• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025
Empati Sang Pemimpin di Tengah Trauma Ratusan Pedagang Pasar Terapung
12 Oktober 2025

  • Home
  • Fokus Riau
  • Info

Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan

Redaksi Exc.

Rabu, 14 Agustus 2024 14:41:19 WIB
Cetak

Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan

Jakarta, Marwahrakyat.com -
Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik. Ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya  menyediakan alat kontrasepsi. Poin ini yang menjadi pemicu polemik di publik.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik. “Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada  penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas," ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin. “Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut. Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). “Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.

Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut. “Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” saran Tholabi.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bangun Karakter Pancasila dan Budaya, KPOTI Inhil Terima Mandat Bergerak

Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?

Truk Roda 20 Masuk Jalan Lintas Pekanbaru - Perawang via PT. SIR, Markarius Anwar Minta Pemprov Pasang Portal

Wujud Apresiasi, Alfamart Berangkatkan Karyawan Toko Ibadah Umrah

Serap Aspirasi dan Harapan Warga Tagaraja, Samsuri Daris Fokus pada Infrastruktur, Lingkungan dan Jaminan Sosial

Polda Riau Siap Perkuat Pengamanan Produksi PTPN V

Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP

Polda Riau Amankan 2319 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging, Kapolda: Hutan Kita Harus Diselamatkan

Serap Aspirasi dan Harapan Warga Tagaraja, Samsuri Daris Fokus pada Infrastruktur, Lingkungan dan Jaminan Sosial

Perkuat Akselerasi Vaksinasi, Kapolri Minta Warga Harus Dipastikan Siap Hadapi Lonjakan Covid-19

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2021, Kapolda Riau : Dua Hal Yang Menjadi Atensi Yakni Pengamanan Nataru dan Pengendalian Covid-19

Indra Bayu, Ketua Panitia Musda 4 KAHMI Inhil Beri Selamat, Harapkan Peran Strategis Kader

Terkini +INDEKS

Soroti Gedung Terbengkalai Eks Wacana Kantor Rehabilitasi Narkotika, KNPI Inhil Usulkan Difungsikan Jadi Gedung Serbaguna Kepemudaan

17 April 2026
KNPI Inhil Dukung Penuh Langkah Kapolres Inhil Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Wilayah Inhil Dalam Agenda Sabuk Kamtibmas Polres Inhil
14 April 2026
Sorotan Tajam: DPRD Pelalawan “Semprot” Perusahaan, Desak K3 Ditegakkan Usai Insiden Kerja
10 April 2026
APPSI Inhil dan Badko HMI Riau–Kepri Silaturahmi dengan Pimpinan Perum Bulog Cabang Tembilahan
06 April 2026
Syahrul Aidi Kunker ke Yonif 132/Bima Sakti, Dorong TNI Makin Dekat dengan Rakyat
06 April 2026
Kejar Potensi Wisatawan dan Pelaku Industri ASEAN, Hendry Munief Dorong Percepatan Ro-Ro Dumai-Melaka
06 April 2026
Masyarakat Pagaran Tapah Adukan PTPN IV ke DPR RI, Adam Syafaat Sebut Tidak Satupun KUD Mitra Dari Desa Setempat
06 April 2026
Antusias Tinggi! Ribuan Kader Ramaikan Halal Bihalal PKS Pekanbaru
05 April 2026
Pemdes Sei Intan Giat Sosialisasi Pendampingan Hukum dari Kejaksaan
02 April 2026
KNPI Inhil Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Perkuat Sinergi Pemuda dan Penegakan Hukum
02 April 2026

Terpopuler +INDEKS


Fahmil bersama Syahrul Aidi Berbagi Berkah Ramadhan ke Komunitas Becak di Bangkinang

Dibaca : 455 Kali
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
Dibaca : 955 Kali
Ada Apa Dengan Ramadhan Kareem
Dibaca : 229 Kali
Tanda Hikmah Menjelang Kematian
Dibaca : 398 Kali
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
Dibaca : 230 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved