Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Kamis, 09 Desember 2021

Kepri, Marwahrakyat.com - Yudhia Perdana Sikumbang : Kadishub Provinsi Kepri  Menciderai Upaya Hukum Administratif Klien Kami

Kuasa Hukum Rahmat Jaya Sesalkan Keputusan Sepihak Yang dibuat Kadishub Provinsi Kepri


Kuasa Hukum SB Rahmat 08 dan 12 Jaya dan kawan- kawan menyesalkan keputusan yang dibuat Dinas Perhubungan Riau Kepri dengan nomor surat 552.1/3300/BAPP/2021 Yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri 
Dimana dalam surat itu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa SB. RF dapat dioperasikan dan uji coba selama 3 kali dalam satu minggu  dengam rute sungai guntung - tembilahan.

Menurut Yudhia Perdana Sikumbang, SH,CPL,.C.me selaku kuasa Hukum SB  Rahmat Jaya 08,12 dan kawan- kawan keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri itu menciderai upaya hukum administratif klien kami dimana kita pada tanggal 30 November 2021 mengirimkan surat keberatan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri atas  keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Sesuai Padal 75 UU administratif. Kami sudah melaksanakan permohonan keberatan atas persrtujuan SB RF yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kepri sampai hari ini belum ada dibalas dan lucunya tiba2 ada surat baru  persetujuan  Dengan uni coba selama 3 kali dalam seminggu sebelum surat ini kemaren ada surat pembekuan, kan ameh ini Dinas Perhubungan provinsi keprinya sangat labil dalam be birokrasi  perlu diketahui sesuai Pasal 77 UU  adminstrastif ayat 4 bahwa Tentang permohonan keberatan atas keputusan  paling lama diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja 

Perlu kami mengingatkan kepada Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Kepri bahwa sesuai Padal 52 ayat 1 UU administrasi pemerintahan disebutkan
Syarat sahnya Keputusan meliputi
A. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
B. Dibuat sesuai prosedur dan
C. Substansi yang sesuai dengan objek keputusan

Kami menilai Dinas Perhubungan Provinsi tidak beritikat baik dalam mengeluarkan fan memberikan persetujuan kepada SB RF dimana agen2 SB lain termasuk klien kami tidak pernah diberitahukan sebelumnya apalagi khusus

keputusan persetujuan SURAT  Nomor 552.1/1137.BAPP/2021 Dan 552.1/3080.BAPP/2021 
Dan kami mengetahui surat ini pun atas inisiatif sendiri mencari tau dan didapat tgl 29 November 2021 tidak pernah Dinas Perhubungan memberikan tembusan kepada klien kami, pertanyaannya maksudnya apa?  Apakah ini sudah sesuai prosedur.

Lalu juga apakah dalam hal pengeluaran izin SB RF ini Dinas Perhubungan Kepri sudah mengkaji berdasarkan data dan informasi valid di Inhil ini dengan memperhatikan Pasal 8 ayat 2 huruf a yaitu " adanya Potensi jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berskesinambungan dengan ditunjukan dengan data informasi dan pertumbuhan ekonomi " Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan pelayaran jo Peraturan menteri Nomor 93 tahun 2013 pasal 9 ayat 2 huruf a


Saya berharap keberatan kami yang mana sudah dikirim secara resmi pertanggal 30 November dan diterima tanggal 2 Desember 2021 ditanggapi secara tertulis. Karena jika tidak akan berdampak hukum.