• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • News Update

Tobat Ekologis: Jalan Menghentikan Banjir Berulang di Sumatera

Redaksi Exc.

Ahad, 14 Desember 2025 05:21:37 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Dalam beberapa tahun terakhir, publik nyaris terbiasa mendengar kabar banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau dan Jambi dengan pola yang berulang: hujan deras, sungai meluap, permukiman terendam, korban berjatuhan, dan kerugian negara membengkak. Setelah air surut, yang tersisa bukan hanya lumpur, tetapi juga pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa bencana yang sama terus terjadi?

Jawaban paling mudah adalah menyalahkan cuaca ekstrem dan perubahan iklim. Namun jawaban ini tidak sepenuhnya jujur.

Banjir di Sumatera bukan sekadar peristiwa alam, melainkan akumulasi dari kesalahan ekologis dan kegagalan tata kelola yang dibiarkan berlangsung lama.

Karena itu, penanggulangannya tidak cukup dengan tanggap darurat, bantuan logistik, atau pembangunan tanggul semata. Yang dibutuhkan adalah tobat ekologis perubahan mendasar dalam cara negara, korporasi, dan masyarakat memperlakukan alam.


Banjir yang Berulang, Pola yang Sama

Di Sumatera Utara, banjir dan longsor berulang terjadi di wilayah yang sama, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Aceh mengalami banjir bandang di kabupaten-kabupaten yang tutupan hutannya terus menyusut akibat pembalakan, perkebunan, dan pertambangan. Di Jambi, banjir tahunan kerap melanda kawasan hilir sungai besar, diperparah oleh kerusakan hutan di bagian hulu dan alih fungsi lahan gambut.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa sebagian DAS utama di Sumatera masuk kategori kritis hingga sangat kritis. Artinya, kemampuan kawasan hutan untuk menyerap dan menahan air hujan telah menurun drastis. Ketika hujan deras datang, air langsung mengalir ke sungai tanpa penyangga alami. Banjir pun menjadi keniscayaan.
Di titik inilah kita harus berani mengatakan: banjir ini bukan takdir, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Perizinan yang Legal, Tapi Merusak
Akar persoalan banjir Sumatera tidak bisa dilepaskan dari model perizinan pengelolaan hutan dan lahan. Selama bertahun-tahun, izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diberikan di kawasan hutan alam, daerah resapan air, bahkan di hulu DAS. Secara administratif, izin tersebut sah. Namun secara ekologis, izin itu sering kali menjadi tiket legal menuju kerusakan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya menegaskan bahwa setiap kebijakan harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) juga mengharuskan negara mencegah kerusakan serius yang bersifat irreversibel. Namun dalam praktik, prinsip ini kerap dikalahkan oleh kepentingan investasi dan target pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya, negara terjebak dalam paradoks: di satu sisi menerbitkan izin, di sisi lain mengeluarkan anggaran besar untuk penanggulangan bencana yang disebabkan oleh izin tersebut. Negara membayar mahal atas kebijakan yang ia buat sendiri.
Bencana sebagai Kegagalan Tata Kelola
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana membagi penanganan bencana ke dalam tiga fase: pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Sayangnya, perhatian terbesar masih tercurah pada fase tanggap darurat. Padahal, fase pra-bencana pencegahan dan mitigasi adalah kunci.
Banjir berulang di Sumatera menunjukkan lemahnya mitigasi struktural dan non-struktural. Tata ruang tidak ditegakkan, kawasan lindung berubah fungsi, pengawasan izin lemah, dan pelanggaran lingkungan jarang berujung pada pencabutan izin. Dalam konteks ini, bencana bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan hasil dari kegagalan sistemik.
Jika negara terus bersikap reaktif hadir setelah bencana terjadi maka siklus banjir akan terus berulang. Biaya sosial, ekonomi, dan ekologis akan semakin besar, sementara rasa keadilan publik kian terkikis.
Tobat Ekologis: Lebih dari Sekadar Retorika
Di sinilah konsep tobat ekologis menemukan relevansinya. Tobat ekologis bukan jargon moral, melainkan paradigma kebijakan. Ia mengandung tiga makna penting.
Pertama, pengakuan kesalahan. Negara dan pemangku kepentingan harus berani mengakui bahwa sebagian bencana adalah akibat keputusan manusia bukan semata faktor alam.
Kedua, perubahan arah kebijakan. Tobat ekologis menuntut penghentian izin di kawasan hulu DAS, evaluasi menyeluruh terhadap izin bermasalah, serta penegakan hukum lingkungan yang tegas. Izin tidak boleh lagi dipahami sebagai hak untuk mengeksploitasi, melainkan mandat untuk menjaga.
Ketiga, pemulihan ekologis. Rehabilitasi hutan, restorasi DAS, dan pemulihan gambut harus menjadi agenda utama, bukan pelengkap. Pemulihan ini bukan belas kasihan, melainkan kewajiban hukum berdasarkan prinsip polluter pays dan tanggung jawab mutlak (strict liability).
Negara Tidak Bisa Netral
Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini berarti negara tidak boleh netral ketika kebijakan dan perizinannya terbukti merusak lingkungan. Negara memikul tanggung jawab konstitusional untuk mencegah bencana yang dapat diprediksi.
Jika banjir terus terjadi di wilayah yang sama, pertanyaannya bukan lagi “apa penyebabnya”, melainkan mengapa tidak dicegah sejak awal. Ketika kerusakan lingkungan telah diketahui, tetapi izin tetap dibiarkan berjalan, maka kelalaian negara menjadi bagian dari masalah.
Jalan ke Depan
Menghentikan banjir berulang di Sumatera membutuhkan keberanian politik dan konsistensi hukum. Moratorium izin di kawasan rawan bencana, penataan ulang tata ruang berbasis ekologi, serta penguatan pengawasan harus dilakukan secara serius. Lebih dari itu, paradigma pembangunan harus bergeser dari eksploitasi ke ketahanan ekologis.
Tobat ekologis bukan berarti anti-pembangunan. Ia justru menegaskan bahwa pembangunan tanpa kelestarian adalah jalan buntu. Sumatera tidak kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan keberanian untuk mengelolanya secara bijak.
Jika kita sungguh ingin menghentikan banjir yang terus berulang, maka langkah pertama adalah mengakui bahwa alam telah memberi peringatan. Pertanyaannya, apakah kita masih mau menutup mata atau mulai bertobat secara ekologis?


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kelompok Tani Blok OP Desak PT. SAGM Tuntaskan Ganti Rugi dan Produksi Sawit

Bersama PSSI Inhil, MR. Maskur Pinang Jaya Sukseskan Bupati Cup 2026

Kompak, Pejabat Publik PKS se-Riau Gelar Konsolidasi: Satukan Langkah, Perjuangkan Aspirasi Rakyat

BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove Sempena Hari Pohon Sedunia 2025

STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Lantik Pengurus Bank Mini Syariah dan Gelar Kuliah Dosen Praktisi Perpajakan

KNPI Inhil Tancap Gas Membangun Generasi Emas, Goes To School di SMKN 1 Tembilahan Jadi Titik Awal

Ketua KONI Inhil Zainuddin Acang Serahkan Penghargaan Wasit Terbaik di Final Pinang Jaya vs HN FC

Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga Pulau Palas: “Kami Hadir untuk Masyarakat, Tak Kenal Lelah Mengabdi”

Halal Bihalal KNPI Inhil Jadi Ajang Silaturahmi Besar, Perkuat Kebersamaan dan Stabilitas Daerah

Syahrul Aidi Bertemu Wamen PU, Sampaikan Kondisi Desa Balung dan Pembangunan di Aliran Sungai Kampar

Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI

Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

Dibaca : 382 Kali
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
Dibaca : 435 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 251 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 939 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 344 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved