• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Advertorial
  • Inhil

Laporan Dugaan Pelanggaran Kemitraan PT. SAGM pada Kelompok Tani Naik Tahap Pemeriksaan

Redaksi Exc.

Rabu, 29 November 2023 08:56:07 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, INHIL, - Kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang dilaporkan oleh Kelompok tani Rusdiman dan sofian efendi, melalui Kantor Hukum YPS Law Office kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Republik Indonesia di Jakarta terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SAGM kini masuk kedalam tahap pemeriksaan oleh Komisi pengawas Persaingan usaha (KPPU).

Hal tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Deputi bidang penegakan hukum cq direktur pengawasan kemitraan Lukman Sungkar kepada kantor hukum YPS tertanggal 29/11/2023 dengan nomor kop surat 3678/DH/S/XI/2023.

Dalam isi surat tersebut pihak KPPU menyatakan terhadap laporan yang di lakukan oleh YPS Law berdasarkan pasal 10 peraturan KPPU nomor 4 tahun 2019, tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan pihak KPPU RI menyatakan laporan yang di ajukan oleh YPS Law dinyatakan telah lengkap secara administrasi.

Selain itu KPPU RI juga menyatakan data yang telah dikirimkan oleh YPS Law kepada pihak KPPU telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kemitraan oleh PT. SAGM kepada kelompok tani sehingga laporan tersebut akan segera di tindak lanjuti oleh Pihak KPPU RI.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Yudhia Perdana Sikumbang ketika di konfirmasi awak media pada rabu, 29/11/2023 mengatakan bahwa surat tanggapan yang di kirimkan oleh KPPU RI telah memenuhi unsur.

"laporan yang kami buat mewakili Kelompok Tani merupakan kewenangan KPPU dan laporan yang telah kami uraikan telah sesuai dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Artinya laporan ini diterima dan bisa ditindaklanjuti unsur awalnya dalam dugaan pelanggaran kemitraan memenuhi, " terang Yudia.

Sebelumnya kelompok tani Rusdiman dan Sofyan serta kawan-kawan melalui kuasa hukum YPS Law telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada Kelompok Tani di wilayah Kabupaten Inhil, pada 9/10/2023 lalu.

Kelompok tani tersebut menganggap pihak perusahaan PT. SAGM telah merugikan mereka terkait dugaan Pelanggaran perjanjian Kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit itu, sehingga pihak nya melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kala itu Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL, secara resmi telah membuat laporan secara tertulis kepada pihak KPPU dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan yang dilakukan oleh PT. SAGM kepada kelompok tani yang bersangkutan.

“Laporan kami buat karena klien kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP, karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektar. Yang mana pembayaran masih dilakukan sampai hari ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yudhia bahwa kondisi itu sudah tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama klien kami dengan No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013 klien kami.

Adapun berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut seharusnya lahan plasma itu harus sudah ditanam sawit dan dipanen.

"Namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen. Hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tentunya sangat merugikan klien kami," terang Yudhia waktu itu.


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Helfi Irwandi Nakhodai Kadin Siak Periode 2023-2028, Edi Indra Sampaikan Dukungan

Penurunan Kasus Stunting di Kecamatan Kempas Capai Tren Positif

Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Terima Kunjungan Kerja KaKanwil Kementerian Agama Provinsi Riau

Penurunan Kasus Stunting di Kecamatan Kempas Tahun 2024: Tantangan dan Faktor Penyebabnya

Unik dan Menarik! Ungkap Warga Kafilah Kabupaten Indragiri Hilir di Pawai Ta'aruf MTQ Ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

Semarak HUT RI ke 78! Yayasan Ibnu Thaha Indragiri Hilir: Adakan Ragam Perlombaan, Pererat Ukhuwah Islamiah.

Peduli Kualitas Generasi Penerus, Pertagas Cegah Stunting Bersama Dua Puskesmas

Kadis Sirajuddin Ingatkan 1000 HPK Periode Penting Vital

UPT Puskesmas Tembilahan Kota Gelar Skrining Kesehatan Warga di Kelurahan Seberang Tembilahan

Budayawan Erros Djarot: Saya Kira Orang Pers Sudah Tidak Punya Nyali

Safari Ramadhan Perdana di Masjid Agung Al-ikhlas Bagansiapiapi, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Kepada 25 Masjid dan Musholla

PKM Sungai Piring Adakan Penyuluhan TBC di PAUD Pelita Hati Desa Sungai Dusun

Terkini +INDEKS

Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa

05 Mei 2026
Juventini Inhil Menatap Perempatfinal, Siap Hadapi Pinang Jaya, Coach Purwo: Kita Siapkan Plan Kejutan!
05 Mei 2026
PSSI Inhil Tak Henti Dukung Pembinaan, Bola Jadi Pemicu Semangat Talenta Muda
03 Mei 2026
KNPI Inhil Menjaga Asa, Silaturahmi Bersama Wakil Bupati Yuliantini Bukti Nyata Eksistensi Pemuda
01 Mei 2026
Apresiasi Kinerja Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika, DPD KNPI Inhil Ajak Semua Lapisan Ikut Terlibat Bantu Kapolres Inhil Perangi Narkoba
29 April 2026
Dari Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Sudah Normal Kembali
28 April 2026
Dorong Talenta Muda, PSSI Inhil Salurkan Bola ke Sekolah dan SSB
28 April 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
FLP Inhil Rayakan Milad ke-29 dengan Aksi Literasi di Ruang Publik
26 April 2026
Forum Lingkar Pena Inhil Gagas Donasi Buku ke Kafe
26 April 2026

Terpopuler +INDEKS


Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa

Dibaca : 213 Kali
Juventini Inhil Menatap Perempatfinal, Siap Hadapi Pinang Jaya, Coach Purwo: Kita Siapkan Plan Kejutan!
Dibaca : 712 Kali
Dari Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Sudah Normal Kembali
Dibaca : 1072 Kali
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
Dibaca : 602 Kali
Fahmil bersama Syahrul Aidi Berbagi Berkah Ramadhan ke Komunitas Becak di Bangkinang
Dibaca : 494 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved