• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Tokoh

Bola Panas Pemecatan Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Yang Akan Menggugat Ke PTUN!

Redaksi

Senin, 17 Juni 2019 23:53:49 WIB
Cetak
Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan, Ir. Safri, M.Si akan gugat pemecatan dirinya ke PTUN.

MarwahRakyat.com, PELALAWAN - Permasalahan (Pasca-red) pencabutan SK Ir. H. M. Safri, M.Si sebagai Direktur BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, mengusik yang bersangkutan untuk mengkaji hingga ingin menggugat SK pemecatan atas dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keinginan Ir. Safri tersebut terjawab saat disampaikannya masalah tersebut kepada media riaudetil.com, Senin (17/6/2019) dengan lugas.

Menurutnya, dalam proses seleksi calon Dirut BUMD Tuah Sekata harus mengacu kepada Perda, sementara pemberhentian dirinya tak tercantum dalam perda, katanya.

TERKAIT
  • Lakalantas Tunggal di Lintas Bono KM 4 Satu Korban Meninggal
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pemkab Pelalawan Ada Yang Beda Dari Tahun Sebelumnya
  • Kabar Duka, Ani Yudhoyono Istri Presiden RI ke-6 Wafat di Singapura

” Perlu diingat Perdanya lebih dulu lahir daripada Peraturan menterinya. Pemberhentian yang diatur dalam perda itu diantaranya meninggal dunia, melakukan kesalahan atau mengundurkan diri sementara alasan pemberhentian terhadap Saya tak ada dalam Perda, ” ujar Safri.

Kemudian jelasnya bahwa Perda tidak tunduk pada Permen karna Perda hanya tunduk pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

” Peraturan Menteri tidaklah menjadi hirarki ketentuan UU. Perda tidak dibawah Permen. Dalam hirarki UU atau ketentuan UU yakni UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU dan Perda. Tentunya dalam pencabutan SK harus ada dasar hukumnya yang jelas. Apakah selama Saya menjabat belum genap 7 bulan sejak dilantik menjadi Direktur Utama BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan pada 3 November 2018 lalu merugikan Pemerintah daerah ataupun BUMD itu sendiri,” terangnya.

Kemudian Ir. Safri menegaskan jika saja dirinya masih menjabat sebagai direktur BUMD Tuah Sekata, pada bulan Juni ini akan melakukan MoU dengan perusahan pengganti Langgam Power dengan investasi berjumlah Rp. 74 milyar dengan tahap awal 10 MW. Untuk tahun depan, pembangunan pembangkit 2×25 MW turbin engine yang listriknya akan dijual ke PLN, katanya.

” Hingga kini saya masih bertanya-tanya soal pencabutan SK tersebut oleh Bupati Pelalawan. Makanya Saya mengkaji dulu sebelum melakukan gugatan ke PTUN. Saya tetap optimis jika Saya jadi menggugat akan dikabulkan, ” ujarnya.

Disinggung soal kinerja panitia tim seleksi yang diketuai H. Tengku Mukhlis, M.Si yang juga Sekda Pelalawan, H. Syafri menyatakan sudah profesional, katanya.

” Tim seleksi calon dirut BUMD sudah profesional karena mengikuti tahapan sesuai dengan aturan main yang tercantum dalam perda,” tutupnya. (*)


Sumber : Zoel Gomes, rdc /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

SMAN 1 Bandar Seikijang Dapat Pembekalan Wasbang Dari Babinsa

Herman Tegaskan Silaturahmi yang Utama, Jadikan Pilkada Sejuk Tanpa Saling Menjatuhkan

Hasrat Menjadi Pemimpin

Anggota Komisi V Minta Presiden Turun Tangan dan Tegas Hentikan Masuknya TKA Asing Saat Pandemi

Fitrah Manusia dan Etos Kerja Menuju Sukses

Rapor Merah Kinerja Pemkab Pelalawan, Jadi Sorotan Publik

Kampanye Inhil Hebat Bersholawat di Tempuling, Haji Herman: Mengharapkan Syafaat

Dr. Sahruddin: Senang Bisa Terlibat Bersama Hari ini

DLH Pelalawan Terkesan Pandang Enteng Surat FORMASI RIAU

Dr. Gamal: Pejuang Politik PKS Harus Berpolitik Dengan Gaya Baru

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

Nyimak Alasan Haji Herman Maju Pilkada Inhil

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved