• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Hukrim

Dr Elviriadi Saksi Ahli Pakar Lingkungan: Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal

Redaksi Exc.

Rabu, 01 September 2021 14:47:35 WIB
Cetak
Dr Elviriadi

Marwahrakyat.com -- Pengadilan Negeri Indragiri Hilir kembali menggelar sidang terkait dengan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Belantaraya Kecamatan Gaung, Selasa 31 Agustus 2021 kemarin.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Indragiri Hilir Hera Polosia Destiny, SH.MH selaku Hakim Ketua dengan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Pada sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli lingkungan dari pihak terdakwa berinisial M (69) yaitu Dr. Elviriadi S.Pi M.Si yang merupakan Dosen di UIN Suska Riau.

Selaku ahli di bidang lingkungan hidup, Dr Elviriadi diminta untuk memberikan keterangan selaku saksi ahli dalam pembelaan untuk masyarakat yang terkena proses hukum Karhutla terutama untuk kasus ini.

"Ini sekaligus edukasi dan pencerahan hukum karena aspek Gambut dan ekologi ini belum begitu berkembang wawasannya. Apalagi ada ketentuan Mahkamah Agung yang mewajibkan Hakim untuk bersertifikasi lingkungan supaya bisa menilai keterangan ahli terkait lingkungan," ungkap Dr Elviriadi saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, dalam kasus Karhutla yang menimpa terdakwa kakek M ini, dirinya menilai jika terdakwa hanya melakukan kearifan lokal dengan membuka lahan perkebunan milik sendiri, meskipun membakar lahan namun ada upaya memadamkan api dengan cara menumpuk, menyiram bahkan memijak-mijak agar api tidak meluas ke lahan milik orang lain.

"Itu namanya kearifan lokal, masyarakat sejak dulu sudah punya cara-cara arif dalam melestarikan ekosistem seperti ini. Saya melihat, kasus ini dikaitkan dengan peristiwa Karhutla di TKP karena adanya kekurangkajian dan kurangnya pengamatan serta tidak ada upaya yang teliti dari proses hukumnya," kata Dr Elviriadi yang merupakan kader HMI serta tokoh masyarakat Riau tersebut.

Dirinya juga menyebut jika dalam proses penyidikan seperti ada kronologis yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiah, seperti halnya terdakwa membakar lahannya hari ini namun api kembali muncul pada 3 pekan kemudian sehingga hal itu sulit terjadi apalagi jika sudah terjadi hujan.

"Jadi disini harus ada kepastian hukum, tidak bisa dikaitkan begitu saja karena sifatnya ilmiah. Penyidik juga harus menjelaskan apa yang sudah dirugikan, misalnya kualitas mutu lingkungan, seperti kualitas air disekitar lokasi, kerusakan pada aspek tanah dan hidrologis," sebutnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika hal tersebut haruslah ada ditulis dalam penyidikan dan yang mengeluarkan tulisan adalah orang ahli dari dunia akademik sehingga bukan dari unsur penegak hukum.

"Penegak hukum harus meminta ahli untuk menyatakan jika ada terjadi kerusakan lingkungan itu," lanjutnya.

Lebih jauh, Dr Elviriadi menyatakan jika selama ini penyebab Karhutla di Riau adalah dari alih fungsi lahan Gambut secara besar-besaran oleh kegiatan industri.

"Dimana hutan gambut dibuka sehingga melepas karbon dan fungsi ekosistem gambutnya dalam menjaga iklim," pungkasnya.

Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 8 September 2021 dengan agenda Tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Diketahui sebelumnya, Polres Indragiri Hilir (Inhil) telah mengamankan 1 orang tersangka Pembakar Hutan dan Lahan (Karhutla) yang membuka lahan untuk menanam jagung dan pisang.

Kakek berinisial M (69) jadi tersangka Karhutla di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil dengan lahan yang terbakar sekitar seluas 6 hektare.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kassubag Humas AKP Warno pada Senin 8 Maret 2021 lalu mengungkapkan jika pelaku diamankan beserta barang bukti antara lain, 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.

“Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare. M (69) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar,” terang AKP Warno kala itu.


Sumber : Koran Indragiripos /  Editor : RL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Ujungbatu Gerebek Warung Dijadikan Tempat Judi Dadu

Satreskrim Polres Inhil Amankan Karyawan Honorer Pelaku Penipuan Terhadap IRT

Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO

Baterai Tower Telkom di Sungai Salak Hilang, Pelaku Pegawai Sendiri

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda Tusuk Korbannya di Terminal Tembilahan

Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga

Didakwa Korupsi 8,4 Milyar,Mantan KPA/PPK Disnakertrans Provinsi Riau Ajukan Bantahan

Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, HA Suruh P Tikam Sarjik

Modus Dengan Pengobatan Alternatif, Seorang Pimpinan Ponpes Di Inhil Cabuli Seorang Guru TK

Sasa Sempat Bangunkan Pelaku Saat Takbiran Subuh, Diperkirakan Dibunuh Pukul 5 Pagi

Buronan Pelaku Perampokan Speedboat Batangtumu Tertangkap di Kampar

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda Dikuala Sebatu Nekat Setubuhi Bibi Kandung

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 393 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 505 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved