Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan
Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan
Jakarta, Marwahrakyat.com -
Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik. Ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya menyediakan alat kontrasepsi. Poin ini yang menjadi pemicu polemik di publik.
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik. “Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas," ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin. “Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut. Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). “Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.
Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut. “Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” saran Tholabi.

Berita Lainnya
Silaturahmi Kebangsaan PKS-Nasdem: Sinyal-sinyal Kebersamaan di Momen Bersejarah 1 Juni
Srikandi PKS Muda DPC Tanah Merah Siapkan dan Bagikan 100 Paket Nasi Bungkus untuk Masyarakat
Kepengurusan ASKAB PSSI Inhil Periode 2025-2029 telah resmi menerima SK dari Asprov PSSI Riau
Perpustakaan Nasional RI memberikan Pengharagaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka kepada TBM Hamfara Library
Kapolda Instruksikan Segera Eksekusi Giat Tracing Pasien Klaster Covid-19 di Bengkalis
Mubes II IWO Ditunda Satu Tahun, Jodhi Yudono Terima Mandat Ketua Presidium Sementara
Aspirasi Ustadz Sahrul Aidi, Bangun Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Kecil di Tanah Merah
Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak
Polri Peduli Negeri Gelar Vaksinasi Mahasiswa Universitas Islam Riau, Kapolda : Kita Mulai Sesuatu Yang Penting Bagi Generasi Penerus Bangsa
Mengukur Dampak, Menguatkan Transformasi: MONEV Wilayah Pekanbaru Dorong Sinergi dan Inovasi Sosial
Halal Bihalal Lanud Roesmin Nurjadin Dengan PKDP Riau, Wujud Kedekatan TNI AU Dengan Rakyat
Viral Bimtek Kades di Batam Habiskan APBD Milyaran Rupiah, Kadis Kominfo : Itu Tidak Benar