Tobat Teologis atas Alam: Memulihkan Relasi Manusia, Tuhan, dan Lingkungan
Opini ditulis oleh : syariffuddin
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jambi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri
Marwahrakyat.com, Berulangnya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alamiah atau nasib yang datang dari luar kehendak manusia. Dalam perspektif antropologi hukum, bencana adalah peristiwa sosial: ia lahir dari relasi kuasa, pilihan kebijakan, dan cara negara memaknai hukum, alam, serta manusia. Karena itu, seruan tobat teologis atas alam tidak dimaksudkan sebagai seruan moral individual atau ritual keagamaan semata, melainkan sebagai kesadaran reflektif dan koreksi mendasar atas tujuan (telos) relasi manusia dengan ciptaan Tuhan. Tobat teologis adalah pengakuan bahwa manusia melalui hukum, kebijakan, dan praktik pembangunan telah menyimpang dari tujuan etis penciptaan, yakni menjaga kehidupan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, tobat berarti mengubah cara berpikir, cara berhukum, dan cara berkuasa atas alam.
Dalam banyak komunitas lokal di Nusantara, relasi manusia dengan alam sesungguhnya telah lama diletakkan dalam kerangka etik dan spiritual. Hutan, sungai, gunung, dan laut tidak dipahami sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki makna kosmologis. Hubungan ini dijaga melalui hukum adat, pantangan, dan ritus yang berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk membatasi keserakahan manusia. Inilah yang dalam antropologi hukum dikenal sebagai living law, hukum yang hidup dan dipatuhi karena berakar pada pengalaman kolektif, bukan semata pada teks tertulis.
Namun, ketika negara modern hadir dengan hukum positifnya, cara pandang tersebut perlahan tersingkir. Alam direduksi menjadi komoditas dan sumber pertumbuhan ekonomi. Hukum bekerja melalui perizinan, zonasi, dan kontrak, yang sering kali mengabaikan pengetahuan lokal serta daya dukung lingkungan. Jurang antara law in the books dan law in action semakin melebar. Di atas kertas, hukum menjanjikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan rakyat; di lapangan, ia justru melegitimasi perampasan ruang hidup dan penghancuran ekosistem.
Pembangunan ekstraktif memperlihatkan dengan jelas bahwa hukum tidak pernah netral. Ia beroperasi dalam relasi kuasa yang timpang. Ketika izin tambang, konsesi hutan, atau proyek infrastruktur dikeluarkan, keputusan tersebut mencerminkan kepentingan siapa yang diutamakan dan suara siapa yang diabaikan. Masyarakat adat, petani, nelayan, dan warga miskin kota menanggung risiko ekologis dan sosial, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada segelintir elite politik dan korporasi. Dalam situasi ini, hukum berubah fungsi: dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi ketidakadilan.
Universitas, yang seharusnya menjadi penjaga rasionalitas dan nurani publik, kerap berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, riset tentang kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan krisis iklim terus diproduksi. Di sisi lain, pengetahuan tersebut jarang bertransformasi menjadi keberanian intelektual untuk mengoreksi kebijakan negara. Universitas terjebak dalam gelembung akademik, dibebani urusan administratif dan politik pendidikan yang menempatkannya sekadar sebagai teaching university. Otonomi akademik menyempit, dan ketakutan akan kriminalisasi membuat banyak ilmuwan memilih diam.
Diamnya universitas bukanlah kondisi netral. Dalam antropologi hukum, diam adalah bagian dari budaya hukum (legal culture). Ketika aktor-aktor kunci akademisi, ahli, dan intelektual publik tidak bersuara, hukum yang bermasalah dibiarkan bekerja tanpa koreksi. Budaya takut hukum pun bergeser: bukan penyelenggara negara yang takut melanggar hukum, melainkan warga yang takut pada hukum. Hukum dipersepsikan sebagai alat kekuasaan yang represif, mahal, dan berisiko, bukan sebagai pelindung hak dan martabat manusia.
Bencana ekologis yang berulang seperti banjir, longsor, kekeringan tidak hanya menghancurkan infrastruktur fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan pengetahuan lokal. Hilangnya hutan berarti hilangnya sistem pangan, obat-obatan tradisional, serta nilai-nilai budaya yang menjaga keseimbangan hidup. Kerusakan ini bersifat struktural dan jangka panjang. Karena itu, semakin relevan jika ia dipahami sebagai ekosida: penghancuran ekosistem secara sistematis yang diketahui akan menimbulkan penderitaan manusia dalam skala luas dan lintas generasi.
Dalam konteks inilah, tobat teologis menemukan maknanya yang paling konkret. Tobat bukan sekadar penyesalan simbolik setelah bencana terjadi, melainkan pengakuan atas dosa-dosa struktural yang dilembagakan melalui hukum dan kebijakan publik. Tobat berarti mengembalikan rasionalitas ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan, mengakui living law dan pengetahuan lokal sebagai sumber hukum yang sah, serta menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan alam di atas kepentingan pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Tobat teologis juga menuntut perubahan etika bernegara. Negara hukum tidak cukup diukur dari prosedur formal, tetapi dari kemampuannya melindungi yang rentan dan menjaga kehidupan. Universitas harus keluar dari gelembungnya dan menjalankan peran etiknya sebagai pengawal nalar publik. Hukum harus kembali berpijak pada pengalaman hidup warga, bukan semata pada teks dan angka statistik.
Planet bumi bukan milik generasi kini. Ia adalah titipan yang harus dijaga demi generasi yang akan datang. Tanpa tobat teologis tanpa koreksi atas tujuan dasar relasi manusia dengan alam bencana akan terus diproduksi, dilegalisasi, dan dinormalisasi. Memulihkan relasi manusia, Tuhan, dan lingkungan adalah prasyarat untuk menyelamatkan kemanusiaan itu sendiri.

Berita Lainnya
Antusias Tinggi! Ribuan Kader Ramaikan Halal Bihalal PKS Pekanbaru
Sebulan Beroperasi, Kunjungan Mall Pelayanan Publik Inhil Capai 3.180 Orang
Bimtek BPOM Inhu Di Inhil , Perkuat Pengawasan Peredaran BKO
Bupati Inhil Dorong Peningkatan Kesadaran Kesehatan Tulang pada Peringatan Hari Osteoporosis Nasional
Di Balik Tembok Rutan Medan, Karakter dan Harapan Kembali Dibangun
Bupati Inhil dan TP PKK Selaraskan Program Kerja 2026
SDN 001 Tembilahan Kota Gelar Upacara dan Lomba Hari Sumpah Pemuda, Laila : Kolaboratif dan Target Pendidikan
Konfercab PGRI Tembilahan Hulu, Ismail Kembali Nakhodai 5 Tahun Kedepan
Khutbah Idul Fitri di Pekanbaru, Hendry Munief Ajak Masyarakat Merajut Tenun Persaudaraan
Bupati Hadiri Rakornas Forkopimda Bersama Prabowo
Raih Pemuncak dari 1.700 Santri, Hafizhah 30 Juz Asal Sungai Luar Harap Rekomendasi Bupati Inhil untuk Beasiswa LPDP
Samsuri Daris Silaturahmi Bersama Warga Trimas, Serap Tanggapan dan Keluhan Masyarakat