Nah! Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
Marwahrakyat.com, Jakarta -- Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.
Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022 disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip Marwahrakyat.com dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/2).
"Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini," lanjut surat tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan ini kepada pihak terkait.
Sebelumnya, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 menyebut kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. "Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tulis surat itu.
Kemudian, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Sumber artikel:
https://www.cnnindonesia. com/ekonomi/20220218194149-92-761174/bpjs-jadi-syarat-jual-beli-tanah-mulai-1-maret-2022.

Berita Lainnya
Kabar Duka, Ani Yudhoyono Istri Presiden RI ke-6 Wafat di Singapura
Warga Surabaya dan Sidoarjo Kompak Angkat Kisah Haru Silaturahmi Adies Kadir di Media Sosial
Satreskrim Polres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tembilahan
10-besar Mega Korupsi Indonesia dengan Kerugian Triliunan Rupiah
Hari Guru Nasional dan HUT 75 PGRI, Simak Curahan Hati Dari Pembina YVB Inhil
Anggota DPR PKS Kritik Rencana Kenaikan Tarif Tol: Masyarakat Butuh Ruang Bangkitkan Ekonomi
Tak Boleh Panik, Positif Rapid Tes Masih Wajib Uji Lanjutan
Diduga Bermasalah, KAMMI Pelalawan Gelar Aksi Demo di BPN Pelalawan
HNW Desak Menag Tak Lanjutkan Wacana Sertifikasi Dai dan Fokus Program Prioritas
Diduga, Somasi Formasi di Pandang Sebelah Mata Oleh Bupati Harris
Rapat Kesiapan PON XX Bareng Forkopimda Mimika, Kapolri: Perlu Langkah Extraordinary Cegah Covid-19
Sudah Hampir Tiga Minggu di Tembilahan, Pria Inhil dari Abu Dhabi Positif Covid-19