• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Riau

Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Redaksi Exc.

Kamis, 09 Desember 2021 13:16:28 WIB
Cetak

Kepri, Marwahrakyat.com - Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri  Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Kuasa Hukum Rahmat Jaya Sesalkan Keputusan Sepihak Yang dibuat Kadishub Provinsi Kepri


Kuasa Hukum SB Rahmat 08 dan 12 Jaya dan kawan- kawan menyesalkan keputusan yang dibuat Dinas Perhubungan Riau Kepri dengan nomor surat 552.1/3300/BAPP/2021 Yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri 
Dimana dalam surat itu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa SB. RF dapat dioperasikan dan uji coba selama 3 kali dalam satu minggu  dengam rute sungai guntung - tembilahan.

Menurut Yudhia Perdana Sikumbang, SH,CPL,.C.me selaku kuasa Hukum SB  Rahmat Jaya 08,12 dan kawan- kawan keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri itu menciderai upaya hukum administratif klien kami dimana kita pada tanggal 30 November 2021 mengirimkan surat keberatan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri atas  keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Sesuai Padal 75 UU administratif. Kami sudah melaksanakan permohonan keberatan atas persrtujuan SB RF yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kepri sampai hari ini belum ada dibalas dan lucunya tiba2 ada surat baru  persetujuan  Dengan uni coba selama 3 kali dalam seminggu sebelum surat ini kemaren ada surat pembekuan, kan ameh ini Dinas Perhubungan provinsi keprinya sangat labil dalam be birokrasi  perlu diketahui sesuai Pasal 77 UU  adminstrastif ayat 4 bahwa Tentang permohonan keberatan atas keputusan  paling lama diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja 

Perlu kami mengingatkan kepada Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Kepri bahwa sesuai Padal 52 ayat 1 UU administrasi pemerintahan disebutkan
Syarat sahnya Keputusan meliputi
A. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
B. Dibuat sesuai prosedur dan
C. Substansi yang sesuai dengan objek keputusan

Kami menilai Dinas Perhubungan Provinsi tidak beritikat baik dalam mengeluarkan fan memberikan persetujuan kepada SB RF dimana agen2 SB lain termasuk klien kami tidak pernah diberitahukan sebelumnya apalagi khusus

keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Dan kami mengetahui surat ini pun atas inisiatif sendiri mencari tau dan didapat tgl 29 November 2021 tidak pernah Dinas Perhubungan memberikan tembusan kepada klien kami, pertanyaannya maksudnya apa?  Apakah ini sudah sesuai prosedur.

Lalu juga apakah dalam hal pengeluaran izin SB RF ini Dinas Perhubungan Kepri sudah mengkaji berdasarkan data dan informasi valid di Inhil ini dengan memperhatikan Pasal 8 ayat 2 huruf a yaitu " adanya Potensi jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berskesinambungan dengan ditunjukan dengan data informasi dan pertumbuhan ekonomi " Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan pelayaran jo Peraturan menteri Nomor 93 tahun 2013 pasal 9 ayat 2 huruf a


Saya berharap keberatan kami yang mana sudah dikirim secara resmi pertanggal 30 November dan diterima tanggal 2 Desember 2021 ditanggapi secara tertulis. Karena jika tidak akan berdampak hukum.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi.

Polda Riau Amankan 2319 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging, Kapolda: Hutan Kita Harus Diselamatkan

Layangkan Permohonan Hearing ke DPRD, IWO Inhil Ingin Dudukkan Ini

Amanah Distribusikan Bantuan, Kapolres Serahkan Sembako pada Keluarga Duka yang Isolasi Diri

Minta Nasihat dan Do'a, PKS Riau Silaturahim ke MUI Riau

DPC Tempuling Antusias, TOP diharap Lahirkan Kader Potensial

Musywil IKADI Riau Tetapkan KH Mursyid Pimpin Periode 2025 - 2030

Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi Di Kampus UIN Suska.

Alhamdulillah, Dompet Dhuafa Riau Launching Wakaf Ambulance untuk Sesama sinergi dengan RS Lancang Kuning

Setahun Berdiri, Ayse Brand Fokus Kembangkan Literasi Digital di Riau

Jalan-jalan Rusak, Mantan Ketua Umum LPJKD Riau Sengketakan Tiga Proyek IPAL di Pekanbaru

KHAS Pekanbaru Hotel Bersama Dompet Dhuafa Riau Salurkan Paket Makanan Berbuka Puasa untuk Jama'ah Masjid Arrahman Pekanbaru

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved