• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Wow! Sidang ditempat, bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Inhil

Redaksi Exc.

Sabtu, 19 Desember 2020 05:25:06 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, INHIL -- Jajaran Polres Indragiri Hilir bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta unsur Pemkab Indragiri Hilir melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pos Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Pasar Air Mancur Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Tembilahan  Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 5 orang pelanggar Protkes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Sudirman oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Hari ini di Jalan Sudirman yang merupakan tempat banyak kerumunan menjadi salah satu sasaran operasi. Jalan Sudirman merupakan jalan yang selalu ramai, maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan, Melalui Wakapolres Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K., S.H., M.H
Wakapolres juga menjelaskan, Kegiatan Sidang Ditempat Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) hari.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).

Tambahnya, Sehubungan dengan penerapan Pidana Denda terhadap Pelanggar Pidana Protokol Kesehatan yang telah dilakukan, kelima orang yang terjaring dalam kegiatan Ops Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir  tidak merasa keberatan dan bersedia untuk membayar uang denda sesuai dengan Peraturan yang diterapkan.

Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin oleh Wakapolres Inhil, Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri :
1. Kabag Sumda Polres Inhil, KOMPOL RIO J.H. PARDEDE.
2. Kasat Lantas Polres Inhil, AKP LASSARUS SINAGA, S.H.
3. PLH. Kasat Intelkam Polres Inhil, IPTU IG. PANJI MUDA.
4. Kasi Propam Polres Inhil, IPDA RIZAL ISLAMI.
5. Kaur Min Sat Binmas polres Inhil, IPTU MARKAMDI.
6. Kasi Operasional Penyidik PPNS Sat Pol PP Kab. Inhil,  FEBRI. S., S.E.
7. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, M. ALFRY ANDI HAKIM, S.H.
8. Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, MUHAMMAD HARRIS, S.H., M.H.
9. Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, ANDY GRAHA, S.H., M.H., dan Sdr. REYNALDO BINSAR H. SIHOMBING, S.H.
10. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, IWAN URIPNO.
11. Staff Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, IKA SYAFITRI KARIMONA.
12. Personel Polres Inhil yang terlibat dalam Surat Perintah Tugas Ops Yustisi berjumlah 30 Orang.
13. Personel Kodim 0314 Inhil berjumlah 20 Orang.
14. Personel Sat Pol PP Kab. Inhil berjumlah 12 Orang.
15. Personel BPBD Kab. Inhil berjumlah 2 Orang.


 Editor : **//FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Disdukcapil Dukung Pencatatan Penumpang Pelabuhan dengan NIK

Momen Hari Listrik Nasional, ini Program dan Tugas PLN untuk Masyarakat Inhil

Pemkab Inhil Lakukan Workshop Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Publik Bersama Perusahaan Pers

Ketua Tim Pemenang Inhil HEBAT, H Ikbal Sayuti Sampaikan Alasan Dukung H Herman dan Yuliantini

Ratusan KPM Sungai Intan Terima Penyaluran Bantuan Pangan dan BLT-DD 2023

Tuduhan Klaim Listrik Kadis Energi Herman: Biar Ajelah, Tim ESDM Kerja Nyata Listriknya Memang untuk Masyarakat

Penyemprotan Disinfektan DPKP INHIL di Kantor Pelayanan Publik

Apel Pemdesa Sei Intan dalam Momen Idul Adha, Perkuat Sinergi!

Bergerak ke Utara, KNPI Inhil Serahkan SK Karateker Kepada Supiansyah

Kapolres Inhil Hadiri Launching Jersey IPMI FC, Simbol Semangat Baru Sepak Bola Tembilahan

Deklarasi Desa Ber-STBM/ODF Desa Sungai Intan Tahun 2022

Silaturahmi Idul Fitri, Wabup SU Kunjungi Seberang Senglar

Terkini +INDEKS

Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Dompet Dhuafa Riau Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Pekanbaru

02 Oktober 2026
Berbagi Pengalaman Langka, Pertagas Ajak Para Guru Dalam Panen Madu Lebah Trigona
01 Oktober 2026
Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi
01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 598 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 258 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1612 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 722 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 630 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved