• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Nasional
  • Info

10-besar Mega Korupsi Indonesia dengan Kerugian Triliunan Rupiah

Redaksi Exc.

Kamis, 27 Februari 2025 08:55:45 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang dikenal sebagai skandal oplosan bahan bakar minyak, menambah panjang daftar kasus mega korupsi di Indonesia. Dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, skandal ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah. Selain kasus Pertamina, berbagai kasus lainnya juga telah merugikan negara dalam jumlah fantastis. Berikut adalah daftar kasus mega korupsi dengan kerugian negara terbesar:

*1. Korupsi Tata Niaga Timah – Rp 300 Triliun*

Kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk menjadi yang terbesar dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Skandal ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2022 di Bangka Belitung dan melibatkan lebih dari 20 tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Sebagian besar kerugian berasal dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, mencapai Rp 271 triliun.

*2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina – Rp 193,7 Triliun*

Kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung ini menempati posisi kedua dengan kerugian negara sementara sebesar Rp 193,7 triliun. Skandal ini melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta pemilik PT Navigator Khatulistiwa. Perhitungan kerugian masih bersifat sementara dan baru mencakup tahun 2023.

*3. Kasus BLBI – Rp 138 Triliun*

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berasal dari krisis moneter 1997. Bank Indonesia menggelontorkan Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi dana tersebut tidak dikembalikan. Meskipun ditemukan kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun, penyidikan terhadap kasus ini sempat dihentikan pada 2008 karena dianggap tidak ada unsur pelanggaran hukum.

*4. Kasus Duta Palma – Rp 78 Triliun*

Korupsi penyerobotan lahan seluas 37 hektar di Riau yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian lingkungan dan perekonomian akibat eksploitasi ilegal.

*5. Kasus PT TPPI – Rp 37,8 Triliun*

Skandal pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menimbulkan kerugian sebesar Rp 37,8 triliun. Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara akibat kasus ini.

*6. Kasus PT Asabri – Rp 22,7 Triliun*

Korupsi dalam investasi dana nasabah di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun. Benny Tjokrosaputro, salah satu pelaku utama, divonis nihil karena sudah menerima hukuman maksimal dalam kasus Jiwasraya.

*7. Kasus Jiwasraya – Rp 16,8 Triliun*

Kasus gagal bayar polis asuransi di PT Jiwasraya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Benny Tjokro kembali menjadi tersangka utama dalam skandal ini dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

*8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah – Rp 12 Triliun*

Korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2021-2022 menyebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Negara mengalami kerugian Rp 12 triliun akibat kebijakan yang merugikan perekonomian nasional.

*9. Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia – Rp 9,37 Triliun*

Skandal pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 di PT Garuda Indonesia menyeret mantan Direktur Utama Emirsyah Satar ke dalam kasus dengan kerugian negara Rp 9,37 triliun.

*10. Korupsi Proyek BTS 4G – Rp 8 Triliun*

Kasus korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun.

Kasus-kasus ini menggambarkan betapa besarnya dampak korupsi terhadap perekonomian dan kesejahteraan negara. Dengan angka kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memberantas korupsi di Indonesia. (TIM/Red)


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Galeri dan Memori: Rombongan Tim Ahli, Relawan dan Simpatisan Ustadz Sahrul Aidi Meriahkan Pelantikan DPR RI 2024

Sinergi Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Polri Dan Mahasiswa Distribusikan Bantuan Kapolri

Halal Bihalal Komandan Kogasma Partai Demokrat AHY Ke Rumah Megawati Soekarnoputri

Bahas Persiapan PSBK, Bupati Inhil Pimpin Rakor Satgas Covid-19

Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Batal Dibuka 31 Mei Hari Ini, Simak Terus

Google rilis aplikasi pendidikan bertajuk Classroom App

Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Bupati HM WARDAN Kenakan Pakaian Adat Melayu

Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Kepercayaan Masyarakat pada Media Massa Berbasis Internet atau Media Siber Naik Cukup Signifikan

Pemerintah Kelurahan TagaRaja Mengucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Mahasiswa KKN

SBNC Ingatkan Instansi Pemkab Pelalawan Terkait Data Dan Informasi Publik

Taja Pelatihan Jurnalistik, PKS Riau Targetkan Hal Ini

Terkini +INDEKS

Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah

02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 303 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 220 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 614 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 543 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 537 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved