• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Riau

Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Redaksi Exc.

Kamis, 09 Desember 2021 13:16:28 WIB
Cetak

Kepri, Marwahrakyat.com - Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri  Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Kuasa Hukum Rahmat Jaya Sesalkan Keputusan Sepihak Yang dibuat Kadishub Provinsi Kepri


Kuasa Hukum SB Rahmat 08 dan 12 Jaya dan kawan- kawan menyesalkan keputusan yang dibuat Dinas Perhubungan Riau Kepri dengan nomor surat 552.1/3300/BAPP/2021 Yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri 
Dimana dalam surat itu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa SB. RF dapat dioperasikan dan uji coba selama 3 kali dalam satu minggu  dengam rute sungai guntung - tembilahan.

Menurut Yudhia Perdana Sikumbang, SH,CPL,.C.me selaku kuasa Hukum SB  Rahmat Jaya 08,12 dan kawan- kawan keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri itu menciderai upaya hukum administratif klien kami dimana kita pada tanggal 30 November 2021 mengirimkan surat keberatan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri atas  keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Sesuai Padal 75 UU administratif. Kami sudah melaksanakan permohonan keberatan atas persrtujuan SB RF yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kepri sampai hari ini belum ada dibalas dan lucunya tiba2 ada surat baru  persetujuan  Dengan uni coba selama 3 kali dalam seminggu sebelum surat ini kemaren ada surat pembekuan, kan ameh ini Dinas Perhubungan provinsi keprinya sangat labil dalam be birokrasi  perlu diketahui sesuai Pasal 77 UU  adminstrastif ayat 4 bahwa Tentang permohonan keberatan atas keputusan  paling lama diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja 

Perlu kami mengingatkan kepada Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Kepri bahwa sesuai Padal 52 ayat 1 UU administrasi pemerintahan disebutkan
Syarat sahnya Keputusan meliputi
A. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
B. Dibuat sesuai prosedur dan
C. Substansi yang sesuai dengan objek keputusan

Kami menilai Dinas Perhubungan Provinsi tidak beritikat baik dalam mengeluarkan fan memberikan persetujuan kepada SB RF dimana agen2 SB lain termasuk klien kami tidak pernah diberitahukan sebelumnya apalagi khusus

keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Dan kami mengetahui surat ini pun atas inisiatif sendiri mencari tau dan didapat tgl 29 November 2021 tidak pernah Dinas Perhubungan memberikan tembusan kepada klien kami, pertanyaannya maksudnya apa?  Apakah ini sudah sesuai prosedur.

Lalu juga apakah dalam hal pengeluaran izin SB RF ini Dinas Perhubungan Kepri sudah mengkaji berdasarkan data dan informasi valid di Inhil ini dengan memperhatikan Pasal 8 ayat 2 huruf a yaitu " adanya Potensi jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berskesinambungan dengan ditunjukan dengan data informasi dan pertumbuhan ekonomi " Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan pelayaran jo Peraturan menteri Nomor 93 tahun 2013 pasal 9 ayat 2 huruf a


Saya berharap keberatan kami yang mana sudah dikirim secara resmi pertanggal 30 November dan diterima tanggal 2 Desember 2021 ditanggapi secara tertulis. Karena jika tidak akan berdampak hukum.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dari Riau Untuk Negeri, UNRI EXPO 2022 Kembali Digelar Secara Luring

Pemkab dan Bank Riau Kepri Bahas Sistem Resi Gudang Inhil,

Penyembelihan Hewan Qurban IWO Inhil Bersama Bupati dan Kapolres

KPH Mandah dan Yayasan Hutan Biru Perkuat Pengawasan SDA Berbasis Masyarakat di Kecamatan Mandah

Kongres Masjid Pemberdaya, Tingkatkan Peran Masjid Entas Kemiskinan

Berkah, Guru Honorer dan Guru Ngaji Terima Bantuan dari Dompet Dhuafa unit Inhil

Jelang Ramadhan, Tokoh Muda Desak APH Rokan Hilir Tertibkan Aktivitas yang Berbau Judi

Setahun Berdiri, Ayse Brand Fokus Kembangkan Literasi Digital di Riau

Bangun Pondasi Sejak Akar Rumput, PKS Inhil Turun Langsung Menjemput Kader Dakwah

Merasa Terintimidasi, Bekas Selingkuhan Berpesan pada Istri AH

Peduli Lingkungan, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Gotong Royong Bersihkan Taman Kelurahan Bagan Besar

Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan

Terkini +INDEKS

Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi

01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026
PPWI Inhil Pertanyakan Pajak Perkebunan, Bappenda Malah Minta Data, Apa kerjanya?
05 September 2026
Atlet Taekwondo Inhil Marsel Romansa Raih Juara Umum 2 di Kejuaraan Piala Kodam XIX Tuanku Tambusai
02 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 598 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 258 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1612 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 721 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 630 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved