediksi.
Jika banjir terus terjadi di wilayah yang sama, pertanyaannya bukan lagi “apa penyebabnya”, melainkan mengapa tidak dicegah sejak awal. Ketika kerusakan lingkungan telah diketahui, tetapi izin tetap dibiarkan berjalan, maka kelalaian negara menjadi bagian dari masalah.
Jalan ke Depan
Menghentikan banjir berulang di Sumatera membutuhkan keberanian politik dan konsistensi hukum. Moratorium izin di kawasan rawan bencana, penataan ulang tata ruang berbasis ekologi, serta penguatan pengawasan harus dilakukan secara serius. Lebih dari itu, paradigma pembangunan harus bergeser dari eksploitasi ke ketahanan ekologis.
Tobat ekologis bukan berarti anti-pembangunan. Ia justru menegaskan bahwa pembangunan tanpa kelestarian adalah jalan buntu. Sumatera tidak kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan keberanian untuk mengelolanya secara bijak.
Jika kita sungguh ingin menghentikan banjir yang terus berulang, maka langkah pertama adalah mengakui bahwa alam telah memberi peringatan. Pertanyaannya, apakah kita masih mau menutup mata atau mulai bertobat secara ekologis?


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Di Balik Tembok Rutan Medan, Karakter dan Harapan Kembali Dibangun

DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil

Ketua APPSI Inhil Hadiri dan Apresiasi Kegiatan AMAN Riau yang Dukung Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Satu Tersangka Diamankan

Bupati Herman dan Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Milad KAHMI ke-59 di Inhil

Tim Inhil Hebat Solid Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Herman–Yuliantini

Vision Reinforcement YES 2026: *Small Step, Big Impact – Setiap Langkah Kecil Memiliki Arti

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

PSSI Inhil Tak Henti Dukung Pembinaan, Bola Jadi Pemicu Semangat Talenta Muda

Pemkab Inhil Rutin Gelar Buka Bersama di Kediaman Bupati

DPD APPSI Inhil Turut Memeriahkan Bazar Ramadhan TNI 2026 di Kodim 0314/Inhil

DPP PKS Resmi Tetapkan Pengurus DPTW 2025–2030, Berikut Susunan DPTW Riau

Terkini +INDEKS

Desa Sei Intan Salurkan Honor Perangkat Desa

04 Juli 2026
Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain
03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 315 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 228 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 626 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 551 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 552 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved