Nah! Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
Marwahrakyat.com, Jakarta -- Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.
Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022 disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip Marwahrakyat.com dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/2).
"Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini," lanjut surat tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan ini kepada pihak terkait.
Sebelumnya, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 menyebut kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. "Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tulis surat itu.
Kemudian, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Sumber artikel:
https://www.cnnindonesia. com/ekonomi/20220218194149-92-761174/bpjs-jadi-syarat-jual-beli-tanah-mulai-1-maret-2022.

Berita Lainnya
Kapolsek GAS Turun Langsug Memimpin Penyaluran Sembako Kepada Korban Kebakaran
Gelar Bakti Sosial dan Launching Buku, Kejari Inhil Peringati Hari Adhiyaksa ke-60 Serentak Senusantara
Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Panglima TNI dan Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes
Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
Trio Beni Konfirmasi Meninggalnya PDP Reaktif Inhil, Rencana dimakamkan di Parit 19
Sikap Hukum FORMASI RIAU Terhadap 1 Juta Hektar Lahan Yang Belum Tertib di Riau
Fenomena DLHK Rokan Hilir, Hingga Di SOMASI Habis FORMASI RIAU
Sistem Kelistrikan Sumatera Terganggu Picu Pemadaman Serentak
Buka Puasa Bersama UNRI dan PT RAPP, Bangun Sinergitas Pentahelix yang Kuat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Inhil Menggelar Rapat Paripurna Bersama Bupati Inhil dan jajaran OPD
Wasekjend PB HMI; Ancaman Covid, Saat Yang Tepat Untuk Pemberdayaan Petani
Golkar-PAN Berlabuh: Bacapres Semakin Jelas