Diduga, Somasi Formasi di Pandang Sebelah Mata Oleh Bupati Harris
MarwahRakyat.com, PELALAWAN - Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, Sabtu (25/5) di Pekanbaru keluarkan rilis resmi terkait perkembangan somasi terhadap kontroversial surat keputusan Bupati Harris mengangkat Ir Syafri mantan narapidana korupsi sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Menanggapi beberapa pertanyaan wartawan gardapos.com terkait surat Formasi ke Bupati Pelalawan Nomor: 007/B/FORMASI/5/2019 dengan ini Formasi melalui Direktur Formasi Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, menyatakan:
1. Terhitung tanggal 25 Mei 2019 Jam 18.00 Wib, Formasi belum mendapat jawaban dari Bupati Pelalawan H.M. Harris.
2. Formasi akan menunggu jawaban dari Bupati Pelalawan, H.M Harris sampai batas waktu yang ditelah kami tentukan dalam isi surat somasi. Demikianlah perkembangan surat Somasi Formasi ke Bupati Pelalawan ini disampaikan, ujar Huda.
Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) hingga hari ini, Sabtu (25/5) diketahui belum ada mendapat jawaban dari Bupati Pelalawan H.M Harris, sepertinya diduga dipandang sebelah mata baik oleh pihak Pemkab Pelalawan. Padahal surat sudah dilayangkan pada, 21 Mei 2019 lalu ke Bupati Pelalawan, H.M Harris terkait penseleksian dan pengangkatan Ir Syafri mantan narapidana korupsi sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Sekretaris Daerah Pelalawan, Drs Tengku Mukhlis, M.Si dikonfirmasi lewat surelnya (WA) hingga kini belum dapat menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut, malah beberapa waktu lalu dia mengalihkan pertanyaan tersebut kepada asisten II bidang pembangunan, Drs Atmonadi, M.Si anggota pansel untuk dijawab, terkesan saling lempar.
Padahal Direktur Formasi, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH dengan tegas menyatakan dalam somasinya bahwa diduga keputusan yang dibuat merupakan perbuatan melawan hukum.
Diduga siklus pengambil keputusan mulai dari rekomendasi TP4D Kejaksaan Pangkalan Kerinci, DPRD Pelalawan, dipakai Pansel untuk diteruskan ke Bupati Harris terkesan dipaksakan.
"Formasi meyakini Pemerintah Daerah, Bupati Pelalawan H.M Harris tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah," ujar Huda.
Maka, Formasi meminta keputusan tersebut segera dicabut dan meminta maaf kepada publik selama 3 hari berturut turut di media cetak sebagai bentuk hukuman moral, agar kedepan kepala daerah itu cermat dalam mengambil keputusan, jelas Huda. (GP1)

Berita Lainnya
Pemerintah dan DPR Sepakat, Pemilu 2024 Dilaksanakan Februari 2024
Satreskrim Polres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Batal Dibuka 31 Mei Hari Ini, Simak Terus
Ringankan Beban Warga ditengah Pandemi, Polres Rutin Berbagi Nasi Kotak Jumat
Siapa Fatimah Azzahra? Sosok Viral 19 Tahun yang jadi Calon Istri Prof UAS
Sikap Hukum FORMASI RIAU Terhadap 1 Juta Hektar Lahan Yang Belum Tertib di Riau
Polair Adalah Kebanggaan Polair Adalah Harapan, Pesan Kapolda Riau Saat Gelar Syukuran Secara Sederhana HUT Ke 70
Sosok Polisi Teladan Iptu Razali:"Saya Bertekad Wujudkan Tanggungjawab Tugas Bagi Masyarakat"
PKS Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Keluhan Terkait BBM Jenis Pertalite
Awas! Beredar Pendaftaran Prakerja 600 Ribu, Cek Faktanya
Tak Boleh Panik, Positif Rapid Tes Masih Wajib Uji Lanjutan
Kunci Sukses Pembangunan Pariwisata Di Era Revolusi Industri 4.0 Adalah SDM Andal