Bola Panas Pemecatan Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Yang Akan Menggugat Ke PTUN!
MarwahRakyat.com, PELALAWAN - Permasalahan (Pasca-red) pencabutan SK Ir. H. M. Safri, M.Si sebagai Direktur BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, mengusik yang bersangkutan untuk mengkaji hingga ingin menggugat SK pemecatan atas dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keinginan Ir. Safri tersebut terjawab saat disampaikannya masalah tersebut kepada media riaudetil.com, Senin (17/6/2019) dengan lugas.
Menurutnya, dalam proses seleksi calon Dirut BUMD Tuah Sekata harus mengacu kepada Perda, sementara pemberhentian dirinya tak tercantum dalam perda, katanya.
” Perlu diingat Perdanya lebih dulu lahir daripada Peraturan menterinya. Pemberhentian yang diatur dalam perda itu diantaranya meninggal dunia, melakukan kesalahan atau mengundurkan diri sementara alasan pemberhentian terhadap Saya tak ada dalam Perda, ” ujar Safri.
Kemudian jelasnya bahwa Perda tidak tunduk pada Permen karna Perda hanya tunduk pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
” Peraturan Menteri tidaklah menjadi hirarki ketentuan UU. Perda tidak dibawah Permen. Dalam hirarki UU atau ketentuan UU yakni UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU dan Perda. Tentunya dalam pencabutan SK harus ada dasar hukumnya yang jelas. Apakah selama Saya menjabat belum genap 7 bulan sejak dilantik menjadi Direktur Utama BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan pada 3 November 2018 lalu merugikan Pemerintah daerah ataupun BUMD itu sendiri,” terangnya.
Kemudian Ir. Safri menegaskan jika saja dirinya masih menjabat sebagai direktur BUMD Tuah Sekata, pada bulan Juni ini akan melakukan MoU dengan perusahan pengganti Langgam Power dengan investasi berjumlah Rp. 74 milyar dengan tahap awal 10 MW. Untuk tahun depan, pembangunan pembangkit 2×25 MW turbin engine yang listriknya akan dijual ke PLN, katanya.
” Hingga kini saya masih bertanya-tanya soal pencabutan SK tersebut oleh Bupati Pelalawan. Makanya Saya mengkaji dulu sebelum melakukan gugatan ke PTUN. Saya tetap optimis jika Saya jadi menggugat akan dikabulkan, ” ujarnya.
Disinggung soal kinerja panitia tim seleksi yang diketuai H. Tengku Mukhlis, M.Si yang juga Sekda Pelalawan, H. Syafri menyatakan sudah profesional, katanya.
” Tim seleksi calon dirut BUMD sudah profesional karena mengikuti tahapan sesuai dengan aturan main yang tercantum dalam perda,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
Bati Tuud Koramil 09/Lgm, Dengan Materi Belneg Diharapkan Pemuda Handal Di Bidangnya
Simak Sambutan Penuh Hikmah Ahmad Syaikhu dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat Nasional
Fitrah Manusia dan Etos Kerja Menuju Sukses
Pererat Sinergitas, Babinsa Komsos Bersama Perangkat Desa Dukung TMMD Ke 105 Kodim 0313/KPR
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pemkab Pelalawan Ada Yang Beda Dari Tahun Sebelumnya
Melalui Kodim 0314/Inhil, Marlis Syarif Berikan Bantuan Tabung Semprot Disinfektan Untuk Masyarakat
Ahok: Kok DPRD takut banget sih sama saya?
Indonesia Destinasi Wisata Halal Terbaik Dunia 2019
Opini: Andres Pransiska dan Arah Baru Desa Teluk Pantaian
Mengukir Sejarah dan Mempengaruhi Perubahan
Hadiri HUT ANIES Ke-2 Anies Baswedan : Saatnya Kerja Keras, Keras Tuntas, It's Now or Never
Suyatno Bupati Rohil Pernah Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan