Pemusnahan Barang Bukti
Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Polres Inhil) Menggelar Konferensi Pers Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN -- Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Polres Inhil) menggelar konferensi pers pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bertempat di Mapolres Inhil, pada Kamis (16/7/20).
Dalam press Conference tersebut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK menyatakan perang terhadap narkoba.
"Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas. Kami kepolisian resort Inhil berharap sinergitas terhadap rekan-rekan Granat untuk bersinergi memberantas narkoba baik itu pemakai, pengedar, sampai ke bandar narkoba," tegas Kapolres Inhil.
Terkait pelaku narkoba yang telah di amankan oleh Polres Inhil, AKBP Indra Duaman menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba.
Kasat narkoba polres Inhil AKP Bachtiar menjelaskan kronologis penangkapan pelaku narkotika inisial H, pada Senin (22/6) lalu, bertempat di Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Inhil.
"Terhadap H dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika berupa 4 paket sedang dan 1 paket kecil shabu serta 300 (tiga ratus) butir pil extacy terdiri dari warna merah dan warna hijau.
Total berat Shabu sebanyak 197,08 (seratus Sembilan puluh tujuh koma nol delapan) gram dan 300 (tiga ratus) butir Pil Extacy warna merah dan warna hijau dengan berat total 120,1 (seratus dua puluh koma satu) gram.
Terhadap barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metampetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ungkap AKP Bachtiar.
Terhadap barang bukti tersebut di sisihkan menjadi dua bagian;
-14 (empat belas) gram Shabu dan 25 (dua puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat 9,95 (sembilan koma Sembilan lima) gram untuk sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan. 183,08 (seratus delapan puluh tiga koma nol delapan) gram Shabu dan 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 (seratus sepuluh koma satu lima) gram untuk di musnahkan di tingkat Penyidikan. (*)
Berita Lainnya
KSKP Tembilahan Ungkap Tindak Pidana Curat, Kapolsek Turun Langsung Meringkus 4 Pelaku Pembobol Toko.
Kasus Covid-19 di Inhil Meningkat, KKSS Tunda Pelaksanaan Musda
Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Upacara Pencanangan Kegiatan Olahraga Dalam Rangka HUT RI Ke-78 Tahun 2023
Sanglar Berduka Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Galang Dana
Kedatangan Vaksin Sinovac Ditunda, Dinkes Inhil Tetap Standby
Pemkab Inhil Siap Dukung Berdirinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa
Bupati dan Wabup Pimpin Rapat Evaluasi Keuangan 2021
Bupati Lantik 112 Pejabat Fungsional, Rino: Kami Siap Jalankan Tugas
Kodim 0314/Inhil Lakukan Serbuan Vaksinasi Covid, Targetkan 100 Botol Vaksin
Serius Perjuangkan Lahan Pertanian, Kodim 0314 dan Pemda Inhil Wacanakan Normalisasi Parit
Peringati Haul wali Samman
Semarak Perayaan Ulang Tahun Sambu Group ke-54