Jalan-jalan Rusak, Mantan Ketua Umum LPJKD Riau Sengketakan Tiga Proyek IPAL di Pekanbaru
Marwahrakyat.com,PEKANBARU – Mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah Riau, M Nasir Day SH MH, mengajukan sengketa informasi publik (SIP) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Riau terkait tiga proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru.
Ketiga proyek IPAL yang membuat sebagian jalan-jalan Kota Pekanbaru rusak parah itu adalah pertama, Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-1), yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk - PT Karaga Indonusa Pratama (KSO), nilai kontrak Rp203.820.654.000,00,-
Kedua, Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-2), yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah 1 - PT. Rosa Lisca (KSO), nilai kontrak Rp141.457.750.000,00,-
Dan ketiga, Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Utara Pekanbaru (Pekanbaru North Sewerage NC), yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk – PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, nilai kontrak Rp256.272.971.042,00,-
M Nasir Day selaku Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian SIP ke KIP Riau lantaran permohonan informasi yang diajukannya ke Termohon yakni Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPPW Riau, tidak ditanggapi.
‘’Saya kecewa dengan kinerja Kepala Balai BPPW Riau dan jajarannya, sejak Desember 2022 saya mengajukan surat permohonan informasi dan surat keberatan atas tidak ditanggapi surat saya, tapi tak pernah dibalas. Kayak ASN tak punya integritas," kecamnya, saat sidang Senin (17/4/2023, di ruang sidang KIP Riau.
Menurutnya, sejak adanya tiga proyek proyek IPAL di Kota Pekanbaru pada 2018 sampai sekarang, jalan-jalan di mana proyek berada rusak parah. Masyarakat dirugikan, baik pelaku UMKM di sekitar proyek maupun pengguna jalan dan warga setempat.
Prihatin dengan kondisi jalan di Pekanbaru, M Nasir Day lantas mengajukan permohonan informasi ke Termohon, yaitu meminta Metode Pelaksanaan dan Syarat-syarat Teknis tiga proyek IPAL dimaksud.
"Saya nilai ketiga kontraktor proyek IPAL ini tidak profesional, akibatnya masyarakat dan pengguna jalan dirugikan selama empat tahun ini. Belum lagi terkait Amdal Lalin proyek ini, apakah ada atau tidak, nanti terungkap dalam sidang selanjutnya," pungkas M Nasir Day.
SIP dipimpin Tatang Yudiansyah selaku Ketua Majelis Komisioner dengan anggota Asril Darma dan Yulianti. Saat sidang, M Nasir Day didampingi kuasa hukumnya Rahmad Rishadi.
Sedang Termohon Kepala BPPW Riau diwakilkan lima stafnya, di antaranya Yenni Mulyadi ST, MT, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau. ***

Berita Lainnya
Alhamdulillah, Dompet Dhuafa Riau Launching Wakaf Ambulance untuk Sesama sinergi dengan RS Lancang Kuning
Muhammadiyah menggelar Regional Meeting LPCRPM se-Sumatera Bagian Utara di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI)
Truk Roda 20 Masuk Jalan Lintas Pekanbaru - Perawang via PT. SIR, Markarius Anwar Minta Pemprov Pasang Portal
H Ikbal Sayuti Selamatkan PPP, Satu-satunya Kader yang Lolos di DPRD Provinsi Riau
Berkah, Guru Honorer dan Guru Ngaji Terima Bantuan dari Dompet Dhuafa unit Inhil
Gelar Yasinan dan Doa Bersama, Kapolda Riau Berikan Santunan Anak Yatim Piatu dan Office Boy
Kapolsek Tembilahan Hulu Gelar Syukuran Pelepasan Purna Tugas Iptu H Gustian Yusuf
Wabup SU Hadiri Rakor JKN Se-Provinsi Riau
Jelang Mukercab, PPP Inhil Akan Ajukan Nama-nama Kadernya dalam Kontestasi Pilbup
Buka Musda X DPD II Golkar Inhil, Indra Gunawan Puji Kepemimpinan Wardan
Stok Darah Menipis Akibat Corona, PMI Gelar Aksi Donor di SMA
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru