• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Advertorial
  • Inhil

Laporan Dugaan Pelanggaran Kemitraan PT. SAGM pada Kelompok Tani Naik Tahap Pemeriksaan

Redaksi Exc.

Rabu, 29 November 2023 08:56:07 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, INHIL, - Kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang dilaporkan oleh Kelompok tani Rusdiman dan sofian efendi, melalui Kantor Hukum YPS Law Office kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Republik Indonesia di Jakarta terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SAGM kini masuk kedalam tahap pemeriksaan oleh Komisi pengawas Persaingan usaha (KPPU).

Hal tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Deputi bidang penegakan hukum cq direktur pengawasan kemitraan Lukman Sungkar kepada kantor hukum YPS tertanggal 29/11/2023 dengan nomor kop surat 3678/DH/S/XI/2023.

Dalam isi surat tersebut pihak KPPU menyatakan terhadap laporan yang di lakukan oleh YPS Law berdasarkan pasal 10 peraturan KPPU nomor 4 tahun 2019, tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan pihak KPPU RI menyatakan laporan yang di ajukan oleh YPS Law dinyatakan telah lengkap secara administrasi.

Selain itu KPPU RI juga menyatakan data yang telah dikirimkan oleh YPS Law kepada pihak KPPU telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kemitraan oleh PT. SAGM kepada kelompok tani sehingga laporan tersebut akan segera di tindak lanjuti oleh Pihak KPPU RI.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Yudhia Perdana Sikumbang ketika di konfirmasi awak media pada rabu, 29/11/2023 mengatakan bahwa surat tanggapan yang di kirimkan oleh KPPU RI telah memenuhi unsur.

"laporan yang kami buat mewakili Kelompok Tani merupakan kewenangan KPPU dan laporan yang telah kami uraikan telah sesuai dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Artinya laporan ini diterima dan bisa ditindaklanjuti unsur awalnya dalam dugaan pelanggaran kemitraan memenuhi, " terang Yudia.

Sebelumnya kelompok tani Rusdiman dan Sofyan serta kawan-kawan melalui kuasa hukum YPS Law telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada Kelompok Tani di wilayah Kabupaten Inhil, pada 9/10/2023 lalu.

Kelompok tani tersebut menganggap pihak perusahaan PT. SAGM telah merugikan mereka terkait dugaan Pelanggaran perjanjian Kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit itu, sehingga pihak nya melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kala itu Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL, secara resmi telah membuat laporan secara tertulis kepada pihak KPPU dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan yang dilakukan oleh PT. SAGM kepada kelompok tani yang bersangkutan.

“Laporan kami buat karena klien kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP, karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektar. Yang mana pembayaran masih dilakukan sampai hari ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yudhia bahwa kondisi itu sudah tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama klien kami dengan No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013 klien kami.

Adapun berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut seharusnya lahan plasma itu harus sudah ditanam sawit dan dipanen.

"Namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen. Hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tentunya sangat merugikan klien kami," terang Yudhia waktu itu.


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wamenag Terima Kunjungan Universitas Muhammadiyah Surakarta, Bahas Kemajuan Kampus

Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha Terus Berinovasi, memaksimalkan Segenap Potensi Pengajaran dan Pendidikan

Dinkes Inhil Imbau Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024

SMSI Inhil Gelar Syukuran Anniversary ke 7, PJ Bupati Inhil Hadir Berikan Apresiasi

Semarak HUT 78 RI, Kadis PMPTSP dan Wabup Inhil Hadiri Lomba Puisi

UPT Puskesmas Sungai Piring Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Desa Gemilang Jaya

Kadis Penanaman Modal dan PTSP Dampingi Bupati Inhil Terima Riau Investment Award 2023

Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Lakukan Silaturahmi dengan Alumnus Pondok Pesantren MTI Canduang

PKM Sungai Piring Laksanakan Kegiatan Prolanis

Pecah, Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Senam Bersama AMAN

Pelaksanaan Posyandu Rambutan (Air Hitam) Kelurahan Sungai Piring

Badan Anggaran DPRD Rohil Gelar Rapat Bersama, OPD, Perbankan dan BUMD Rohil

Terkini +INDEKS

Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah

02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 309 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 224 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 620 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 545 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 539 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved