• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Tokoh
  • Info

Mantan Mentan SYL

KPK Usut Green House SYL

Redaksi Exc.

Rabu, 03 Juli 2024 13:00:00 WIB
Cetak
SYL Kunker Green House (detik.com)

Rabu, 3 Juli 2024
Usut Green House


Oleh : Zainuddin Arsyad, Kritikus dan Antikorupsi

 

Marwahrakyat.com -- Hal memberatkan SYL di dakwa "bermotif Tamak". Suatu dakwaan yang tak jelas. Definisi Tamak itu tak jelas. Lawan kata "Tamak itu Tampak". Sementara, sesuatu yang "Tampak," KPK tidak berusaha memanggil, menangkap, dan menyelidiknya. Pembangunan Green House itu adalah "Tampak yang di duga Korupsi" dan disebutkan oleh beberapa tersangka. Juga disebut SYL (Sahrul Yasin Limpo). Tetapi, KPK menganggap tidak bisa divalidasi.

Tuntutan Jaksa KPK sebut SYL membentuk 'Kerajaan Pertanian'. Kalau objektif, semua oknum yang terlibat dalam kerajaan pertanian harus di usut. KPK tidak fair bebankan kasus ini ke SYL dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Green House itu bagian dari kerajaan pertanian. Elit pimpinan partai yang milik Green House harus di usut oleh KPK. Jangan biarkan Green House lolos dari dugaan korupsi. SYL saja, mengakui ada banyak dana mengalir ke Green House dari Kementan untuk pembangunannya.

Sekaligus, KPK bisa lakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK aktif maupun non aktif yang ikut terlibat dalam skandal pemerasan, sebagaimana disebutkan oleh mantan Sekjend Kementan yang sala satu tersangka juga.

KPK perlu panggil semua nama - nama yang disebutkan, jangan tebang pilih. Terutama pemilik Green House yang ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi. Green House merupakan pintu terbuka hulu - hilirnya dana korupsi di Kementan, mulai dari impor daging, beras hingga alsintan. KPK harus usut secara objektif atas kasus tersebut. Penting.[]


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Surat Permohonan Penertiban 1 Juta Hektar Lahan di Riau Akan Melayang

SBNC Tolak Laporan Keuangan PD Dana Amanah Pelalawan

Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik

Nyimak Alasan Haji Herman Maju Pilkada Inhil

FORMASI Riau Ingatkan Tim Seleksi Perusda Rohul Jaya Syarat Integritas Ditambahkan Sesuai Permendagri

Fitrah Manusia dan Etos Kerja Menuju Sukses

Hadiri HUT ANIES Ke-2 Anies Baswedan : Saatnya Kerja Keras, Keras Tuntas, It's Now or Never

Edy Indra Kesuma: PWI adalah Mitra Strategis Kadin Inhil

Ahmad Effendi: Musrenbangdes dan Harapan Masyarakat Desa Sungai Intan 2022

Door to Door, Dani M Nursalam Bagikan Menu Berbuka Puasa Untuk Masyarakat yang Kurang Mampu

Tidak Diberi Uang, Diduga YFA Menggugat PSJ

Hilirisasi Nikel, Selebritas dan Jokowi

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved