• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Riau

Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Redaksi Exc.

Kamis, 09 Desember 2021 13:16:28 WIB
Cetak

Kepri, Marwahrakyat.com - Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri  Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Kuasa Hukum Rahmat Jaya Sesalkan Keputusan Sepihak Yang dibuat Kadishub Provinsi Kepri


Kuasa Hukum SB Rahmat 08 dan 12 Jaya dan kawan- kawan menyesalkan keputusan yang dibuat Dinas Perhubungan Riau Kepri dengan nomor surat 552.1/3300/BAPP/2021 Yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri 
Dimana dalam surat itu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa SB. RF dapat dioperasikan dan uji coba selama 3 kali dalam satu minggu  dengam rute sungai guntung - tembilahan.

Menurut Yudhia Perdana Sikumbang, SH,CPL,.C.me selaku kuasa Hukum SB  Rahmat Jaya 08,12 dan kawan- kawan keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri itu menciderai upaya hukum administratif klien kami dimana kita pada tanggal 30 November 2021 mengirimkan surat keberatan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri atas  keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Sesuai Padal 75 UU administratif. Kami sudah melaksanakan permohonan keberatan atas persrtujuan SB RF yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kepri sampai hari ini belum ada dibalas dan lucunya tiba2 ada surat baru  persetujuan  Dengan uni coba selama 3 kali dalam seminggu sebelum surat ini kemaren ada surat pembekuan, kan ameh ini Dinas Perhubungan provinsi keprinya sangat labil dalam be birokrasi  perlu diketahui sesuai Pasal 77 UU  adminstrastif ayat 4 bahwa Tentang permohonan keberatan atas keputusan  paling lama diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja 

Perlu kami mengingatkan kepada Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Kepri bahwa sesuai Padal 52 ayat 1 UU administrasi pemerintahan disebutkan
Syarat sahnya Keputusan meliputi
A. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
B. Dibuat sesuai prosedur dan
C. Substansi yang sesuai dengan objek keputusan

Kami menilai Dinas Perhubungan Provinsi tidak beritikat baik dalam mengeluarkan fan memberikan persetujuan kepada SB RF dimana agen2 SB lain termasuk klien kami tidak pernah diberitahukan sebelumnya apalagi khusus

keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Dan kami mengetahui surat ini pun atas inisiatif sendiri mencari tau dan didapat tgl 29 November 2021 tidak pernah Dinas Perhubungan memberikan tembusan kepada klien kami, pertanyaannya maksudnya apa?  Apakah ini sudah sesuai prosedur.

Lalu juga apakah dalam hal pengeluaran izin SB RF ini Dinas Perhubungan Kepri sudah mengkaji berdasarkan data dan informasi valid di Inhil ini dengan memperhatikan Pasal 8 ayat 2 huruf a yaitu " adanya Potensi jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berskesinambungan dengan ditunjukan dengan data informasi dan pertumbuhan ekonomi " Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan pelayaran jo Peraturan menteri Nomor 93 tahun 2013 pasal 9 ayat 2 huruf a


Saya berharap keberatan kami yang mana sudah dikirim secara resmi pertanggal 30 November dan diterima tanggal 2 Desember 2021 ditanggapi secara tertulis. Karena jika tidak akan berdampak hukum.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Targetkan Generasi Sehat Fisik juga Rohani, Sungai Intan Bina Kader Posyandu, Guru Tahfidz dan KPM Kesehatan

Setiyati Bentuk Forum Ketua Majelis Taklim Tebing Tinggi di Selatpanjang

Kunjungi Posko PPKM Umban Sari, Wakapolri Komjen Gatot Ajak Warga Patuh Prokes

Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan

Kolaborasi UNHCR, Dompet Dhuafa Riau dan UIR dalam Pemenuhan Hak Dasar Refugee Akses Pendidikan di Pekanbaru

Program Berbagi Kebahagiaan untuk Guru Mengaji

Jelang Mukercab, PPP Inhil Akan Ajukan Nama-nama Kadernya dalam Kontestasi Pilbup

Minta Nasihat dan Do'a, PKS Riau Silaturahim ke MUI Riau

Dandim, Kapolres dan Asisten 1 Beri Materi Kemah Bakti Pramuka Bukit Condong

Hari Pertama Penerapan PSBB, Kapolda Riau Cek Pos Pengawasan Covid-19 di Jalur Lintas Timur KM 21

Anggota DPD RI Gazhali Lc Minta Optimalkan Peran Dai dalam Musda Ikadi Inhil 2020

Monitoring & Evaluasi YES Angkatan 3 Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 391 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 505 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved