• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Nusantara
  • Info

Warga Mengeluh Obat Covid Masih Langka, Penimbun Obat Diminta Segera Ditindak

Redaksi Exc.

Jumat, 16 Juli 2021 07:03:47 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Jakarta - Banyaknya masyarakat mengeluhkan obat yang mereka cari di berbagai apotek ternyata kosong.

Dari hasil investigasi di lapangan, kenyataan menyebutkan demikian, juga ketika mendatangi tiga apotek di wilayah Jakarta Barat.

"Maaf mas, kosong obat itu, belum masuk," ujar Zia satu diantara pegawai apotek ternama dan lengkap di Jakarta Barat kepada wartawan Jumat (16/7/2021).

Untuk diketahui, antrian masyarakat di berbagai apotek kerap terlihat, baik itu untuk membeli berbagai jenis obat, atau memang untuk membeli obat-obatan dalam mengobati sanak saudara yang terpapar Covid-19.

"Kecewa, obat Covid yang saya butuhkan tidak tersedia. Padahal sebelumnya obat-obat itu ada dan dengan harga normal," keluh Wanto (53) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat usai meninggalkan apotek.

Wanto mengaku sudah lebih dari 5 apotek dia datangi, namun obat yang dicarinya tidak ada. Dia meminta aparat hukum agar bekerja lebih keras lagi untuk dapat menangkap para penimbun obat.

"Rakyat jangan dibuat susah seperti sekarang ini, sudah antri lama tapi obat yang dicari tidak ada. Para penimbun obat harus ditangkap semua," tutur Wanto.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, polisi telah menangkap tiga kelompok penimbun obat-obatan maupun alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Untuk penimbun obat-obatan terkait dengan Covid-19, kami sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu (menimbun) avigan, ivermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses," ujar Fadil, Kamis (8/7/2021).

Lanjut Fadil, polisi masih terus memburu para penimbun lain. "Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kami kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat," bebernya.

Selain itu kata Fadil, pihaknya juga mengawal pendistribusian obat agar stoknya tetap tersedia. Pengawalan itu juga dilakukan agar harga obat tak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Polisi sempat menutup sebuah toko di kawasan Matraman, Jakarta Timur, lantaran menjual ivermectin di atas HET. Pemilik toko berinisial R juga sudah diamankan polisi.

"Ada yang mencoba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475.000 per satu kotak (ivermectin)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, HET ivermectin sekitar Rp 75.000 satu kotak. Yusri menyatakan, masih ada pihak lain yang melakukan praktik serupa. Bahkan, ada pihak yang menjual ivermectin seharga Rp 700.000 di internet.

"Ini akan kami lakukan penindakan, kami akan tindak tegas. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain!" tegas Yusri.

Orang yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak yang berhak menjual ivermectin adalah apotek yang  mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Klinis Kefarmasian (STRTKK), dan polisi akan terus melakukan penindakan serta penyelidikan terhadap para penimbun lainnya, yang sengaja menimbun obat-obatan lantaran sifat rakus.(*)


 Editor : **//FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

SMSI Sumut Berikan Penghargaan kepada Wagub Musa Rajekshah

Moeldoko Lantik HM Wardan sebagai Ketua HKTI Riau

Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19

Dompet Dhuafa Luncurkan Sentra Ternak Pengembangan Dana Zakat

Tekan Covid-19 di Bangkalan, Panglima TNI Dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama.

Lima Kunci Sukses Ramadhan, Pesan Wali Sei. Intan dalam Halal bi Halal, Nomor 4 Berat!

Tekan Covid-19 di Bangkalan, Panglima TNI Dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama.

Dompet Dhuafa Luncurkan Sentra Ternak Pengembangan Dana Zakat

Mada LBDH Bagikan Masker, Sarung tangan dan Tempat Cuci tangan untuk Pedagang Pasar

Covid Meninggi, Ketua DPD RI Minta Tunda Agenda Pertemuan Besar

Rudiantara Jadi Dirut PLN, Jonan dan Susi Menyusul?

Cegah Penularan Covid-19 Kapolres Inhil Himbau Masyarakat Tetap Berada di Rumah

Terkini +INDEKS

Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
10 Agustus 2026
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
09 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 381 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 227 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 919 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 325 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1179 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved