Pemusnahan Barang Bukti
Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Polres Inhil) Menggelar Konferensi Pers Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN -- Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Polres Inhil) menggelar konferensi pers pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bertempat di Mapolres Inhil, pada Kamis (16/7/20).
Dalam press Conference tersebut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK menyatakan perang terhadap narkoba.
"Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas. Kami kepolisian resort Inhil berharap sinergitas terhadap rekan-rekan Granat untuk bersinergi memberantas narkoba baik itu pemakai, pengedar, sampai ke bandar narkoba," tegas Kapolres Inhil.
Terkait pelaku narkoba yang telah di amankan oleh Polres Inhil, AKBP Indra Duaman menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba.
Kasat narkoba polres Inhil AKP Bachtiar menjelaskan kronologis penangkapan pelaku narkotika inisial H, pada Senin (22/6) lalu, bertempat di Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Inhil.
"Terhadap H dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika berupa 4 paket sedang dan 1 paket kecil shabu serta 300 (tiga ratus) butir pil extacy terdiri dari warna merah dan warna hijau.
Total berat Shabu sebanyak 197,08 (seratus Sembilan puluh tujuh koma nol delapan) gram dan 300 (tiga ratus) butir Pil Extacy warna merah dan warna hijau dengan berat total 120,1 (seratus dua puluh koma satu) gram.
Terhadap barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metampetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ungkap AKP Bachtiar.
Terhadap barang bukti tersebut di sisihkan menjadi dua bagian;
-14 (empat belas) gram Shabu dan 25 (dua puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat 9,95 (sembilan koma Sembilan lima) gram untuk sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan. 183,08 (seratus delapan puluh tiga koma nol delapan) gram Shabu dan 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 (seratus sepuluh koma satu lima) gram untuk di musnahkan di tingkat Penyidikan. (*)

Berita Lainnya
Herman Gelar Rakor Ketahanan Pangan, Begini Kata Wali Sei Intan
Haji Herman: Pembebasan Kebun Masyarakat dalam Kawasan Hutan Program Prioritas Inhil Hebat
Tiga Pria Ini Pengedar Sabu di Kempas Inhil, Polres Berhasil Amankan!
PPM Inhil Kunjungi Makodim, Marlis : Melekat dengan TNI
KNPI Inhil Mengguncang! Tutup Rangkaian HUT KNPI ke-53, Mahmudin: Tunggu Gebrakan Kami Selanjutnya!
Pj Bupati Hadiri Kongres PSSI Inhil, Yuslizar Ketua Terpilih: Jadikan Sepakbola Kita Hebat!
Bawaslu Inhil Akan Jalin Kerjasama dengan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
Kasat Lantas Polres Inhil: Mulai Besok Pengendara Wajib Menggunakan Masker
Kapolres Inhil Cek CCTV Gudang Logistik KPU
Rapat Paripurna Ke-19, DPRD Inhil Bahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RANPERDA Kab. Inhil Tahun 2021
Gas! Dukcapil Inhil Lanjutkan Program Jemput Bola di Kecamatan Kempas
Terjadi Dua Lagi Kasus Positif Covid19 dari Perawat, dan Bayi yang Meninggal, Masyarakat Tenang dan Waspada