• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim

Dr Elviriadi Saksi Ahli Pakar Lingkungan: Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal

Redaksi Exc.

Rabu, 01 September 2021 14:47:35 WIB
Cetak
Dr Elviriadi

Marwahrakyat.com -- Pengadilan Negeri Indragiri Hilir kembali menggelar sidang terkait dengan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Belantaraya Kecamatan Gaung, Selasa 31 Agustus 2021 kemarin.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Indragiri Hilir Hera Polosia Destiny, SH.MH selaku Hakim Ketua dengan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Pada sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli lingkungan dari pihak terdakwa berinisial M (69) yaitu Dr. Elviriadi S.Pi M.Si yang merupakan Dosen di UIN Suska Riau.

Selaku ahli di bidang lingkungan hidup, Dr Elviriadi diminta untuk memberikan keterangan selaku saksi ahli dalam pembelaan untuk masyarakat yang terkena proses hukum Karhutla terutama untuk kasus ini.

"Ini sekaligus edukasi dan pencerahan hukum karena aspek Gambut dan ekologi ini belum begitu berkembang wawasannya. Apalagi ada ketentuan Mahkamah Agung yang mewajibkan Hakim untuk bersertifikasi lingkungan supaya bisa menilai keterangan ahli terkait lingkungan," ungkap Dr Elviriadi saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, dalam kasus Karhutla yang menimpa terdakwa kakek M ini, dirinya menilai jika terdakwa hanya melakukan kearifan lokal dengan membuka lahan perkebunan milik sendiri, meskipun membakar lahan namun ada upaya memadamkan api dengan cara menumpuk, menyiram bahkan memijak-mijak agar api tidak meluas ke lahan milik orang lain.

"Itu namanya kearifan lokal, masyarakat sejak dulu sudah punya cara-cara arif dalam melestarikan ekosistem seperti ini. Saya melihat, kasus ini dikaitkan dengan peristiwa Karhutla di TKP karena adanya kekurangkajian dan kurangnya pengamatan serta tidak ada upaya yang teliti dari proses hukumnya," kata Dr Elviriadi yang merupakan kader HMI serta tokoh masyarakat Riau tersebut.

Dirinya juga menyebut jika dalam proses penyidikan seperti ada kronologis yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiah, seperti halnya terdakwa membakar lahannya hari ini namun api kembali muncul pada 3 pekan kemudian sehingga hal itu sulit terjadi apalagi jika sudah terjadi hujan.

"Jadi disini harus ada kepastian hukum, tidak bisa dikaitkan begitu saja karena sifatnya ilmiah. Penyidik juga harus menjelaskan apa yang sudah dirugikan, misalnya kualitas mutu lingkungan, seperti kualitas air disekitar lokasi, kerusakan pada aspek tanah dan hidrologis," sebutnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika hal tersebut haruslah ada ditulis dalam penyidikan dan yang mengeluarkan tulisan adalah orang ahli dari dunia akademik sehingga bukan dari unsur penegak hukum.

"Penegak hukum harus meminta ahli untuk menyatakan jika ada terjadi kerusakan lingkungan itu," lanjutnya.

Lebih jauh, Dr Elviriadi menyatakan jika selama ini penyebab Karhutla di Riau adalah dari alih fungsi lahan Gambut secara besar-besaran oleh kegiatan industri.

"Dimana hutan gambut dibuka sehingga melepas karbon dan fungsi ekosistem gambutnya dalam menjaga iklim," pungkasnya.

Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 8 September 2021 dengan agenda Tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Diketahui sebelumnya, Polres Indragiri Hilir (Inhil) telah mengamankan 1 orang tersangka Pembakar Hutan dan Lahan (Karhutla) yang membuka lahan untuk menanam jagung dan pisang.

Kakek berinisial M (69) jadi tersangka Karhutla di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil dengan lahan yang terbakar sekitar seluas 6 hektare.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kassubag Humas AKP Warno pada Senin 8 Maret 2021 lalu mengungkapkan jika pelaku diamankan beserta barang bukti antara lain, 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.

“Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare. M (69) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar,” terang AKP Warno kala itu.


Sumber : Koran Indragiripos /  Editor : RL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Miris! Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp. 300.000 Ribu

DLH Kab. Rohil Terkesan Tidak Tegas, FORMASI RIAU Kembali Kirimkan 6 Surat

Tertangkap Basah Saat Mencuri Kabel, Seorang Karyawan Swasta PT Kokonako di Amankan Polisi

RUU TPKS Disahkan, Komunitas Pejuang Subuh Inhil Desak RKUHP Segera Disahkan

Langgar Prokes, Tiga Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi

Miliki Shabu Seberat 2.71 gram, Dua Pengedar di Amankan Polisi

Aksi Balapan Liar Dini Hari Ramadhan, Lantas Polres Inhil Tingkatkan Patroli

Dua Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

Nekat Begal Nenek (82) Lelaki Ini Ditangkap Warga Diserahkan Ke Mapolsek Bangko

Pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Tembilahan diamankan Polres Inhil

Lagi Lagi Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku TP Narkotika

Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan di Kilometer 5

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 410 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 928 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved