Jalan-jalan Rusak, Mantan Ketua Umum LPJKD Riau Sengketakan Tiga Proyek IPAL di Pekanbaru
Marwahrakyat.com,PEKANBARU – Mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah Riau, M Nasir Day SH MH, mengajukan sengketa informasi publik (SIP) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Riau terkait tiga proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru.
Ketiga proyek IPAL yang membuat sebagian jalan-jalan Kota Pekanbaru rusak parah itu adalah pertama, Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-1), yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk - PT Karaga Indonusa Pratama (KSO), nilai kontrak Rp203.820.654.000,00,-
Kedua, Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-2), yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah 1 - PT. Rosa Lisca (KSO), nilai kontrak Rp141.457.750.000,00,-
Dan ketiga, Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Utara Pekanbaru (Pekanbaru North Sewerage NC), yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk – PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, nilai kontrak Rp256.272.971.042,00,-
M Nasir Day selaku Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian SIP ke KIP Riau lantaran permohonan informasi yang diajukannya ke Termohon yakni Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPPW Riau, tidak ditanggapi.
‘’Saya kecewa dengan kinerja Kepala Balai BPPW Riau dan jajarannya, sejak Desember 2022 saya mengajukan surat permohonan informasi dan surat keberatan atas tidak ditanggapi surat saya, tapi tak pernah dibalas. Kayak ASN tak punya integritas," kecamnya, saat sidang Senin (17/4/2023, di ruang sidang KIP Riau.
Menurutnya, sejak adanya tiga proyek proyek IPAL di Kota Pekanbaru pada 2018 sampai sekarang, jalan-jalan di mana proyek berada rusak parah. Masyarakat dirugikan, baik pelaku UMKM di sekitar proyek maupun pengguna jalan dan warga setempat.
Prihatin dengan kondisi jalan di Pekanbaru, M Nasir Day lantas mengajukan permohonan informasi ke Termohon, yaitu meminta Metode Pelaksanaan dan Syarat-syarat Teknis tiga proyek IPAL dimaksud.
"Saya nilai ketiga kontraktor proyek IPAL ini tidak profesional, akibatnya masyarakat dan pengguna jalan dirugikan selama empat tahun ini. Belum lagi terkait Amdal Lalin proyek ini, apakah ada atau tidak, nanti terungkap dalam sidang selanjutnya," pungkas M Nasir Day.
SIP dipimpin Tatang Yudiansyah selaku Ketua Majelis Komisioner dengan anggota Asril Darma dan Yulianti. Saat sidang, M Nasir Day didampingi kuasa hukumnya Rahmad Rishadi.
Sedang Termohon Kepala BPPW Riau diwakilkan lima stafnya, di antaranya Yenni Mulyadi ST, MT, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau. ***

Berita Lainnya
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Sekda Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Kota Tembilahan Bersama BI
Menyala di Kotabaru! Samsuri Daris Buka Puasa Bersama Ratusan Warga, Sosper dan Bedah Rumah
Empat Ranperda Usulan dari Pemerintah di Terima DPRD Rohil
H. Syamsuddin Uti menerima rekomendasi dari DPP Partai PAN untuk pencalonan Bupati Inhil 2024
Kaban Kesbangpol Inhil Hadiri Rakor dan Bimtek FKDM Se Riau
Gubri Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Bangun Pondasi Sejak Akar Rumput, PKS Inhil Turun Langsung Menjemput Kader Dakwah
Rapat DPRD Rohil Bersama Tim TAPD Fokus Optimalisasi APBD 2,4 Triliun
Markarius Anwar Kapten Daerah Riau TIM Anies-Muhaimin: Siap Totalitas
Gandeng Polda Riau, Cipayung Plus Peduli Gelar Mudik Kebangsaan
Jelang Ramadhan, Tokoh Muda Desak APH Rokan Hilir Tertibkan Aktivitas yang Berbau Judi