• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Wow! Sidang ditempat, bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Inhil

Redaksi Exc.

Sabtu, 19 Desember 2020 05:25:06 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, INHIL -- Jajaran Polres Indragiri Hilir bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta unsur Pemkab Indragiri Hilir melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pos Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Pasar Air Mancur Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Tembilahan  Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 5 orang pelanggar Protkes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Sudirman oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Hari ini di Jalan Sudirman yang merupakan tempat banyak kerumunan menjadi salah satu sasaran operasi. Jalan Sudirman merupakan jalan yang selalu ramai, maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan, Melalui Wakapolres Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K., S.H., M.H
Wakapolres juga menjelaskan, Kegiatan Sidang Ditempat Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) hari.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).

Tambahnya, Sehubungan dengan penerapan Pidana Denda terhadap Pelanggar Pidana Protokol Kesehatan yang telah dilakukan, kelima orang yang terjaring dalam kegiatan Ops Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir  tidak merasa keberatan dan bersedia untuk membayar uang denda sesuai dengan Peraturan yang diterapkan.

Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin oleh Wakapolres Inhil, Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri :
1. Kabag Sumda Polres Inhil, KOMPOL RIO J.H. PARDEDE.
2. Kasat Lantas Polres Inhil, AKP LASSARUS SINAGA, S.H.
3. PLH. Kasat Intelkam Polres Inhil, IPTU IG. PANJI MUDA.
4. Kasi Propam Polres Inhil, IPDA RIZAL ISLAMI.
5. Kaur Min Sat Binmas polres Inhil, IPTU MARKAMDI.
6. Kasi Operasional Penyidik PPNS Sat Pol PP Kab. Inhil,  FEBRI. S., S.E.
7. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, M. ALFRY ANDI HAKIM, S.H.
8. Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, MUHAMMAD HARRIS, S.H., M.H.
9. Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, ANDY GRAHA, S.H., M.H., dan Sdr. REYNALDO BINSAR H. SIHOMBING, S.H.
10. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, IWAN URIPNO.
11. Staff Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, IKA SYAFITRI KARIMONA.
12. Personel Polres Inhil yang terlibat dalam Surat Perintah Tugas Ops Yustisi berjumlah 30 Orang.
13. Personel Kodim 0314 Inhil berjumlah 20 Orang.
14. Personel Sat Pol PP Kab. Inhil berjumlah 12 Orang.
15. Personel BPBD Kab. Inhil berjumlah 2 Orang.


 Editor : **//FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Bendera

Pisah Sambut Kapolres Inhil Berlangsung Haru

Ketua APPSI INHIL Dan Ketua IKMR Ikut Bersama Menghadiri Kegiatan HUT RI KE-80 Yang Diadakan Oleh IWMR Kab. Inhil

Tak Patuh Protokol Covid, Warga Tembilahan Kerja Bakti

Bupati HM Wardan Membuka Acara PKD Ke-2 PMII Cabang Inhil

Jatuh Dari Kapal, Pria Asal Desa Tanjung Raja Hilang di Perairan Sungai Guntung

H Alfedri Buka Muscab PAN Inhil: 'Hari ini Istimewa'

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil di Inhil Cair Juni

Terapkan Prokes, Kepala BPOM Gelar Penyuluhan Kosmetik Aman Di tengah Pandemi

Komunitas di Inhil Gelar Silahturahmi di Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan

Bank Mini Syariah STAI Auliaurrasyidin Berbagi Kebaikan Ramadhan di Parit Gumpung Seberang Tembilahan

Dari Pendopo Bupati Inhil, Takbir Idul Adha dilaksanakan Terbatas

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 624 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 547 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved