• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Tokoh

Bola Panas Pemecatan Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Yang Akan Menggugat Ke PTUN!

Redaksi

Senin, 17 Juni 2019 23:53:49 WIB
Cetak
Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan, Ir. Safri, M.Si akan gugat pemecatan dirinya ke PTUN.

MarwahRakyat.com, PELALAWAN - Permasalahan (Pasca-red) pencabutan SK Ir. H. M. Safri, M.Si sebagai Direktur BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, mengusik yang bersangkutan untuk mengkaji hingga ingin menggugat SK pemecatan atas dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keinginan Ir. Safri tersebut terjawab saat disampaikannya masalah tersebut kepada media riaudetil.com, Senin (17/6/2019) dengan lugas.

Menurutnya, dalam proses seleksi calon Dirut BUMD Tuah Sekata harus mengacu kepada Perda, sementara pemberhentian dirinya tak tercantum dalam perda, katanya.

TERKAIT
  • Lakalantas Tunggal di Lintas Bono KM 4 Satu Korban Meninggal
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pemkab Pelalawan Ada Yang Beda Dari Tahun Sebelumnya
  • Kabar Duka, Ani Yudhoyono Istri Presiden RI ke-6 Wafat di Singapura

” Perlu diingat Perdanya lebih dulu lahir daripada Peraturan menterinya. Pemberhentian yang diatur dalam perda itu diantaranya meninggal dunia, melakukan kesalahan atau mengundurkan diri sementara alasan pemberhentian terhadap Saya tak ada dalam Perda, ” ujar Safri.

Kemudian jelasnya bahwa Perda tidak tunduk pada Permen karna Perda hanya tunduk pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

” Peraturan Menteri tidaklah menjadi hirarki ketentuan UU. Perda tidak dibawah Permen. Dalam hirarki UU atau ketentuan UU yakni UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU dan Perda. Tentunya dalam pencabutan SK harus ada dasar hukumnya yang jelas. Apakah selama Saya menjabat belum genap 7 bulan sejak dilantik menjadi Direktur Utama BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan pada 3 November 2018 lalu merugikan Pemerintah daerah ataupun BUMD itu sendiri,” terangnya.

Kemudian Ir. Safri menegaskan jika saja dirinya masih menjabat sebagai direktur BUMD Tuah Sekata, pada bulan Juni ini akan melakukan MoU dengan perusahan pengganti Langgam Power dengan investasi berjumlah Rp. 74 milyar dengan tahap awal 10 MW. Untuk tahun depan, pembangunan pembangkit 2×25 MW turbin engine yang listriknya akan dijual ke PLN, katanya.

” Hingga kini saya masih bertanya-tanya soal pencabutan SK tersebut oleh Bupati Pelalawan. Makanya Saya mengkaji dulu sebelum melakukan gugatan ke PTUN. Saya tetap optimis jika Saya jadi menggugat akan dikabulkan, ” ujarnya.

Disinggung soal kinerja panitia tim seleksi yang diketuai H. Tengku Mukhlis, M.Si yang juga Sekda Pelalawan, H. Syafri menyatakan sudah profesional, katanya.

” Tim seleksi calon dirut BUMD sudah profesional karena mengikuti tahapan sesuai dengan aturan main yang tercantum dalam perda,” tutupnya. (*)


Sumber : Zoel Gomes, rdc /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pendapat Berbeda Dua Politisi DPRD Terkait Dana Cadangan BUMD Tuah Sekata

Turun Gunung dari Senayan, Lewati Jerambah dan Tumpangi Speedboat! Simak Napaktilas Ustadz Sahrul di Negeri Seribu Parit

Ahok: Kok DPRD takut banget sih sama saya?

Jangan Sepelekan Kegiatan Gotong Royong, TNI Terus Semangati Rakyat

Simak Sambutan Penuh Hikmah Ahmad Syaikhu dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat Nasional

Edy Indra Kesuma: PWI adalah Mitra Strategis Kadin Inhil

APDESI:Kekompakan Para Kades Se-Inhil Beri Empati Sambung Rasa Untuk Almarhum Wayan Diana Kades Sekara

Hasrat Menjadi Pemimpin

Danrem 031/Wirabima Bersama Forkopimda Tinjau Kegiatan Bakti Sosial

Muskab FPTI Inhil 2025, Dr Sahrudin Ketua Terpilih Lanjutkan Kepemimpinan!

Wacana Penghapusan Pertalite: Dampak dan Pertimbangan

Ahok: Kok DPRD takut banget sih sama saya?

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 624 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 547 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved