Mantan Mentan SYL
KPK Usut Green House SYL
Rabu, 3 Juli 2024
Usut Green House
Oleh : Zainuddin Arsyad, Kritikus dan Antikorupsi
Marwahrakyat.com -- Hal memberatkan SYL di dakwa "bermotif Tamak". Suatu dakwaan yang tak jelas. Definisi Tamak itu tak jelas. Lawan kata "Tamak itu Tampak". Sementara, sesuatu yang "Tampak," KPK tidak berusaha memanggil, menangkap, dan menyelidiknya. Pembangunan Green House itu adalah "Tampak yang di duga Korupsi" dan disebutkan oleh beberapa tersangka. Juga disebut SYL (Sahrul Yasin Limpo). Tetapi, KPK menganggap tidak bisa divalidasi.
Tuntutan Jaksa KPK sebut SYL membentuk 'Kerajaan Pertanian'. Kalau objektif, semua oknum yang terlibat dalam kerajaan pertanian harus di usut. KPK tidak fair bebankan kasus ini ke SYL dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Green House itu bagian dari kerajaan pertanian. Elit pimpinan partai yang milik Green House harus di usut oleh KPK. Jangan biarkan Green House lolos dari dugaan korupsi. SYL saja, mengakui ada banyak dana mengalir ke Green House dari Kementan untuk pembangunannya.
Sekaligus, KPK bisa lakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK aktif maupun non aktif yang ikut terlibat dalam skandal pemerasan, sebagaimana disebutkan oleh mantan Sekjend Kementan yang sala satu tersangka juga.
KPK perlu panggil semua nama - nama yang disebutkan, jangan tebang pilih. Terutama pemilik Green House yang ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi. Green House merupakan pintu terbuka hulu - hilirnya dana korupsi di Kementan, mulai dari impor daging, beras hingga alsintan. KPK harus usut secara objektif atas kasus tersebut. Penting.[]

Berita Lainnya
SMAN 1 Bandar Seikijang Dapat Pembekalan Wasbang Dari Babinsa
Do'a Untuk Presiden Riau Merdeka!
DR. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH: Riau Harus Berbenah Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi
Kebersamaan Masyarakat Dalam Kegiatan Goro Di Desa Tambak Langgam
Mengizinkan Penggunaan Mobnas Berlebaran, Hanya di Wilayah Propinsi Riau
TUAN GURU SAPAT DAN KEMAJUAN PENDIDIKAN DI INDRAGIRI HILIR (Tulisan untuk menyambut Haul Tuan Guru Sapat Ke-85)
Novrizon: Sebelum Ujian, Peserta akan Jalani Orientasi
Pelaku Korban Pembunuhan Di Desa Petani Bunut, Sudah Diamankan Polisi
Mendukung Kegiatan TMMD Ke 105 Kodim 0313/ KPR Danramil 09/Langgam Beri Materi Pembekalan Anggota Satgas Karhutla
Suyatno Bupati Rohil Pernah Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan
Kebersamaan Masyarakat Dalam Kegiatan Goro Di Desa Tambak Langgam