• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Tokoh

FORMASI Riau Ingatkan Tim Seleksi Perusda Rohul Jaya Syarat Integritas Ditambahkan Sesuai Permendagri

Redaksi

Rabu, 19 Juni 2019 22:37:35 WIB
Cetak
Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (Formasi Riau), Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, pakar ahli hukum pidana, Rabu (19/6/2019) di Pekanbaru, Ingatkan Timsel perusda Rohul Jaya terkait syarat in

MarwahRakyat.com, PEKANBARU - Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya, Kabupaten Rokan Hulu yang telah mengumumkan ke publik, sesuai pengumuman nomor: 01/Timsel-Perusda/2019, resmi dibuka 18 Juni 2019 berikut persyaratannya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Abdul Haris, S.Sos, M.Si selaku Ketua Timsel, tanggal 13 Juni 2019, menjadi perhatian Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, pakar ahli hukum pidana, Rabu (19/6/2019) di Pekanbaru-Riau.

Direktur FORMASI Riau meminta kepada tim seleksi yang diketuai oleh sekretaris daerah, bahwa terkait persyaratan calon direktur utama dan dewan pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya yang dibuka pada, Selasa 18 Juni 2019 harus di perbaiki, ujarnya.

" Jadi Formasi Riau ingin Timsel Perusda Rokan Hulu Jaya dalam membuat syarat itu harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Karena, dalam syarat itu ada yang tidak sesuai maka harus ditambah yakni Syarat Integritas dalam syarat calon sebagai Dirut dan Dewan Pengawas," tegas Huda.

TERKAIT
  • Pemusnahan Barang Hasil Kegiatan K2YD Polres Pelalawan dan Jajaran Polsek
  • Terkait Mobnas: Komitmen Bupati/ Walikota di Riau Dipertanyakan?
  • Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu 2000 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

Jadi, terkait penjabaran persyaratan tersebut jangan sampai tidak mengikuti kaidah atau aturan siapa sebagai Dirut dan sebagai Dewan Pengawas. Memang, sedikitnya ada 12 poin persyaratan yang disampaikan harus dilengkapi oleh pelamar tetapi ada kekurangan dari syarat yang ditentukan oleh permen, jelas Direktur Formasi Riau.

" Memang ada 12 syarat formal yang sudah disampaikan Timsel, tetapi ada kekurangan dari syarat yang ditentukan oleh permen, jadi kami dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau meminta kepada ketua Timsel, agar memperbaiki syarat tersebut, terkait masalah syarat integritas," tegasnya.

Jadi, Formasi Riau ingin timsel menambah syarat yang ada dalam Permendagri tersebut, tentang syarat integritas. Kenapa, seorang calon Dirut dan Dewan Pengawas itu harus berintegritas, nah berintegritas itu terjemahannya menurut kami adalah misalkan mereka yang dapat surat dari KPK RI itu contohnya, bahwa mereka berintegritas, begitu kata Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH pakar ahli hukum pidana ini.

" Yah, setidaknya mereka itu harus mendapatkan surat bahwa mereka berintegritas bisa saja dari KPK RI yang memperlihatkan bahwa calon yang ini berintegritas, terjemahannya seperti itulah", terang Huda.

Contoh kasus, seperti di Kabupaten Pelalawan baru baru ini, diduga disitu tidak ada disampaikan syarat integritas, akibatnya selama bertahun tahun BUMDnya yah begitu saja, malah diduga banyak persoalan. Maka ini sangat berpengaruh pada syarat integritas tersebut apalagi bagi perusahaan daerah yang nota bene menggunakan anggaran pemerintah, jangan sampai hal ini terjadi di kabupaten Rokan Hulu juga, tutup Huda. (GP1)


Sumber : FORMASI RIAU. /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Rapor Merah Kinerja Pemkab Pelalawan, Jadi Sorotan Publik

Tokoh Masyarakat Apresiasi Akan Dilaksanakannya Seminar AMDAL di Pelalawan

Simak Sambutan Penuh Hikmah Ahmad Syaikhu dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat Nasional

Kebersamaan Masyarakat Dalam Kegiatan Goro Di Desa Tambak Langgam

Sinergi Masyarakat Desa Balung Dan Satgas TNI TMMD Membangun 5 Jembatan Penghubung

Ahok: Kok DPRD takut banget sih sama saya?

Fitrah Manusia dan Etos Kerja Menuju Sukses

FORMASI RIAU Rilis Rapor Merah Kadis LH Rohil, KASN Harap Proses

Mengukir Sejarah dan Mempengaruhi Perubahan

KPK Usut Green House SYL

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pemkab Pelalawan Ada Yang Beda Dari Tahun Sebelumnya

Seruan dari Seorang Muslim Uighur kepada Umat Islam

Terkini +INDEKS

Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Dompet Dhuafa Riau Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Pekanbaru

02 Oktober 2026
Berbagi Pengalaman Langka, Pertagas Ajak Para Guru Dalam Panen Madu Lebah Trigona
01 Oktober 2026
Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi
01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 598 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 258 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1612 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 722 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 630 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved