• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026

  • Home
  • News Update

Tobat Teologis atas Alam: Memulihkan Relasi Manusia, Tuhan, dan Lingkungan

Redaksi Exc.

Kamis, 25 Desember 2025 06:39:30 WIB
Cetak

Opini ditulis oleh : syariffuddin

Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jambi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Marwahrakyat.com, Berulangnya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alamiah atau nasib yang datang dari luar kehendak manusia. Dalam perspektif antropologi hukum, bencana adalah peristiwa sosial: ia lahir dari relasi kuasa, pilihan kebijakan, dan cara negara memaknai hukum, alam, serta manusia. Karena itu, seruan tobat teologis atas alam tidak dimaksudkan sebagai seruan moral individual atau ritual keagamaan semata, melainkan sebagai kesadaran reflektif dan koreksi mendasar atas tujuan (telos) relasi manusia dengan ciptaan Tuhan. Tobat teologis adalah pengakuan bahwa manusia melalui hukum, kebijakan, dan praktik pembangunan telah menyimpang dari tujuan etis penciptaan, yakni menjaga kehidupan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, tobat berarti mengubah cara berpikir, cara berhukum, dan cara berkuasa atas alam.

Dalam banyak komunitas lokal di Nusantara, relasi manusia dengan alam sesungguhnya telah lama diletakkan dalam kerangka etik dan spiritual. Hutan, sungai, gunung, dan laut tidak dipahami sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki makna kosmologis. Hubungan ini dijaga melalui hukum adat, pantangan, dan ritus yang berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk membatasi keserakahan manusia. Inilah yang dalam antropologi hukum dikenal sebagai living law, hukum yang hidup dan dipatuhi karena berakar pada pengalaman kolektif, bukan semata pada teks tertulis.

Namun, ketika negara modern hadir dengan hukum positifnya, cara pandang tersebut perlahan tersingkir. Alam direduksi menjadi komoditas dan sumber pertumbuhan ekonomi. Hukum bekerja melalui perizinan, zonasi, dan kontrak, yang sering kali mengabaikan pengetahuan lokal serta daya dukung lingkungan. Jurang antara law in the books dan law in action semakin melebar. Di atas kertas, hukum menjanjikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan rakyat; di lapangan, ia justru melegitimasi perampasan ruang hidup dan penghancuran ekosistem.

Pembangunan ekstraktif memperlihatkan dengan jelas bahwa hukum tidak pernah netral. Ia beroperasi dalam relasi kuasa yang timpang. Ketika izin tambang, konsesi hutan, atau proyek infrastruktur dikeluarkan, keputusan tersebut mencerminkan kepentingan siapa yang diutamakan dan suara siapa yang diabaikan. Masyarakat adat, petani, nelayan, dan warga miskin kota menanggung risiko ekologis dan sosial, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada segelintir elite politik dan korporasi. Dalam situasi ini, hukum berubah fungsi: dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi ketidakadilan.

Universitas, yang seharusnya menjadi penjaga rasionalitas dan nurani publik, kerap berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, riset tentang kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan krisis iklim terus diproduksi. Di sisi lain, pengetahuan tersebut jarang bertransformasi menjadi keberanian intelektual untuk mengoreksi kebijakan negara. Universitas terjebak dalam gelembung akademik, dibebani urusan administratif dan politik pendidikan yang menempatkannya sekadar sebagai teaching university. Otonomi akademik menyempit, dan ketakutan akan kriminalisasi membuat banyak ilmuwan memilih diam.

Diamnya universitas bukanlah kondisi netral. Dalam antropologi hukum, diam adalah bagian dari budaya hukum (legal culture). Ketika aktor-aktor kunci akademisi, ahli, dan intelektual publik tidak bersuara, hukum yang bermasalah dibiarkan bekerja tanpa koreksi. Budaya takut hukum pun bergeser: bukan penyelenggara negara yang takut melanggar hukum, melainkan warga yang takut pada hukum. Hukum dipersepsikan sebagai alat kekuasaan yang represif, mahal, dan berisiko, bukan sebagai pelindung hak dan martabat manusia.

Bencana ekologis yang berulang seperti banjir, longsor, kekeringan tidak hanya menghancurkan infrastruktur fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan pengetahuan lokal. Hilangnya hutan berarti hilangnya sistem pangan, obat-obatan tradisional, serta nilai-nilai budaya yang menjaga keseimbangan hidup. Kerusakan ini bersifat struktural dan jangka panjang. Karena itu, semakin relevan jika ia dipahami sebagai ekosida: penghancuran ekosistem secara sistematis yang diketahui akan menimbulkan penderitaan manusia dalam skala luas dan lintas generasi.

Dalam konteks inilah, tobat teologis menemukan maknanya yang paling konkret. Tobat bukan sekadar penyesalan simbolik setelah bencana terjadi, melainkan pengakuan atas dosa-dosa struktural yang dilembagakan melalui hukum dan kebijakan publik. Tobat berarti mengembalikan rasionalitas ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan, mengakui living law dan pengetahuan lokal sebagai sumber hukum yang sah, serta menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan alam di atas kepentingan pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Tobat teologis juga menuntut perubahan etika bernegara. Negara hukum tidak cukup diukur dari prosedur formal, tetapi dari kemampuannya melindungi yang rentan dan menjaga kehidupan. Universitas harus keluar dari gelembungnya dan menjalankan peran etiknya sebagai pengawal nalar publik. Hukum harus kembali berpijak pada pengalaman hidup warga, bukan semata pada teks dan angka statistik.

Planet bumi bukan milik generasi kini. Ia adalah titipan yang harus dijaga demi generasi yang akan datang. Tanpa tobat teologis tanpa koreksi atas tujuan dasar relasi manusia dengan alam bencana akan terus diproduksi, dilegalisasi, dan dinormalisasi. Memulihkan relasi manusia, Tuhan, dan lingkungan adalah prasyarat untuk menyelamatkan kemanusiaan itu sendiri.


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat

Bupati H. Herman Lepas Pawai Ta’aruf Milad ke-113 Muhammadiyah di Tembilahan

Dompet Dhuafa Volunteer Riau Ajak Masyarakat Berkurban dengan Ramah Lingkungan di Kampar

BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove Sempena Hari Pohon Sedunia 2025

APSI Riau Gaungkan Semangat Transformasi Pendidikan dalam Rakornas Nasional

Bupati Apresiasi Desa Sei Intan Raih Desa Percontohan Anti Korupsi

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

Generasi Cerdas dan Sehat, SMSI Inhil Sambangi SMKN 2 Tembilahan

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Laksanakan Reses di Desa Tanah Merah

Dikenal Sosok Humoris, Hj Darnawati Minta Maaf dan Klarifikasi Isu Bayar Media: “Tidak Benar itu, Hanya Candaan"

Nama dan Logo IWO Dicatut Jadi Merek, Perkumpulan Wartawan Online Resmi Digugat

Enam Tahun Konsistensi SERAMBI: Dompet Dhuafa Volunteer Riau Perluas Spektrum Kebaikan di Ramadan 2026

Terkini +INDEKS

Prestasi Gemilang, Dua Siswi SDN 001 Tembilahan Kota Raih Juara pada Lomba Bertutur Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026

15 Juli 2026
Tak Lagi Bolak-Balik ke Kantor Camat! Camat Tembilahan Hadirkan SIPA Berbasis WhatsApp, Pelayanan Administrasi Kini Lebih Mudah dan Cepat
15 Juli 2026
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Lepas Pawai Milad ke-86 Desa Kotabaru Inhil
14 Juli 2026
Pemdes Sei. Intan Hadiri Giat Koordinasi Pembebasan Kawasan Hutan
14 Juli 2026
Wow Doorprize Mesin Cuci Aqua Meriahkan Semifinal Bupati Cup Inhil Hari Ini!
14 Juli 2026
Mengharumkan Nama Daerah, Tiga Pelajar Asal Inhil Raih Anugerah Anak Indonesia Awards 2026
14 Juli 2026
Pinang Jaya Siap Tempur vs Asyfa X! Bos Maskur Bawa 6 Rekrutan Baru, Hugo Samir Jadi Sorotan
14 Juli 2026
Angkatan Pertama Youth Ekselensia Scholarship Resmi Dimulai di Dumai, Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing
14 Juli 2026
Kepala Kankemenag Inhil Kukuhkan 58 Pengurus PD IPARI Periode 2026-2030, Langsung Gandeng Dua Lembaga Hukum
13 Juli 2026
PT Astra International Dorong Generasi Muda NTB Ciptakan Perubahan Lewat SATU Indonesia Awards
13 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS


Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Lepas Pawai Milad ke-86 Desa Kotabaru Inhil

Dibaca : 458 Kali
Wow Doorprize Mesin Cuci Aqua Meriahkan Semifinal Bupati Cup Inhil Hari Ini!
Dibaca : 261 Kali
Pinang Jaya Siap Tempur vs Asyfa X! Bos Maskur Bawa 6 Rekrutan Baru, Hugo Samir Jadi Sorotan
Dibaca : 427 Kali
Pinang Jaya Tembus Semifinal, Bantai NIP SKO Riau 11-1, Lemon Top Skor
Dibaca : 591 Kali
PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi
Dibaca : 346 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved