• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Riau

Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Redaksi Exc.

Kamis, 09 Desember 2021 13:16:28 WIB
Cetak

Kepri, Marwahrakyat.com - Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri  Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Kuasa Hukum Rahmat Jaya Sesalkan Keputusan Sepihak Yang dibuat Kadishub Provinsi Kepri


Kuasa Hukum SB Rahmat 08 dan 12 Jaya dan kawan- kawan menyesalkan keputusan yang dibuat Dinas Perhubungan Riau Kepri dengan nomor surat 552.1/3300/BAPP/2021 Yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri 
Dimana dalam surat itu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa SB. RF dapat dioperasikan dan uji coba selama 3 kali dalam satu minggu  dengam rute sungai guntung - tembilahan.

Menurut Yudhia Perdana Sikumbang, SH,CPL,.C.me selaku kuasa Hukum SB  Rahmat Jaya 08,12 dan kawan- kawan keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri itu menciderai upaya hukum administratif klien kami dimana kita pada tanggal 30 November 2021 mengirimkan surat keberatan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri atas  keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Sesuai Padal 75 UU administratif. Kami sudah melaksanakan permohonan keberatan atas persrtujuan SB RF yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kepri sampai hari ini belum ada dibalas dan lucunya tiba2 ada surat baru  persetujuan  Dengan uni coba selama 3 kali dalam seminggu sebelum surat ini kemaren ada surat pembekuan, kan ameh ini Dinas Perhubungan provinsi keprinya sangat labil dalam be birokrasi  perlu diketahui sesuai Pasal 77 UU  adminstrastif ayat 4 bahwa Tentang permohonan keberatan atas keputusan  paling lama diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja 

Perlu kami mengingatkan kepada Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Kepri bahwa sesuai Padal 52 ayat 1 UU administrasi pemerintahan disebutkan
Syarat sahnya Keputusan meliputi
A. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
B. Dibuat sesuai prosedur dan
C. Substansi yang sesuai dengan objek keputusan

Kami menilai Dinas Perhubungan Provinsi tidak beritikat baik dalam mengeluarkan fan memberikan persetujuan kepada SB RF dimana agen2 SB lain termasuk klien kami tidak pernah diberitahukan sebelumnya apalagi khusus

keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Dan kami mengetahui surat ini pun atas inisiatif sendiri mencari tau dan didapat tgl 29 November 2021 tidak pernah Dinas Perhubungan memberikan tembusan kepada klien kami, pertanyaannya maksudnya apa?  Apakah ini sudah sesuai prosedur.

Lalu juga apakah dalam hal pengeluaran izin SB RF ini Dinas Perhubungan Kepri sudah mengkaji berdasarkan data dan informasi valid di Inhil ini dengan memperhatikan Pasal 8 ayat 2 huruf a yaitu " adanya Potensi jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berskesinambungan dengan ditunjukan dengan data informasi dan pertumbuhan ekonomi " Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan pelayaran jo Peraturan menteri Nomor 93 tahun 2013 pasal 9 ayat 2 huruf a


Saya berharap keberatan kami yang mana sudah dikirim secara resmi pertanggal 30 November dan diterima tanggal 2 Desember 2021 ditanggapi secara tertulis. Karena jika tidak akan berdampak hukum.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tanpa Roadmap Ekonomi Hijau, Indonesia Akan Dieksploitasi Investor Asing

Rampungkan Muscam 2 PK Golkar, Wardan Tegaskan Akan Dukung Kader Terbaik Dalam Pilkada Inhil 2024

Polda Riau Amankan 2319 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging, Kapolda: Hutan Kita Harus Diselamatkan

Periode 2024-2029 Aklamasi, Luna Agustin Terpilih Sebagai Ketua SMSI Riau

Masyarakat Dusun Sigambang Desa Keritang Hulu Keberatan Fee Jembatan dan Jalan Dihentikan

Tingkatkan Disiplin Prokes Dan Tertib Berlalu Lintas, Polda Riau Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2021

Kerap Meresahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Polsek Hingga Sambangi Rumah Pelaku

Jalan-jalan Rusak, Mantan Ketua Umum LPJKD Riau Sengketakan Tiga Proyek IPAL di Pekanbaru

*KHAS Pekanbaru Hotel dan Dompet Dhuafa Riau Menandatangani MoU untuk Kampanye Bersama Sedekah Melalui Kafe Jum'at Berkah*

Serahkan Ratusan SK PNS, Bupati Rohil: PNS Harus Lebih Giat Bekerja

Bank Mini Syariah (BMS) STAI Auliaurrasyidin Taja Pelaksanaan Kurban

Taktik Bus Penumpang Membawa Paketan, Gagal Lewati Pos Inhil Harus Putar Balik

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 625 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 548 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved