• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • News Update

Tobat Teologis atas Alam: Memulihkan Relasi Manusia, Tuhan, dan Lingkungan

Redaksi Exc.

Kamis, 25 Desember 2025 06:39:30 WIB
Cetak

Opini ditulis oleh : syariffuddin

Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jambi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Marwahrakyat.com, Berulangnya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alamiah atau nasib yang datang dari luar kehendak manusia. Dalam perspektif antropologi hukum, bencana adalah peristiwa sosial: ia lahir dari relasi kuasa, pilihan kebijakan, dan cara negara memaknai hukum, alam, serta manusia. Karena itu, seruan tobat teologis atas alam tidak dimaksudkan sebagai seruan moral individual atau ritual keagamaan semata, melainkan sebagai kesadaran reflektif dan koreksi mendasar atas tujuan (telos) relasi manusia dengan ciptaan Tuhan. Tobat teologis adalah pengakuan bahwa manusia melalui hukum, kebijakan, dan praktik pembangunan telah menyimpang dari tujuan etis penciptaan, yakni menjaga kehidupan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, tobat berarti mengubah cara berpikir, cara berhukum, dan cara berkuasa atas alam.

Dalam banyak komunitas lokal di Nusantara, relasi manusia dengan alam sesungguhnya telah lama diletakkan dalam kerangka etik dan spiritual. Hutan, sungai, gunung, dan laut tidak dipahami sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki makna kosmologis. Hubungan ini dijaga melalui hukum adat, pantangan, dan ritus yang berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk membatasi keserakahan manusia. Inilah yang dalam antropologi hukum dikenal sebagai living law, hukum yang hidup dan dipatuhi karena berakar pada pengalaman kolektif, bukan semata pada teks tertulis.

Namun, ketika negara modern hadir dengan hukum positifnya, cara pandang tersebut perlahan tersingkir. Alam direduksi menjadi komoditas dan sumber pertumbuhan ekonomi. Hukum bekerja melalui perizinan, zonasi, dan kontrak, yang sering kali mengabaikan pengetahuan lokal serta daya dukung lingkungan. Jurang antara law in the books dan law in action semakin melebar. Di atas kertas, hukum menjanjikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan rakyat; di lapangan, ia justru melegitimasi perampasan ruang hidup dan penghancuran ekosistem.

Pembangunan ekstraktif memperlihatkan dengan jelas bahwa hukum tidak pernah netral. Ia beroperasi dalam relasi kuasa yang timpang. Ketika izin tambang, konsesi hutan, atau proyek infrastruktur dikeluarkan, keputusan tersebut mencerminkan kepentingan siapa yang diutamakan dan suara siapa yang diabaikan. Masyarakat adat, petani, nelayan, dan warga miskin kota menanggung risiko ekologis dan sosial, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada segelintir elite politik dan korporasi. Dalam situasi ini, hukum berubah fungsi: dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi ketidakadilan.

Universitas, yang seharusnya menjadi penjaga rasionalitas dan nurani publik, kerap berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, riset tentang kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan krisis iklim terus diproduksi. Di sisi lain, pengetahuan tersebut jarang bertransformasi menjadi keberanian intelektual untuk mengoreksi kebijakan negara. Universitas terjebak dalam gelembung akademik, dibebani urusan administratif dan politik pendidikan yang menempatkannya sekadar sebagai teaching university. Otonomi akademik menyempit, dan ketakutan akan kriminalisasi membuat banyak ilmuwan memilih diam.

Diamnya universitas bukanlah kondisi netral. Dalam antropologi hukum, diam adalah bagian dari budaya hukum (legal culture). Ketika aktor-aktor kunci akademisi, ahli, dan intelektual publik tidak bersuara, hukum yang bermasalah dibiarkan bekerja tanpa koreksi. Budaya takut hukum pun bergeser: bukan penyelenggara negara yang takut melanggar hukum, melainkan warga yang takut pada hukum. Hukum dipersepsikan sebagai alat kekuasaan yang represif, mahal, dan berisiko, bukan sebagai pelindung hak dan martabat manusia.

Bencana ekologis yang berulang seperti banjir, longsor, kekeringan tidak hanya menghancurkan infrastruktur fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan pengetahuan lokal. Hilangnya hutan berarti hilangnya sistem pangan, obat-obatan tradisional, serta nilai-nilai budaya yang menjaga keseimbangan hidup. Kerusakan ini bersifat struktural dan jangka panjang. Karena itu, semakin relevan jika ia dipahami sebagai ekosida: penghancuran ekosistem secara sistematis yang diketahui akan menimbulkan penderitaan manusia dalam skala luas dan lintas generasi.

Dalam konteks inilah, tobat teologis menemukan maknanya yang paling konkret. Tobat bukan sekadar penyesalan simbolik setelah bencana terjadi, melainkan pengakuan atas dosa-dosa struktural yang dilembagakan melalui hukum dan kebijakan publik. Tobat berarti mengembalikan rasionalitas ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan, mengakui living law dan pengetahuan lokal sebagai sumber hukum yang sah, serta menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan alam di atas kepentingan pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Tobat teologis juga menuntut perubahan etika bernegara. Negara hukum tidak cukup diukur dari prosedur formal, tetapi dari kemampuannya melindungi yang rentan dan menjaga kehidupan. Universitas harus keluar dari gelembungnya dan menjalankan peran etiknya sebagai pengawal nalar publik. Hukum harus kembali berpijak pada pengalaman hidup warga, bukan semata pada teks dan angka statistik.

Planet bumi bukan milik generasi kini. Ia adalah titipan yang harus dijaga demi generasi yang akan datang. Tanpa tobat teologis tanpa koreksi atas tujuan dasar relasi manusia dengan alam bencana akan terus diproduksi, dilegalisasi, dan dinormalisasi. Memulihkan relasi manusia, Tuhan, dan lingkungan adalah prasyarat untuk menyelamatkan kemanusiaan itu sendiri.


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dikenal Sosok Humoris, Hj Darnawati Minta Maaf dan Klarifikasi Isu Bayar Media: “Tidak Benar itu, Hanya Candaan"

Anggota DPR RI Dr. Sahrul Aidi Bersama Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Jalan Terusan Mas

Pemdes Sei Intan Giat Sosialisasi Pendampingan Hukum dari Kejaksaan

Safari Ramadhan di Kuindra, Bupati Inhil Sampaikan Program Pembangunan

Bupati dan Forkopimda Gotong Royong Bersama di Gerakan ASRI

Banjir Longsor Landa Tiga Provinsi di Sumatera, Dompet Dhuafa Gerak Cepat Bangun Pos Respon Bencana di Sejumlah Titik*

Pejuang Subuh Giat Subuh Keliling di Masjid Polres Inhil, Dukung Kamtibmas Kondusif

Pemkab Inhil Terbitkan Perkada, Gaji ASN dan PPPK Segera Dibayarkan

Polsek Tanah merah kembali Tinjau Lahan pertanian khususnya Ubi jalar

Shalat: Beban Perintah atau Kebutuhan Jiwa?

Pemanfaatan Media Sosial Dikalangan Mahasiswa

Buronan 7 Tahun asal Inhil Tertangkap

Terkini +INDEKS

Dompet Dhuafa Volunteer Riau Ajak Masyarakat Berkurban dengan Ramah Lingkungan di Kampar

02 Juni 2026
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
01 Juni 2026
Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Polsek Tanah Merah Beri Motivasi Kelompok Peternak di Sungai Nyiur
30 Mei 2026
Polsek Tanah merah kembali Tinjau Lahan pertanian khususnya Ubi jalar
30 Mei 2026
Momentum Lebaran Keempat Idul Adha, APPSI Inhil Bersama Pedagang Laksanakan Qurban Di Lapangan Air Mancur
30 Mei 2026
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
29 Mei 2026
Pecahkan Rekor Qurban di Inhil, Masjid Raudhatul Jannah Kayu Jati Sembelih 40 Ekor Hewan Qurban pada Idul Adha 1447 H
28 Mei 2026
Bank Mini Syariah STAI Auliaurrasyidin Potong Dua Ekor Sapi Kurban
28 Mei 2026
Halal Bihalal KNPI Inhil Jadi Ajang Silaturahmi Besar, Perkuat Kebersamaan dan Stabilitas Daerah
28 Mei 2026
Suara Mak dalam Buaian: Ruang Pemikiran dari Nyanyian Dodoi Anakku Sayang
28 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Bank Mini Syariah STAI Auliaurrasyidin Potong Dua Ekor Sapi Kurban

Dibaca : 307 Kali
Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar
Dibaca : 537 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 728 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 444 Kali
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
Dibaca : 236 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved