• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Wow! Sidang ditempat, bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Inhil

Redaksi Exc.

Sabtu, 19 Desember 2020 05:25:06 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, INHIL -- Jajaran Polres Indragiri Hilir bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta unsur Pemkab Indragiri Hilir melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pos Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Pasar Air Mancur Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Tembilahan  Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 5 orang pelanggar Protkes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Sudirman oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Hari ini di Jalan Sudirman yang merupakan tempat banyak kerumunan menjadi salah satu sasaran operasi. Jalan Sudirman merupakan jalan yang selalu ramai, maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan, Melalui Wakapolres Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K., S.H., M.H
Wakapolres juga menjelaskan, Kegiatan Sidang Ditempat Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) hari.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).

Tambahnya, Sehubungan dengan penerapan Pidana Denda terhadap Pelanggar Pidana Protokol Kesehatan yang telah dilakukan, kelima orang yang terjaring dalam kegiatan Ops Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir  tidak merasa keberatan dan bersedia untuk membayar uang denda sesuai dengan Peraturan yang diterapkan.

Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin oleh Wakapolres Inhil, Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri :
1. Kabag Sumda Polres Inhil, KOMPOL RIO J.H. PARDEDE.
2. Kasat Lantas Polres Inhil, AKP LASSARUS SINAGA, S.H.
3. PLH. Kasat Intelkam Polres Inhil, IPTU IG. PANJI MUDA.
4. Kasi Propam Polres Inhil, IPDA RIZAL ISLAMI.
5. Kaur Min Sat Binmas polres Inhil, IPTU MARKAMDI.
6. Kasi Operasional Penyidik PPNS Sat Pol PP Kab. Inhil,  FEBRI. S., S.E.
7. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, M. ALFRY ANDI HAKIM, S.H.
8. Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, MUHAMMAD HARRIS, S.H., M.H.
9. Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, ANDY GRAHA, S.H., M.H., dan Sdr. REYNALDO BINSAR H. SIHOMBING, S.H.
10. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, IWAN URIPNO.
11. Staff Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, IKA SYAFITRI KARIMONA.
12. Personel Polres Inhil yang terlibat dalam Surat Perintah Tugas Ops Yustisi berjumlah 30 Orang.
13. Personel Kodim 0314 Inhil berjumlah 20 Orang.
14. Personel Sat Pol PP Kab. Inhil berjumlah 12 Orang.
15. Personel BPBD Kab. Inhil berjumlah 2 Orang.


 Editor : **//FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Perbaikan Pipa di Pulau Palas, Layanan PAM Tirta Indragiri Terganggu

Apresiasi Kinerja Relawan Covid 19, Marlis Syarif Salurkan APD, Rompi dan Hewan Kurban

Gratis Operasi Bibir Sumbing di RS Puri Husada, Simak Info lengkapnya

Kompak Menjaga Stabilitas Pangan, Ketua APPSI Inhil Dan Bupati Inhil Mengikuti Serta Sukseskan Gerakan Pangan Murah

Kadis Kominfopers Inhil Buka Sosialisasi dan Bimtek Simpeldesa

Bupati Inhil Tinjau dan Bantu Korban Banjir Desa Mumpa

Bawaslu Inhil Larang Bawa HP ke Bilik Suara

Turnamen Voli HUT Bhayangkara di Polsek Tembilahan Hulu Resmi Berakhir

Festival SSB Bina Mandiri Tembilahan 2026 Resmi Ditutup Ketua PSSI Inhil Yuslizar

Ustadz Sumardi Hadiri Haul dan Ziarah Makam Tuan Guru Mastur

Inisiasi Perdana Bantuan Hukum, ILC Hearing Bersama Komisi 1 DPRD Inhil dan Stake Holder Terkait.

Pimpinan DPRD Inhil Resmi Dilantik Periode 2024-2029

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved