• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • News Update

Tobat Teologis atas Alam: Memulihkan Relasi Manusia, Tuhan, dan Lingkungan

Redaksi Exc.

Kamis, 25 Desember 2025 06:39:30 WIB
Cetak

Opini ditulis oleh : syariffuddin

Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jambi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Marwahrakyat.com, Berulangnya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alamiah atau nasib yang datang dari luar kehendak manusia. Dalam perspektif antropologi hukum, bencana adalah peristiwa sosial: ia lahir dari relasi kuasa, pilihan kebijakan, dan cara negara memaknai hukum, alam, serta manusia. Karena itu, seruan tobat teologis atas alam tidak dimaksudkan sebagai seruan moral individual atau ritual keagamaan semata, melainkan sebagai kesadaran reflektif dan koreksi mendasar atas tujuan (telos) relasi manusia dengan ciptaan Tuhan. Tobat teologis adalah pengakuan bahwa manusia melalui hukum, kebijakan, dan praktik pembangunan telah menyimpang dari tujuan etis penciptaan, yakni menjaga kehidupan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, tobat berarti mengubah cara berpikir, cara berhukum, dan cara berkuasa atas alam.

Dalam banyak komunitas lokal di Nusantara, relasi manusia dengan alam sesungguhnya telah lama diletakkan dalam kerangka etik dan spiritual. Hutan, sungai, gunung, dan laut tidak dipahami sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki makna kosmologis. Hubungan ini dijaga melalui hukum adat, pantangan, dan ritus yang berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk membatasi keserakahan manusia. Inilah yang dalam antropologi hukum dikenal sebagai living law, hukum yang hidup dan dipatuhi karena berakar pada pengalaman kolektif, bukan semata pada teks tertulis.

Namun, ketika negara modern hadir dengan hukum positifnya, cara pandang tersebut perlahan tersingkir. Alam direduksi menjadi komoditas dan sumber pertumbuhan ekonomi. Hukum bekerja melalui perizinan, zonasi, dan kontrak, yang sering kali mengabaikan pengetahuan lokal serta daya dukung lingkungan. Jurang antara law in the books dan law in action semakin melebar. Di atas kertas, hukum menjanjikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan rakyat; di lapangan, ia justru melegitimasi perampasan ruang hidup dan penghancuran ekosistem.

Pembangunan ekstraktif memperlihatkan dengan jelas bahwa hukum tidak pernah netral. Ia beroperasi dalam relasi kuasa yang timpang. Ketika izin tambang, konsesi hutan, atau proyek infrastruktur dikeluarkan, keputusan tersebut mencerminkan kepentingan siapa yang diutamakan dan suara siapa yang diabaikan. Masyarakat adat, petani, nelayan, dan warga miskin kota menanggung risiko ekologis dan sosial, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada segelintir elite politik dan korporasi. Dalam situasi ini, hukum berubah fungsi: dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi ketidakadilan.

Universitas, yang seharusnya menjadi penjaga rasionalitas dan nurani publik, kerap berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, riset tentang kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan krisis iklim terus diproduksi. Di sisi lain, pengetahuan tersebut jarang bertransformasi menjadi keberanian intelektual untuk mengoreksi kebijakan negara. Universitas terjebak dalam gelembung akademik, dibebani urusan administratif dan politik pendidikan yang menempatkannya sekadar sebagai teaching university. Otonomi akademik menyempit, dan ketakutan akan kriminalisasi membuat banyak ilmuwan memilih diam.

Diamnya universitas bukanlah kondisi netral. Dalam antropologi hukum, diam adalah bagian dari budaya hukum (legal culture). Ketika aktor-aktor kunci akademisi, ahli, dan intelektual publik tidak bersuara, hukum yang bermasalah dibiarkan bekerja tanpa koreksi. Budaya takut hukum pun bergeser: bukan penyelenggara negara yang takut melanggar hukum, melainkan warga yang takut pada hukum. Hukum dipersepsikan sebagai alat kekuasaan yang represif, mahal, dan berisiko, bukan sebagai pelindung hak dan martabat manusia.

Bencana ekologis yang berulang seperti banjir, longsor, kekeringan tidak hanya menghancurkan infrastruktur fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan pengetahuan lokal. Hilangnya hutan berarti hilangnya sistem pangan, obat-obatan tradisional, serta nilai-nilai budaya yang menjaga keseimbangan hidup. Kerusakan ini bersifat struktural dan jangka panjang. Karena itu, semakin relevan jika ia dipahami sebagai ekosida: penghancuran ekosistem secara sistematis yang diketahui akan menimbulkan penderitaan manusia dalam skala luas dan lintas generasi.

Dalam konteks inilah, tobat teologis menemukan maknanya yang paling konkret. Tobat bukan sekadar penyesalan simbolik setelah bencana terjadi, melainkan pengakuan atas dosa-dosa struktural yang dilembagakan melalui hukum dan kebijakan publik. Tobat berarti mengembalikan rasionalitas ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan, mengakui living law dan pengetahuan lokal sebagai sumber hukum yang sah, serta menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan alam di atas kepentingan pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Tobat teologis juga menuntut perubahan etika bernegara. Negara hukum tidak cukup diukur dari prosedur formal, tetapi dari kemampuannya melindungi yang rentan dan menjaga kehidupan. Universitas harus keluar dari gelembungnya dan menjalankan peran etiknya sebagai pengawal nalar publik. Hukum harus kembali berpijak pada pengalaman hidup warga, bukan semata pada teks dan angka statistik.

Planet bumi bukan milik generasi kini. Ia adalah titipan yang harus dijaga demi generasi yang akan datang. Tanpa tobat teologis tanpa koreksi atas tujuan dasar relasi manusia dengan alam bencana akan terus diproduksi, dilegalisasi, dan dinormalisasi. Memulihkan relasi manusia, Tuhan, dan lingkungan adalah prasyarat untuk menyelamatkan kemanusiaan itu sendiri.


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas

Panpel Adakan Rapat Pemantapan Persiapan Perlombaan Milad Muhammadiyah Ke 113

Buronan 7 Tahun asal Inhil Tertangkap

Ribuan Siswa SMKN 1 Tembilahan Antusias Sambut SMSI Goes to School

KNPI Inhil Tancap Gas Membangun Generasi Emas, Goes To School di SMKN 1 Tembilahan Jadi Titik Awal

Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan

Ekspresikan Kebanggaan Guru, PGRI Inhil Gelar Lomba Foto Guru 2025 Berseragam PGRI

Antusias Tinggi! Ribuan Kader Ramaikan Halal Bihalal PKS Pekanbaru

SMSI Inhil Kunjungi Pesantren Miftahul Hidayah Asuhan KH Buya Sumardi, M.Si

Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil

Ekselensia Leadership Camp YES Pekanbaru x YES Dumai Bekali Awardee dengan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kolaborasi

Kelompok Tani Blok OP Desak PT. SAGM Tuntaskan Ganti Rugi dan Produksi Sawit

Terkini +INDEKS

Optimalkan PAD dan Tegakkan Kepatuhan Pajak, Bapenda Inhil Gandeng Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

16 Oktober 2026
Ketua KONI Inhil Hadiri Penutupan Samsuri Daris Cup I, Apresiasi Antusiasme Masyarakat terhadap Olahraga Takraw
15 Oktober 2026
Samsuri Daris Cup I Resmi Ditutup, Final Sengit Meriahkan Turnamen Takraw di Kotabaru Seberida
15 Oktober 2026
Jalan Kuala Cenaku–Rumbai Jaya Rusak Diduga Akibat Angkutan Batu Bara, DPRD Riau Bakal Panggil Pengusaha
15 Oktober 2026
Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
14 Oktober 2026
Rekrutmen 18 Pegawai PT SPRH Jadi Tanda Tanya, Komisi B dan Disnaker Rohil Mengaku Tak Dilibatkan
13 Oktober 2026
Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
10 Oktober 2026
PW MOI Inhil Gelar Kelas Jurnalistik Gratis, 8 Sesi Kupas Tuntas Teori dan Praktik
09 Oktober 2026
Berikan Pelayanan Kepada Warga Pesisir Melalui Program Jalur, Polri Hadir Ditengah Masyarakat
07 Oktober 2026
Langkah Nyata Lindungi Pesisir Dumai, Pertagas Tanam 2000 Bibit Mangrove
06 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS


Jalan Kuala Cenaku–Rumbai Jaya Rusak Diduga Akibat Angkutan Batu Bara, DPRD Riau Bakal Panggil Pengusaha

Dibaca : 623 Kali
50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan
Dibaca : 706 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 311 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1676 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 784 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved