• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Tokoh
  • Info

Mantan Mentan SYL

KPK Usut Green House SYL

Redaksi Exc.

Rabu, 03 Juli 2024 13:00:00 WIB
Cetak
SYL Kunker Green House (detik.com)

Rabu, 3 Juli 2024
Usut Green House


Oleh : Zainuddin Arsyad, Kritikus dan Antikorupsi

 

Marwahrakyat.com -- Hal memberatkan SYL di dakwa "bermotif Tamak". Suatu dakwaan yang tak jelas. Definisi Tamak itu tak jelas. Lawan kata "Tamak itu Tampak". Sementara, sesuatu yang "Tampak," KPK tidak berusaha memanggil, menangkap, dan menyelidiknya. Pembangunan Green House itu adalah "Tampak yang di duga Korupsi" dan disebutkan oleh beberapa tersangka. Juga disebut SYL (Sahrul Yasin Limpo). Tetapi, KPK menganggap tidak bisa divalidasi.

Tuntutan Jaksa KPK sebut SYL membentuk 'Kerajaan Pertanian'. Kalau objektif, semua oknum yang terlibat dalam kerajaan pertanian harus di usut. KPK tidak fair bebankan kasus ini ke SYL dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Green House itu bagian dari kerajaan pertanian. Elit pimpinan partai yang milik Green House harus di usut oleh KPK. Jangan biarkan Green House lolos dari dugaan korupsi. SYL saja, mengakui ada banyak dana mengalir ke Green House dari Kementan untuk pembangunannya.

Sekaligus, KPK bisa lakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK aktif maupun non aktif yang ikut terlibat dalam skandal pemerasan, sebagaimana disebutkan oleh mantan Sekjend Kementan yang sala satu tersangka juga.

KPK perlu panggil semua nama - nama yang disebutkan, jangan tebang pilih. Terutama pemilik Green House yang ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi. Green House merupakan pintu terbuka hulu - hilirnya dana korupsi di Kementan, mulai dari impor daging, beras hingga alsintan. KPK harus usut secara objektif atas kasus tersebut. Penting.[]


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

SMAN 1 Bandar Seikijang Dapat Pembekalan Wasbang Dari Babinsa

Do'a Untuk Presiden Riau Merdeka!

DR. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH: Riau Harus Berbenah Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi

Kebersamaan Masyarakat Dalam Kegiatan Goro Di Desa Tambak Langgam

Mengizinkan Penggunaan Mobnas Berlebaran, Hanya di Wilayah Propinsi Riau

TUAN GURU SAPAT DAN KEMAJUAN PENDIDIKAN DI INDRAGIRI HILIR (Tulisan untuk menyambut Haul Tuan Guru Sapat Ke-85)

Novrizon: Sebelum Ujian, Peserta akan Jalani Orientasi

Pelaku Korban Pembunuhan Di Desa Petani Bunut, Sudah Diamankan Polisi

Mendukung Kegiatan TMMD Ke 105 Kodim 0313/ KPR Danramil 09/Langgam Beri Materi Pembekalan Anggota Satgas Karhutla

Suyatno Bupati Rohil Pernah Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan

Kebersamaan Masyarakat Dalam Kegiatan Goro Di Desa Tambak Langgam

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 624 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 547 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved