• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • News Update

Tobat Teologis atas Alam: Memulihkan Relasi Manusia, Tuhan, dan Lingkungan

Redaksi Exc.

Kamis, 25 Desember 2025 06:39:30 WIB
Cetak

Opini ditulis oleh : syariffuddin

Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jambi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Marwahrakyat.com, Berulangnya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alamiah atau nasib yang datang dari luar kehendak manusia. Dalam perspektif antropologi hukum, bencana adalah peristiwa sosial: ia lahir dari relasi kuasa, pilihan kebijakan, dan cara negara memaknai hukum, alam, serta manusia. Karena itu, seruan tobat teologis atas alam tidak dimaksudkan sebagai seruan moral individual atau ritual keagamaan semata, melainkan sebagai kesadaran reflektif dan koreksi mendasar atas tujuan (telos) relasi manusia dengan ciptaan Tuhan. Tobat teologis adalah pengakuan bahwa manusia melalui hukum, kebijakan, dan praktik pembangunan telah menyimpang dari tujuan etis penciptaan, yakni menjaga kehidupan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, tobat berarti mengubah cara berpikir, cara berhukum, dan cara berkuasa atas alam.

Dalam banyak komunitas lokal di Nusantara, relasi manusia dengan alam sesungguhnya telah lama diletakkan dalam kerangka etik dan spiritual. Hutan, sungai, gunung, dan laut tidak dipahami sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki makna kosmologis. Hubungan ini dijaga melalui hukum adat, pantangan, dan ritus yang berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk membatasi keserakahan manusia. Inilah yang dalam antropologi hukum dikenal sebagai living law, hukum yang hidup dan dipatuhi karena berakar pada pengalaman kolektif, bukan semata pada teks tertulis.

Namun, ketika negara modern hadir dengan hukum positifnya, cara pandang tersebut perlahan tersingkir. Alam direduksi menjadi komoditas dan sumber pertumbuhan ekonomi. Hukum bekerja melalui perizinan, zonasi, dan kontrak, yang sering kali mengabaikan pengetahuan lokal serta daya dukung lingkungan. Jurang antara law in the books dan law in action semakin melebar. Di atas kertas, hukum menjanjikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan rakyat; di lapangan, ia justru melegitimasi perampasan ruang hidup dan penghancuran ekosistem.

Pembangunan ekstraktif memperlihatkan dengan jelas bahwa hukum tidak pernah netral. Ia beroperasi dalam relasi kuasa yang timpang. Ketika izin tambang, konsesi hutan, atau proyek infrastruktur dikeluarkan, keputusan tersebut mencerminkan kepentingan siapa yang diutamakan dan suara siapa yang diabaikan. Masyarakat adat, petani, nelayan, dan warga miskin kota menanggung risiko ekologis dan sosial, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada segelintir elite politik dan korporasi. Dalam situasi ini, hukum berubah fungsi: dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi ketidakadilan.

Universitas, yang seharusnya menjadi penjaga rasionalitas dan nurani publik, kerap berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, riset tentang kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan krisis iklim terus diproduksi. Di sisi lain, pengetahuan tersebut jarang bertransformasi menjadi keberanian intelektual untuk mengoreksi kebijakan negara. Universitas terjebak dalam gelembung akademik, dibebani urusan administratif dan politik pendidikan yang menempatkannya sekadar sebagai teaching university. Otonomi akademik menyempit, dan ketakutan akan kriminalisasi membuat banyak ilmuwan memilih diam.

Diamnya universitas bukanlah kondisi netral. Dalam antropologi hukum, diam adalah bagian dari budaya hukum (legal culture). Ketika aktor-aktor kunci akademisi, ahli, dan intelektual publik tidak bersuara, hukum yang bermasalah dibiarkan bekerja tanpa koreksi. Budaya takut hukum pun bergeser: bukan penyelenggara negara yang takut melanggar hukum, melainkan warga yang takut pada hukum. Hukum dipersepsikan sebagai alat kekuasaan yang represif, mahal, dan berisiko, bukan sebagai pelindung hak dan martabat manusia.

Bencana ekologis yang berulang seperti banjir, longsor, kekeringan tidak hanya menghancurkan infrastruktur fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan pengetahuan lokal. Hilangnya hutan berarti hilangnya sistem pangan, obat-obatan tradisional, serta nilai-nilai budaya yang menjaga keseimbangan hidup. Kerusakan ini bersifat struktural dan jangka panjang. Karena itu, semakin relevan jika ia dipahami sebagai ekosida: penghancuran ekosistem secara sistematis yang diketahui akan menimbulkan penderitaan manusia dalam skala luas dan lintas generasi.

Dalam konteks inilah, tobat teologis menemukan maknanya yang paling konkret. Tobat bukan sekadar penyesalan simbolik setelah bencana terjadi, melainkan pengakuan atas dosa-dosa struktural yang dilembagakan melalui hukum dan kebijakan publik. Tobat berarti mengembalikan rasionalitas ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan, mengakui living law dan pengetahuan lokal sebagai sumber hukum yang sah, serta menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan alam di atas kepentingan pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Tobat teologis juga menuntut perubahan etika bernegara. Negara hukum tidak cukup diukur dari prosedur formal, tetapi dari kemampuannya melindungi yang rentan dan menjaga kehidupan. Universitas harus keluar dari gelembungnya dan menjalankan peran etiknya sebagai pengawal nalar publik. Hukum harus kembali berpijak pada pengalaman hidup warga, bukan semata pada teks dan angka statistik.

Planet bumi bukan milik generasi kini. Ia adalah titipan yang harus dijaga demi generasi yang akan datang. Tanpa tobat teologis tanpa koreksi atas tujuan dasar relasi manusia dengan alam bencana akan terus diproduksi, dilegalisasi, dan dinormalisasi. Memulihkan relasi manusia, Tuhan, dan lingkungan adalah prasyarat untuk menyelamatkan kemanusiaan itu sendiri.


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI

Kreativitas Warga Seberang Tembilahan Barat, Limbah Rumah Tangga Disulap Jadi Bunga Bernilai Seni

Baznas Inhil Resmikan Rumah Pupuk Kohe Kambing Fermentasi di Karya Tunas Jaya

Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan

Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla

1.300 Pelari Ramaikan Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Polres Inhil Tebar Semangat “Polri untuk Masyarakat"

Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau

Prestasi Gemilang, Dua Siswi SDN 001 Tembilahan Kota Raih Juara pada Lomba Bertutur Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026

Desa Sei Intan Salurkan Honor Perangkat Desa

Resmi! Terakreditasi A, PT Inhil Wisata Religi Mantapkan Posisi Travel Umrah Inhil

Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar

SSB Bina Mandiri Gelar Rapat Persiapan Panitia Unity Cup

Terkini +INDEKS

Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan

01 September 2026
Puluhan Media Siap Dukung Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., Maju sebagai Balon Ketua DPW IMO Indonesia Sumut: “Gas Terus, Harus Jadi!”
01 September 2026
Bikin Bangga! Putra Inhil Raih Medali Perak dalam Kompetisi Nasional NEIRA 3 Yogyakarta
01 September 2026
Profil Gus Kikin Ketua umum PBNU 2026-2031
01 September 2026
H. Harist Lubis, SE Dorong Dodi Rikardo Sembiring Maju di Bursa Ketua DPW IMO Indonesia Sumut
01 September 2026
Semarak Maulid Nabi di Desa Sesap, Festival Anak Islami Berlanjut hingga Tabligh Akbar
31 Agustus 2026
50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan
30 Agustus 2026
Jalur Hauling Diblokade, Industri dan PSN di Pomalaa Terancam Macet
28 Agustus 2026
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
28 Agustus 2026
Dukung Budaya Literasi Baca-Tulis Di Masyarakat RBM Sinar Kreasi Gelar Lokakarya Menulis Puisi Berbasis Kearifan Lokal
25 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 220 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1396 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 629 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 559 Kali
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
Dibaca : 491 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved