• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Tokoh

Bola Panas Pemecatan Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Yang Akan Menggugat Ke PTUN!

Redaksi

Senin, 17 Juni 2019 23:53:49 WIB
Cetak
Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan, Ir. Safri, M.Si akan gugat pemecatan dirinya ke PTUN.

MarwahRakyat.com, PELALAWAN - Permasalahan (Pasca-red) pencabutan SK Ir. H. M. Safri, M.Si sebagai Direktur BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, mengusik yang bersangkutan untuk mengkaji hingga ingin menggugat SK pemecatan atas dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keinginan Ir. Safri tersebut terjawab saat disampaikannya masalah tersebut kepada media riaudetil.com, Senin (17/6/2019) dengan lugas.

Menurutnya, dalam proses seleksi calon Dirut BUMD Tuah Sekata harus mengacu kepada Perda, sementara pemberhentian dirinya tak tercantum dalam perda, katanya.

TERKAIT
  • Lakalantas Tunggal di Lintas Bono KM 4 Satu Korban Meninggal
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pemkab Pelalawan Ada Yang Beda Dari Tahun Sebelumnya
  • Kabar Duka, Ani Yudhoyono Istri Presiden RI ke-6 Wafat di Singapura

” Perlu diingat Perdanya lebih dulu lahir daripada Peraturan menterinya. Pemberhentian yang diatur dalam perda itu diantaranya meninggal dunia, melakukan kesalahan atau mengundurkan diri sementara alasan pemberhentian terhadap Saya tak ada dalam Perda, ” ujar Safri.

Kemudian jelasnya bahwa Perda tidak tunduk pada Permen karna Perda hanya tunduk pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

” Peraturan Menteri tidaklah menjadi hirarki ketentuan UU. Perda tidak dibawah Permen. Dalam hirarki UU atau ketentuan UU yakni UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU dan Perda. Tentunya dalam pencabutan SK harus ada dasar hukumnya yang jelas. Apakah selama Saya menjabat belum genap 7 bulan sejak dilantik menjadi Direktur Utama BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan pada 3 November 2018 lalu merugikan Pemerintah daerah ataupun BUMD itu sendiri,” terangnya.

Kemudian Ir. Safri menegaskan jika saja dirinya masih menjabat sebagai direktur BUMD Tuah Sekata, pada bulan Juni ini akan melakukan MoU dengan perusahan pengganti Langgam Power dengan investasi berjumlah Rp. 74 milyar dengan tahap awal 10 MW. Untuk tahun depan, pembangunan pembangkit 2×25 MW turbin engine yang listriknya akan dijual ke PLN, katanya.

” Hingga kini saya masih bertanya-tanya soal pencabutan SK tersebut oleh Bupati Pelalawan. Makanya Saya mengkaji dulu sebelum melakukan gugatan ke PTUN. Saya tetap optimis jika Saya jadi menggugat akan dikabulkan, ” ujarnya.

Disinggung soal kinerja panitia tim seleksi yang diketuai H. Tengku Mukhlis, M.Si yang juga Sekda Pelalawan, H. Syafri menyatakan sudah profesional, katanya.

” Tim seleksi calon dirut BUMD sudah profesional karena mengikuti tahapan sesuai dengan aturan main yang tercantum dalam perda,” tutupnya. (*)


Sumber : Zoel Gomes, rdc /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Surat Permohonan Penertiban 1 Juta Hektar Lahan di Riau Akan Melayang

H. Ustadz Sumardi Suarakan Pentingnya Sinkronisasi Data, Ingatkan Soal Niat dan Ikhlas

Kesah Miris Gedung Pelayanan Disdukcapil Pelalawan

APDESI:Kekompakan Para Kades Se-Inhil Beri Empati Sambung Rasa Untuk Almarhum Wayan Diana Kades Sekara

Ahmad Effendi: Musrenbangdes dan Harapan Masyarakat Desa Sungai Intan 2022

Patroli Dan Sosialisasi Karlahut Antisipasi Terjadinya Karlahut di wilayah binaan Koramil 09/Langgam

Perihatin Terhadap Dampak Linkungan, Pelalawan Pos Gelar Seminar AMDAL dengan Aktivis

Digitalisasi Pengajaran Sejarah Menguatkan Karakter Bangsa

Inhil Berduka, Indra Muchlis Tutup Usia, Ketua KNPI Rindukan Sosok Beliau

Ahmad Effendi: Musrenbangdes dan Harapan Masyarakat Desa Sungai Intan 2022

Tidak Diberi Uang, Diduga YFA Menggugat PSJ

Bati Tuud Koramil 09/Lgm, Dengan Materi Belneg Diharapkan Pemuda Handal Di Bidangnya

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved