• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Tokoh
  • Info

Mantan Mentan SYL

KPK Usut Green House SYL

Redaksi Exc.

Rabu, 03 Juli 2024 13:00:00 WIB
Cetak
SYL Kunker Green House (detik.com)

Rabu, 3 Juli 2024
Usut Green House


Oleh : Zainuddin Arsyad, Kritikus dan Antikorupsi

 

Marwahrakyat.com -- Hal memberatkan SYL di dakwa "bermotif Tamak". Suatu dakwaan yang tak jelas. Definisi Tamak itu tak jelas. Lawan kata "Tamak itu Tampak". Sementara, sesuatu yang "Tampak," KPK tidak berusaha memanggil, menangkap, dan menyelidiknya. Pembangunan Green House itu adalah "Tampak yang di duga Korupsi" dan disebutkan oleh beberapa tersangka. Juga disebut SYL (Sahrul Yasin Limpo). Tetapi, KPK menganggap tidak bisa divalidasi.

Tuntutan Jaksa KPK sebut SYL membentuk 'Kerajaan Pertanian'. Kalau objektif, semua oknum yang terlibat dalam kerajaan pertanian harus di usut. KPK tidak fair bebankan kasus ini ke SYL dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Green House itu bagian dari kerajaan pertanian. Elit pimpinan partai yang milik Green House harus di usut oleh KPK. Jangan biarkan Green House lolos dari dugaan korupsi. SYL saja, mengakui ada banyak dana mengalir ke Green House dari Kementan untuk pembangunannya.

Sekaligus, KPK bisa lakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK aktif maupun non aktif yang ikut terlibat dalam skandal pemerasan, sebagaimana disebutkan oleh mantan Sekjend Kementan yang sala satu tersangka juga.

KPK perlu panggil semua nama - nama yang disebutkan, jangan tebang pilih. Terutama pemilik Green House yang ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi. Green House merupakan pintu terbuka hulu - hilirnya dana korupsi di Kementan, mulai dari impor daging, beras hingga alsintan. KPK harus usut secara objektif atas kasus tersebut. Penting.[]


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dr. Sahruddin: Senang Bisa Terlibat Bersama Hari ini

Anggota Komisi V Minta Presiden Turun Tangan dan Tegas Hentikan Masuknya TKA Asing Saat Pandemi

Lagi! Samsuri Daris, Tokoh Muda Insel Ajak Masyarakat Menangkan Paslon Hebat

Tidak Diberi Uang, Diduga YFA Menggugat PSJ

Habib Aboe: Politisi PKS: Jangan Manfaatkan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Inspirator Gamal Albinsaid Launching Forum Politisi Muda PKS Riau

Generasi Anti Cemas: Teknologi Telah Menjajah Kita

Habib Aboe: Politisi PKS: Jangan Manfaatkan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Do'a Untuk Presiden Riau Merdeka!

Patroli Dan Sosialisasi Karlahut Antisipasi Terjadinya Karlahut di wilayah binaan Koramil 09/Langgam

Dr. H. Sahruddin Yakin Harlah PPP dan Resolusi 2021 Jadi Momentum untuk Umat Islam

Door to Door, Dani M Nursalam Bagikan Menu Berbuka Puasa Untuk Masyarakat yang Kurang Mampu

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved