• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Riau
  • Rohil

Empat Ranperda Usulan dari Pemerintah di Terima DPRD Rohil

Redaksi Exc.

Selasa, 11 Februari 2025 05:56:26 WIB
Cetak

Empat Ranperda Usulan dari Pemerintah di Terima DPRD Rohil

Bagansiapiapi, Marwahrakyat.com - DPRD Rohil gelar rapat paripurna penyampaian empat rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rohil, Senin (10/02/25) di Aula Kantor DPRD Rohil.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso didampingi Wakil Ketua Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Effendi dihadiri Wakil Bupati Rohil Sulaiman, Ketua beserta Anggota Fraksi dan Komisi serta Kepala OPD.

Imam Suroso mengatakan Berdasarkan surat yang disampaikan dan ditandatangani Bupati Rohil nomor 100.3/HK/2024/243 tanggal 28 Agustus 2024, hal penyampaian usulan Propemperda tahun 2025 antara lain ranperda tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Rohil tahun 2024-2045, ranperda tentang penyertaan modal pada perusahan perseroan bank perkreditan rakyat Rokan hilir, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah DKPP.

Disebutkan Imam, empat ranperda yang diajukan merupakan ranperda yang dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang telah disepakati bersama Antara DPRD bersama pemerintah daerah rohil.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman mengatakan pemerintah Kabupaten Rokan hilir telah mengajukan empat ranperda kepada DPRD Rohil untuk seterusnya dibahas secara bersama sama hingga nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Adapun 4 ranperda yang diusulkan itu kata wakil yakni ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Rohil tahun 2025 -2045,

Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPR Rohil perseroda, ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat serta ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan.

Terkait Ranperda tentang RPJMT, Wabup Rohil berharap pada saat pembahasannya nantinya agar mencermati secara seksama materi dan substansi yang telah disusun.

Sementara ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPR Rohil perseroda bertujuan untuk pengembangan usaha bank BPR Rohil dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan pad, atas dasar pertimbangan tersebutlah ranperda ini di ajukan guna mendukung bisnis kinerja bank BPR Rohil yang saat ini di anggap baik agar dapat bersaing dengan bank lain yang ada di Rohil dengan dukungan yang diberikan penyertaan modal.

Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungn masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar yang wajib dilaksanakan dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945. (inf)

ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, pangan menjadi salah satu merupakan kebutuhan dasar utama manusia dan pemenuhannya merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan. Perda ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang mungkin muncul dimasa depan terkait pemenuhan kebutuhan pangan, menjamin pengadaan pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, Pemda secara efisien efektif dan tepat sasaran mengantisipasi menanggulangi terjadi keadaan rawan pangan khususnya di rohil.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Samsudin Uti Kunjungi DPW PKS: Saya Nyaman Bersama Partai Keadilan Sejahtera

Komite Teknik Pengembangan PSSI Inhil, Tempa 70 Pemain Muda

Perumda Air Minum Tirta Indragiri Dukung Suplai Air Penanggulangan Covid-19 Secara Gratis

Tokoh Inhil Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ramadan dan Mudik Lebaran 2023 Berlangsung Aman Kondusif

Kerap Meresahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Polsek Hingga Sambangi Rumah Pelaku

Vaksin Disiapkan Untuk Penumpang Bandara SSK II

Truk Roda 20 Masuk Jalan Lintas Pekanbaru - Perawang via PT. SIR, Markarius Anwar Minta Pemprov Pasang Portal

Suguhkan Durian, Bupati Meranti Curhat pada Syahrul Aidi

Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan Bantuan CSR untuk UPT Pelayanan Sosial

Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya saing Wirausaha Muda Provinsi (Pembekalan dan Pemagangan) Tahun 2021

Bersempena Hari Bhayangkara Ke-74, Danlanud RSN Beri Suprise Polda Riau

Ikatan Mahasiswa Mandah (IMAM) Gelar Turnamen Futsal IMAM Cup II 2022

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved