• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Riau
  • Rohil

Empat Ranperda Usulan dari Pemerintah di Terima DPRD Rohil

Redaksi Exc.

Selasa, 11 Februari 2025 05:56:26 WIB
Cetak

Empat Ranperda Usulan dari Pemerintah di Terima DPRD Rohil

Bagansiapiapi, Marwahrakyat.com - DPRD Rohil gelar rapat paripurna penyampaian empat rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rohil, Senin (10/02/25) di Aula Kantor DPRD Rohil.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso didampingi Wakil Ketua Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Effendi dihadiri Wakil Bupati Rohil Sulaiman, Ketua beserta Anggota Fraksi dan Komisi serta Kepala OPD.

Imam Suroso mengatakan Berdasarkan surat yang disampaikan dan ditandatangani Bupati Rohil nomor 100.3/HK/2024/243 tanggal 28 Agustus 2024, hal penyampaian usulan Propemperda tahun 2025 antara lain ranperda tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Rohil tahun 2024-2045, ranperda tentang penyertaan modal pada perusahan perseroan bank perkreditan rakyat Rokan hilir, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah DKPP.

Disebutkan Imam, empat ranperda yang diajukan merupakan ranperda yang dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang telah disepakati bersama Antara DPRD bersama pemerintah daerah rohil.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman mengatakan pemerintah Kabupaten Rokan hilir telah mengajukan empat ranperda kepada DPRD Rohil untuk seterusnya dibahas secara bersama sama hingga nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Adapun 4 ranperda yang diusulkan itu kata wakil yakni ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Rohil tahun 2025 -2045,

Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPR Rohil perseroda, ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat serta ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan.

Terkait Ranperda tentang RPJMT, Wabup Rohil berharap pada saat pembahasannya nantinya agar mencermati secara seksama materi dan substansi yang telah disusun.

Sementara ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPR Rohil perseroda bertujuan untuk pengembangan usaha bank BPR Rohil dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan pad, atas dasar pertimbangan tersebutlah ranperda ini di ajukan guna mendukung bisnis kinerja bank BPR Rohil yang saat ini di anggap baik agar dapat bersaing dengan bank lain yang ada di Rohil dengan dukungan yang diberikan penyertaan modal.

Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungn masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar yang wajib dilaksanakan dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945. (inf)

ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, pangan menjadi salah satu merupakan kebutuhan dasar utama manusia dan pemenuhannya merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan. Perda ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang mungkin muncul dimasa depan terkait pemenuhan kebutuhan pangan, menjamin pengadaan pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, Pemda secara efisien efektif dan tepat sasaran mengantisipasi menanggulangi terjadi keadaan rawan pangan khususnya di rohil.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Silaturahmi di Dua Mapolsek Wilayah Inhil Utara, Kapolres Ingatkan Personil Tidak Lengah Prokes Dan Karhutla

Program Berbagi Kebahagiaan untuk Guru Mengaji

Dengan Bersepeda Motor, Kapolda Bersama Danrem 031/WB Tinjau Pos PPKM Dan Pelaksanaan Vaksinasi Di Kerinci Kanan Siak

Dua Guru Asal Inhil Raih Juara di HGN 2021

Kinerja Bupati dan Wabup Rohil Patut Diacungi Jempol, Sukses Yakinkan PT PHR Hotmix Jalan Lintas Kubu

Setahun Berdiri, Ayse Brand Fokus Kembangkan Literasi Digital di Riau

Paslon Suwai Tampil Elegan dan Menguasai Materi Debat Pilgubri

*AHMAD EPENDI :  Mabruk Alfa Mabruk Pak Camat*

Disiplin Pedomani Prokes Covid 19, Baksos HUT Polairud Maksimal Layani MasyarakatDesa Concong

Menyala di Kotabaru! Samsuri Daris Buka Puasa Bersama Ratusan Warga, Sosper dan Bedah Rumah

Wali Band Akan Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi Pekanbaru

Polda Riau Siap Perkuat Pengamanan Produksi PTPN V

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved