• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Riau
  • Inhil

Artikel Lingkungan

KPH Mandah dan Yayasan Hutan Biru Perkuat Pengawasan SDA Berbasis Masyarakat di Kecamatan Mandah

Redaksi Exc.

Kamis, 01 September 2022 20:29:46 WIB
Cetak
Yayasan Hutan Biru dan KPh Mandah

 

Marwahrakyat.com -- Tahun 2020 hingga 2024 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai periode Percepatan Rehabilitasi Mangrove Nasional. Melalui Perpres 120/2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, ditargetkan 600.000 hektare kawasan mangrove direhabilitasi selama periode empat tahun tersebut. Upaya pelestarian ekosistem mangrove ini perlu disambut oleh seluruh pihak pada semua sektor dan lapisan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat di tingkat tapak.

Dibutuhkan satu strategi khusus untuk memastikan kelestarian mangrove dan pesisir turut terimplementasi dan terlaksana hingga pada tingkat tapak/desa. Monitoring dan pengawasan sumber daya alam (SDA) pada landskap mangrove, daerah aliran sungai, dan pesisir yang berbasis masyarakat penting untuk dilaksanakan. Partisipasi masyarakat setempat pada kegiatan pengawasan SDA dapat memastikan sistem pengawasan yang berlangsung sehari-hari (day to day) terimplementasi secara efektif. Keterlibatan masyarakat juga akan mengatasi tantangan kurangnya sumber daya manusia (SDM) pada instansi berwenang, diantaranya Polisi Kehutanan (Polhut) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan pengawas kelautan dan perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Sistem pengawasan yang baik terhadap pengelolaan ekosistem mangrove dan pesisir menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan upaya perlindungan hutan dan pesisir yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat. Selain itu langkah ini juga memfasilitasi pengelolaan yang dapat menyesuaikan dengan perubahan. Dan tentu saja akan memperkuat hubungan antara para pihak dan kelompok-kelompok masyarakat. Monitoring dan evaluasi terhadap efektifnya pengelolaan ekosistem mangrove secara kolaboratif dapat berkontribusi pada peningkatan pengelolaan di masa depan dan juga pencapaian tujuan konservasi dan pembangunan lokal, nasional, dan global.

Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan SDA berbasis masyarakat, khususnya di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandah dan Yayasan Hutan Biru berkolaborasi melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan Patroli. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan sejak Juli 2022. Pada 25-30 Agustus 2022 kembali dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan Patroli bagi kelompok pengawas SDA di dua desa di Kecamantan Mandah, yaitu, Desa Pulau Cawan dan Desa Igal. Berdasarkan identifikasi masalah, di kedua desa ini marak terjadi kasus pelanggaran berupa penebangan ilegal (illegal logging) kayu mangrove dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Kedua masalah ini berdampak pada kerusakan ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat kedua desa yang berada dalam wilayah hutan mangrove dan pesisir Indragiri Hilir.

Pada kegiatan ini, selama dua hari, masing-masing kelompok diberikan penjelasan tentang pentingnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan SDA di level desa. Materi tentang Masyarakat Mitra Polhut (MMP) disampaikan oleh Salman Drajat Sitompul yang merupakan Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Mandah. Pada sesi ini dijelaskan tentang apa itu MMP beserta tugasnya dalam mendukung Polhut dalam melaksanakan tugas pengawasan kawasan hutan.

“MMP merupakan kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan yang bertugas membantu Polhut dalam melaksanakan pengawasan dan perlindungan hutan. Dalam melaksanakan tugasnya MMP di bawah koordinasi, pembinaan, dan pengawasan instansi Pembina, yaitu DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Salman dalam penjelasana materinya.

Guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pengawasan SDA, kelompok juga didampingi cara penggunaan peralatan pendukung. Peralatan yang digunakan dalam pengawasan SDA diantaranya GPS (global positioning System), alat komunikasi handy talky, kamera, dan beberapa aplikasi pendukung. Selain itu, untuk mencatat informasi pada saat melakukan pengawasan SDA, kelompok juga diperkenalkan formulir atau lembar pengisian pengawasan-patroli. Formulir ini digunakan untuk mengumpulkan informasi seputar kondisi hutan, tumbuhan dan satwa. Ada pula formulir bersifat aksidentil yang diisi ketika kelompok mendapati tindak kejahatan pada saat melaksanakan pengawasan dan patroli.

Sebelum pelaksanaan pengawasan SDA, kelompok diajak untuk menyusun panduan atau SOP Pengawasan SDA secara partisipatif. SOP ini disusun sesuai dengan kebutuhan kelompok dan kondisi lokasi tempat dilakukannya pengawasan. Hasil diskusi kelompok dengan fasilitator KPH Mandah dan Yayasan Hutan Biru, secara garis besar SOP yang dihasilkan terbagi atas tiga bagian, yaitu, persiapan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pengawasan.

“Dengan SOP ini kami berharap menjadi petunjuk bagi kelompok dalam melaksanakan tugas pengawasan hutan dan sungai di desa kami. Tentunya kelompok tetap mengharapkan arahan dari Polhut (KPH Mandah) supaya kami bisa melaksanakan pengawasan sesuai dengan aturan,” kata Ridwan, Ketua Kelompok Pengawasan SDA Berbasis Masyarakat Desa Igal.

Briefing persiapan pengawasan juga dilakukan sehari sebelum pelaksanaan kegiatan. Hal-hal dipersiapkan diantaranya waktu dan lokasi, transportasi, logistik, serta pembagian peran masing-masing anggota kelompok.

“Lokasi yang dijadikan target pengawasan adalah yang biasa kita temukan penebangan mangrove dan peracunan ikan. Dengan adanya pengawasan kita berharap dapat memberikan sosialisasi atau penyadaran kepada pelaku penebangan dan peracunan,” Kata Said Aziz, Ketua Kelompok Pengawas SDA Berbasis Masyarakat Desa Pulau Cawan.

Pada pelaksanaannya, pengawasan dan patroli di Desa Pulau Cawan menjumpai pemanfaatan hasil perikanan oleh nelayan yang berasal dari desa lain. Kelompok tidak menjumpai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan racun atau alat tangkap yang merusak. Begitu pula dengan aktivitas penebangan kayu mangrove yang juga belum dijumpai oleh kelompok.

Selain melakukan pemantauan aktivitas pemanfaatan SDA, kelompok di Desa Pulau Cawan juga melakukan pendataan kondisi satwa dan tumbuhan. Pendataan ini dilakukan dengan cara observasi di sepanjang sungai yang dilalui. Kelompok berhasil mengidentifikasi berbagai jenis burung dan hewan laut yang menjadi komoditas pencarian nelayan.

Kegiatan pengawasan di Desa Igal berhasil menjumpai aktivitas penebangan kayu mangrove untuk kebutuhan pembuatan arang. Kelompok Pengawas SDA Berbasis Masyarakat Desa Igal menyampaikan himbauan larang menebang hutan mangrove, terutama di areal sempadan sungai.

“Kalau menebang di pinggir sungai, tanah bisa longsor. Sungai ini bisa semakin lebar dan terjadi pendangkalan. Kalau sudah begitu kita masyarakat juga yang akan dirugikan,” Jelas Ridwan kepada terduga pelaku penebangan pohon mangrove.

Pada pengawasan kali ini, kelompok melaksanakan aktivitas yang bersifat pencegahan, berupa sosialisasi dan himbauan untuk tidak merusak ekosistem hutan dan perairan.

Hasil pengawasan SDA yang dilakukan di dua desa di Kecamatan Mandah ini kemudian dituangkan dalam bentuk laporan pengawasan. Aktivitas pelanggaran yang dijumpai dicatat dalam jurnal laporan lengkap dengan dokumentasi titik koordinat dan foto. Hasil pengamatan berupa potensi SDA berupa hewan dan tumbuhan juga turut dicatat dalam jurnal laporan tersebut.

Laporan hasil pengawasan SDA selanjutnya akan diteruskan kepada para pihak yang berkepentingan, seperti Kepala Desa masing-masing, Polhut KPH Mandah, dan UPT PSDKP Wilayah 1 Tembilahan. Diharapkan laporan tersebut dapat menjadi informasi partisipatif terkait aktivitas pemanfaatan SDA yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tembilahan, 1 September 2022

Narahubung: Wahyudin


 Editor : Hendro

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Layangkan Permohonan Hearing ke DPRD, IWO Inhil Ingin Dudukkan Ini

Jaga Protkes, Letkol Imir Faishal dan YVB Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun Bersama Yatim Piatu

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, PMII Beri Apresiasi ke Kapolda Riau

Fenomenal! Parpol PKS Ganti Pengurus Wilayah dan Daerah Serentak Se-Indonesia, di Riau pun Mulus

Kunjungi Vaksin Center, Wakapolri Tinjau Vaksinasi Dan Berikan Bantuan Masyarakat

Kaban Kesbangpol Inhil Hadiri Rakor dan Bimtek FKDM Se Riau

Kades Sungai Intan Harapkan 100 Persen Warga Gunakan Hak Pilih Dalam Helat Pemilu Tahun Depan

Pandemi Corona Bukan Halangan Jalankan Program Peduli Ibu Sehat

Monitoring & Evaluasi YES Angkatan 3 Pekanbaru

Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru

Arsjad Rasjid Buka Muprov VII, Masuri Terpilih Aklamasi Pimpin Kadin Riau

Kolaborasi UNHCR, Dompet Dhuafa Riau dan UIR dalam Pemenuhan Hak Dasar Refugee Akses Pendidikan di Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved