• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Nasional
  • Info

10-besar Mega Korupsi Indonesia dengan Kerugian Triliunan Rupiah

Redaksi Exc.

Kamis, 27 Februari 2025 08:55:45 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang dikenal sebagai skandal oplosan bahan bakar minyak, menambah panjang daftar kasus mega korupsi di Indonesia. Dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, skandal ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah. Selain kasus Pertamina, berbagai kasus lainnya juga telah merugikan negara dalam jumlah fantastis. Berikut adalah daftar kasus mega korupsi dengan kerugian negara terbesar:

*1. Korupsi Tata Niaga Timah – Rp 300 Triliun*

Kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk menjadi yang terbesar dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Skandal ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2022 di Bangka Belitung dan melibatkan lebih dari 20 tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Sebagian besar kerugian berasal dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, mencapai Rp 271 triliun.

*2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina – Rp 193,7 Triliun*

Kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung ini menempati posisi kedua dengan kerugian negara sementara sebesar Rp 193,7 triliun. Skandal ini melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta pemilik PT Navigator Khatulistiwa. Perhitungan kerugian masih bersifat sementara dan baru mencakup tahun 2023.

*3. Kasus BLBI – Rp 138 Triliun*

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berasal dari krisis moneter 1997. Bank Indonesia menggelontorkan Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi dana tersebut tidak dikembalikan. Meskipun ditemukan kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun, penyidikan terhadap kasus ini sempat dihentikan pada 2008 karena dianggap tidak ada unsur pelanggaran hukum.

*4. Kasus Duta Palma – Rp 78 Triliun*

Korupsi penyerobotan lahan seluas 37 hektar di Riau yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian lingkungan dan perekonomian akibat eksploitasi ilegal.

*5. Kasus PT TPPI – Rp 37,8 Triliun*

Skandal pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menimbulkan kerugian sebesar Rp 37,8 triliun. Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara akibat kasus ini.

*6. Kasus PT Asabri – Rp 22,7 Triliun*

Korupsi dalam investasi dana nasabah di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun. Benny Tjokrosaputro, salah satu pelaku utama, divonis nihil karena sudah menerima hukuman maksimal dalam kasus Jiwasraya.

*7. Kasus Jiwasraya – Rp 16,8 Triliun*

Kasus gagal bayar polis asuransi di PT Jiwasraya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Benny Tjokro kembali menjadi tersangka utama dalam skandal ini dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

*8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah – Rp 12 Triliun*

Korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2021-2022 menyebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Negara mengalami kerugian Rp 12 triliun akibat kebijakan yang merugikan perekonomian nasional.

*9. Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia – Rp 9,37 Triliun*

Skandal pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 di PT Garuda Indonesia menyeret mantan Direktur Utama Emirsyah Satar ke dalam kasus dengan kerugian negara Rp 9,37 triliun.

*10. Korupsi Proyek BTS 4G – Rp 8 Triliun*

Kasus korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun.

Kasus-kasus ini menggambarkan betapa besarnya dampak korupsi terhadap perekonomian dan kesejahteraan negara. Dengan angka kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memberantas korupsi di Indonesia. (TIM/Red)


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sekjen Setia Prabowo: Presiden Sudah Penuhi Tuntutan Ojol, Jaga Persatuan, Stop Adu Domba dan Menggunting dalam Lipatan!

Membantu Umat, SPRMII Gelar Kegiatan Sosial Sunatan Masal

Kepercayaan Masyarakat pada Media Massa Berbasis Internet atau Media Siber Naik Cukup Signifikan

GKSB Indonesia-Palestina Serukan Tolak Langkah Israel Belah Masjid Aqsha

Pakar Pidana : Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Multitafsir

Pangdam I/BB Tinjau Vaksinasi Masyarakat dan Lansia, Paparkan Target Kerja Strategis

Pemerintah Kelurahan TagaRaja Mengucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Mahasiswa KKN

Momen Hari Bhayangkara Ke 74, Kapolres Inhil Beri Dukungan Kepada Tim Medis Penaganan Covid 19.

Di Sidang Paripurna DPD RI, Muhammad Gazali Kutuk Keras Serangan Israel ke Gaza Palestina

Panglima TNI dan Kapolri Ajak Civitas Akademik, Pemuda hingga Ormas Terlibat Aktif Percepat Vaksinasi

Dalam Rangka Menyejukan Suasana Hati dan Meningkatkan Keimanan, Polres Inhil Menggelar Kegiatan Siraman Rohani dan Pembinaan Mental Bagi Para Tahanan

Terpilih Lombok Destinasi Wisata Halal Terbaik di Indonesia

Terkini +INDEKS

Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026

15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0

Dibaca : 667 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 341 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 493 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 360 Kali
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Dibaca : 258 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved