• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Advertorial
  • Inhil

Laporan Dugaan Pelanggaran Kemitraan PT. SAGM pada Kelompok Tani Naik Tahap Pemeriksaan

Redaksi Exc.

Rabu, 29 November 2023 08:56:07 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, INHIL, - Kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang dilaporkan oleh Kelompok tani Rusdiman dan sofian efendi, melalui Kantor Hukum YPS Law Office kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Republik Indonesia di Jakarta terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SAGM kini masuk kedalam tahap pemeriksaan oleh Komisi pengawas Persaingan usaha (KPPU).

Hal tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Deputi bidang penegakan hukum cq direktur pengawasan kemitraan Lukman Sungkar kepada kantor hukum YPS tertanggal 29/11/2023 dengan nomor kop surat 3678/DH/S/XI/2023.

Dalam isi surat tersebut pihak KPPU menyatakan terhadap laporan yang di lakukan oleh YPS Law berdasarkan pasal 10 peraturan KPPU nomor 4 tahun 2019, tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan pihak KPPU RI menyatakan laporan yang di ajukan oleh YPS Law dinyatakan telah lengkap secara administrasi.

Selain itu KPPU RI juga menyatakan data yang telah dikirimkan oleh YPS Law kepada pihak KPPU telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kemitraan oleh PT. SAGM kepada kelompok tani sehingga laporan tersebut akan segera di tindak lanjuti oleh Pihak KPPU RI.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Yudhia Perdana Sikumbang ketika di konfirmasi awak media pada rabu, 29/11/2023 mengatakan bahwa surat tanggapan yang di kirimkan oleh KPPU RI telah memenuhi unsur.

"laporan yang kami buat mewakili Kelompok Tani merupakan kewenangan KPPU dan laporan yang telah kami uraikan telah sesuai dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Artinya laporan ini diterima dan bisa ditindaklanjuti unsur awalnya dalam dugaan pelanggaran kemitraan memenuhi, " terang Yudia.

Sebelumnya kelompok tani Rusdiman dan Sofyan serta kawan-kawan melalui kuasa hukum YPS Law telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada Kelompok Tani di wilayah Kabupaten Inhil, pada 9/10/2023 lalu.

Kelompok tani tersebut menganggap pihak perusahaan PT. SAGM telah merugikan mereka terkait dugaan Pelanggaran perjanjian Kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit itu, sehingga pihak nya melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kala itu Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL, secara resmi telah membuat laporan secara tertulis kepada pihak KPPU dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan yang dilakukan oleh PT. SAGM kepada kelompok tani yang bersangkutan.

“Laporan kami buat karena klien kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP, karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektar. Yang mana pembayaran masih dilakukan sampai hari ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yudhia bahwa kondisi itu sudah tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama klien kami dengan No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013 klien kami.

Adapun berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut seharusnya lahan plasma itu harus sudah ditanam sawit dan dipanen.

"Namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen. Hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tentunya sangat merugikan klien kami," terang Yudhia waktu itu.


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kepala DPMPTSP Haryono, Hadiri Sosialisasi dan Penguatan Penerapan MPP di Batam

Pj Bupati Terima Kunjungan DPD Juleha Inhil: Sembelih Sesuai Syariat

Pantau Keluarga Resiko Stunting, DP2KBP3A Inhil Gelar Minilok di Kuindra

Sinergi Media, Sambu Group Komitmen Peningkatan Ekosistem Kelapa di Inhil

Pecah, Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Senam Bersama AMAN

Pastikan Persalinan Aman PKM Sungai Piring Kunjungi Rumah Ibu Hamil

PJ Bupati Buka UMKM Expo Inhil 2024

Hilang Di Hutan Kawasan Lanud Rusmin Nurjadin Pekanbaru, Siswi SMA 4 Pekanbaru ditemukan Selamat

Burasak Makanan Khas Bugis Banyak di Tembilahan

Mukab Kadin Inhil 24 Juli, Edy Indra Kesuma Jadi Calon Tunggal di Pemilihan Ketua

Pemkab Inhil Gelar Rapat Mediasi Sengketa Lahan

DPRD Rohil Mengesahkan APBD-P Rohil TA 2024

Terkini +INDEKS

Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
10 Agustus 2026
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
09 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 389 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 228 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 921 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 328 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1179 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved