• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Nusantara
  • Info

Warga Mengeluh Obat Covid Masih Langka, Penimbun Obat Diminta Segera Ditindak

Redaksi Exc.

Jumat, 16 Juli 2021 07:03:47 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Jakarta - Banyaknya masyarakat mengeluhkan obat yang mereka cari di berbagai apotek ternyata kosong.

Dari hasil investigasi di lapangan, kenyataan menyebutkan demikian, juga ketika mendatangi tiga apotek di wilayah Jakarta Barat.

"Maaf mas, kosong obat itu, belum masuk," ujar Zia satu diantara pegawai apotek ternama dan lengkap di Jakarta Barat kepada wartawan Jumat (16/7/2021).

Untuk diketahui, antrian masyarakat di berbagai apotek kerap terlihat, baik itu untuk membeli berbagai jenis obat, atau memang untuk membeli obat-obatan dalam mengobati sanak saudara yang terpapar Covid-19.

"Kecewa, obat Covid yang saya butuhkan tidak tersedia. Padahal sebelumnya obat-obat itu ada dan dengan harga normal," keluh Wanto (53) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat usai meninggalkan apotek.

Wanto mengaku sudah lebih dari 5 apotek dia datangi, namun obat yang dicarinya tidak ada. Dia meminta aparat hukum agar bekerja lebih keras lagi untuk dapat menangkap para penimbun obat.

"Rakyat jangan dibuat susah seperti sekarang ini, sudah antri lama tapi obat yang dicari tidak ada. Para penimbun obat harus ditangkap semua," tutur Wanto.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, polisi telah menangkap tiga kelompok penimbun obat-obatan maupun alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Untuk penimbun obat-obatan terkait dengan Covid-19, kami sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu (menimbun) avigan, ivermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses," ujar Fadil, Kamis (8/7/2021).

Lanjut Fadil, polisi masih terus memburu para penimbun lain. "Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kami kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat," bebernya.

Selain itu kata Fadil, pihaknya juga mengawal pendistribusian obat agar stoknya tetap tersedia. Pengawalan itu juga dilakukan agar harga obat tak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Polisi sempat menutup sebuah toko di kawasan Matraman, Jakarta Timur, lantaran menjual ivermectin di atas HET. Pemilik toko berinisial R juga sudah diamankan polisi.

"Ada yang mencoba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475.000 per satu kotak (ivermectin)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, HET ivermectin sekitar Rp 75.000 satu kotak. Yusri menyatakan, masih ada pihak lain yang melakukan praktik serupa. Bahkan, ada pihak yang menjual ivermectin seharga Rp 700.000 di internet.

"Ini akan kami lakukan penindakan, kami akan tindak tegas. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain!" tegas Yusri.

Orang yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak yang berhak menjual ivermectin adalah apotek yang  mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Klinis Kefarmasian (STRTKK), dan polisi akan terus melakukan penindakan serta penyelidikan terhadap para penimbun lainnya, yang sengaja menimbun obat-obatan lantaran sifat rakus.(*)


 Editor : **//FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Lima Kunci Sukses Ramadhan, Pesan Wali Sei. Intan dalam Halal bi Halal, Nomor 4 Berat!

Bangun Koordinasi IWO Se-Riau lewat Vidcon, IWO Inhil Apresiatif

Eksklusif Syahrul Aidi : Tersentuh dan Terenyuh pada Inhil

Ciptakan Demokrasi Berkeadilan, Bawaslu-PKS Inhil Mesra dalam Diskusi

Tim RAPI 02 Tembilahan lakukan Bakti Sosial Tangkal Covid-19

Rudiantara Jadi Dirut PLN, Jonan dan Susi Menyusul?

Rudiantara Jadi Dirut PLN, Jonan dan Susi Menyusul?

Fakultas Hukum Unisi dan Fakultas Syariah UIN STS Jambi Tandatangani MoA

Wajah Muda Warnai Pengurus BUMDes Sungai Intan

Dandim Tinjau Program Bedah Rumah di GAS dan Batang Tuaka

Ketua DPW PKS Sumbar: Jawab Harapan Masyarakat dengan Program Kita

Mada LBDH Bagikan Masker, Sarung tangan dan Tempat Cuci tangan untuk Pedagang Pasar

Terkini +INDEKS

Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah

02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 303 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 220 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 614 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 543 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 537 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved