Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
PEKANBARU, Marwahrakyat.com - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (6/2/2022) siang.
“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).
Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.
Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.
Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.
Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.
Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.
“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.
Atas perbuatan itu, prlaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.

Berita Lainnya
Bupati Inhil HM WARDAN Ikuti Pengarahan Presiden Terkait Evaluasi Percepatan P3DN
Evakuasi Pasien Ke Rumah Sakit, Bhabinkamtibmas Di Riau Gendong Suspec Covid-19 Hingga Harus Nyeberangi Sungai
Inhil Nol Penambahan Covid, Riau Tambah 3 Kasus Impor, Dua Orangnya Warga Jawa Timur Hendak Berkerja
Jelang Ramadhan, Tokoh Muda Desak APH Rokan Hilir Tertibkan Aktivitas yang Berbau Judi
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan
Peringati HUT KE 70 Polairud Secara Virtual, Kapolri : Jadilah Polri Yang Membanggakan Institusi
Bupati HM Wardan Ikuti Video Conference Percepatan Vaksinasi dengan Kapolda Riau
Mengenal Sosok Erwin Dimas Anak Mantan Bupati Inhil yang Kini Berkarir di Bappenas
Gedung Vaksin Center Bhayangkara Akan Beroperasi Pekan Depan
Paslon Suwai Tampil Elegan dan Menguasai Materi Debat Pilgubri
Terkait Dugaan Takjil Basi, Kuasa Hukum Afridah: Mis Komunikasi
Kodim 0314/ Inhil Cek Kesiapan Lahan Pertanian Guna Ketahanan Pangan