Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
PEKANBARU, Marwahrakyat.com - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (6/2/2022) siang.
“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).
Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.
Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.
Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.
Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.
Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.
“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.
Atas perbuatan itu, prlaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.

Berita Lainnya
Ketua PW KBB Riau H Syamsudin Uti Lantik PD KBB Rohil 2023-2027
Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami
Daeng Daris Jelang Mutasi Besar-Besaran di Riau : Gubernur Harus Berani dan Konkrit, Letakkan Pejabat Kompeten!
Amankan 117 kg Shabu dan 1000 Pil Ekstasi Dari Jaringan Malaysia, Kapolda Riau : Kerjasama Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Mengenal Sosok Erwin Dimas Anak Mantan Bupati Inhil yang Kini Berkarir di Bappenas
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru
Bangun Karakter Pancasila dan Budaya, KPOTI Inhil Terima Mandat Bergerak
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Tim Hukum Paslon 04 Minta Bawaslu Perketat Pengawasan di Masa Tenang
Wali Band Akan Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi Pekanbaru
Hari Ke Empat Operasi Keselamatan Muara Takus, Berikut Hal yang Wajib Masyarakat Ketahui
Kapolres Siak Serahkan 1 Unit Sepeda Motor Hadiah Undian Pekan Vaksinasi Gelombang Pertama