• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Tim Yustisi Penanganan Prokes Lakukan Giat di Pasar Pagi Tembilahan

Redaksi Exc.

Kamis, 04 November 2021 19:05:21 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, INHIL,- Tim Yustisi penanganan protokol kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan operasi yustisi dan sidang ditempat di Pasar Pagi Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Rabu (3/11/2021). 

Diketahui pelaksanaan operasi yustisi seperti biasanya, petugas langsung memberikan sanksi melalui penerapan sidang di tempat. 

Para pelanggar langsung digiring ke tempat yang disiapkan untuk sidang. Di lokasi, tampak meja-meja berderet lengkap dengan hakim dan panitera.

Operasi yustisi menyasar terhadap pelanggar disiplin Protokol Kesehatan dengan sasaran mobilitas masyarakat atau pelaku perjalanan, perorangan yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. 

Sidang ditempat dengan hakim tunggal dari PN Tembilahan, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sebanyak 9 (sembilan) orang. 

"Pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh hakim PN Tembilahan berjumlah 9 orang. 5 orang dijatuhi denda sebesar Rp.100 ribu dan 4 orang dijatuhi kerja sosial," ungkap Tim penanganan Covid, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan. 

AKBP Dian berharap penerapan sidang di tempat kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa memberikan efek jera. 

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab sangat berpengaruh terhadap lonjakan kasus Covid, mereka yang keluar tanpa menggunakan masker sangat rentan terpapar virus Covid," terangnya.

Operasi Yustisi ini merupakan implementasi Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a.


 Editor : **//HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Diskominfopers Inhil Siapkan Jaringan VPN

BPOM Inhu Perkuat Sinergi Atasi Peredaran Terasi yang Mengandung Bahan Berbahaya

Kembali Hari Ini Satu Pasien Positif Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh

Riwayat ke Tembilahan, Korban Meninggal di Dhamasraya diduga Covid-19

Kodim 0314/Inhil Laksanakan Vaksinasi Dosis 2 Bagi Pelajar dan Umum

Satgas Penanganan Covid-19 Kab Inhil Gelar Rapat Evaluasi

Termasuk 3 Desa di Riau, Desa Sungai Intan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Bupati Inhil Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Jalan Antar Kecamatan

Rutin Berbagi Jumat Berkah, Kodim Inhil Sebar Sarapan untuk Duafa

LDK Al Muqtadir Raih Prestasi Juara 1 UKM Terbaik di Milad Unisi

MDTA dan RA Hj Fatimah Ali Gelar Manasik Haji Cilik: Tingkatkan Motivasi dan Semangat Sejak Dini

Ketua PW IWO Provinsi Riau Minta Masyarakat Awasi Proyek Pemkab Inhil

Terkini +INDEKS

KNPI Inhil Mengguncang! Tutup Rangkaian HUT KNPI ke-53, Mahmudin: Tunggu Gebrakan Kami Selanjutnya!

30 Juli 2026
Dinas PMD Dukung Sinergi dalam Rakor Pelaksanaan TMMD
29 Juli 2026
Kadis PMD Inhil Haidir Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan VI Tanun 2026
29 Juli 2026
Perjuangan Samsuri Daris Berbuah Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak
29 Juli 2026
Kick Off Perdana Turnamen Futsal SAHABAT HATI CUP 3 Organize by INHIL STORY Dimulai
29 Juli 2026
Menteri Dody: Laporan Whistleblowing Baru Diteruskan Kalau Ada Bukti Awal
28 Juli 2026
Ekselensia Leadership Camp YES Pekanbaru x YES Dumai Bekali Awardee dengan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kolaborasi
28 Juli 2026
Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil
27 Juli 2026
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
50 Siswa Kurang Mampu SD Negeri 008 Tembilahan Hilir Terima Beasiswa, Inhil Pintar Terus Hadir Membantu Dunia Pendidikan
25 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS


Perjuangan Samsuri Daris Berbuah Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak

Dibaca : 760 Kali
Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil
Dibaca : 374 Kali
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
Dibaca : 1461 Kali
Komite Hukum PSSI Inhil Mulai Telaah Hukum Penyelenggaraan Bupati Cup 2026
Dibaca : 1697 Kali
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil
Dibaca : 287 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved