Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan
Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan
Jakarta, Marwahrakyat.com -
Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik. Ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya menyediakan alat kontrasepsi. Poin ini yang menjadi pemicu polemik di publik.
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik. “Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas," ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin. “Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut. Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). “Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.
Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut. “Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” saran Tholabi.

Berita Lainnya
Kinerja Bupati dan Wabup Rohil Patut Diacungi Jempol, Sukses Yakinkan PT PHR Hotmix Jalan Lintas Kubu
Layangkan Permohonan Hearing ke DPRD, IWO Inhil Ingin Dudukkan Ini
Menyala di Kotabaru! Samsuri Daris Buka Puasa Bersama Ratusan Warga, Sosper dan Bedah Rumah
Apresiasi Bagi-bagi Masker Gratis, Kapolda Riau Bantu 10.000 Masker ke IWO Provinsi Riau
Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Gawat! 57 Pasangan Diduga LGBT di Amankan Satpol PP Pekanbaru
Seratus Persen! Siswa SD 5 Sungai Intan Tervaksinasi
Muhammad Gazali: Forum Diskusi Dapat Membangun Hubungan Positif dan Mengurangi Konflik
Herman Dilantik Jabat Pj Bupati Inhil, Ini Pesan Tegas Gubri Edy
Agung Pardini: 12 Purnama, Selamat Berjuang Guru di Lokasi Penempatan
Terkait Dugaan Takjil Basi, Kuasa Hukum Afridah: Mis Komunikasi