Wow! Sidang ditempat, bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Inhil

Sabtu, 19 Desember 2020

Marwahrakyat.com, INHIL -- Jajaran Polres Indragiri Hilir bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta unsur Pemkab Indragiri Hilir melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pos Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Pasar Air Mancur Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Tembilahan  Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 5 orang pelanggar Protkes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Sudirman oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Hari ini di Jalan Sudirman yang merupakan tempat banyak kerumunan menjadi salah satu sasaran operasi. Jalan Sudirman merupakan jalan yang selalu ramai, maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan, Melalui Wakapolres Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K., S.H., M.H
Wakapolres juga menjelaskan, Kegiatan Sidang Ditempat Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) hari.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).

Tambahnya, Sehubungan dengan penerapan Pidana Denda terhadap Pelanggar Pidana Protokol Kesehatan yang telah dilakukan, kelima orang yang terjaring dalam kegiatan Ops Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir  tidak merasa keberatan dan bersedia untuk membayar uang denda sesuai dengan Peraturan yang diterapkan.

Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin oleh Wakapolres Inhil, Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri :
1. Kabag Sumda Polres Inhil, KOMPOL RIO J.H. PARDEDE.
2. Kasat Lantas Polres Inhil, AKP LASSARUS SINAGA, S.H.
3. PLH. Kasat Intelkam Polres Inhil, IPTU IG. PANJI MUDA.
4. Kasi Propam Polres Inhil, IPDA RIZAL ISLAMI.
5. Kaur Min Sat Binmas polres Inhil, IPTU MARKAMDI.
6. Kasi Operasional Penyidik PPNS Sat Pol PP Kab. Inhil,  FEBRI. S., S.E.
7. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, M. ALFRY ANDI HAKIM, S.H.
8. Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, MUHAMMAD HARRIS, S.H., M.H.
9. Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, ANDY GRAHA, S.H., M.H., dan Sdr. REYNALDO BINSAR H. SIHOMBING, S.H.
10. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, IWAN URIPNO.
11. Staff Kejaksaan Negeri Kab. Inhil, IKA SYAFITRI KARIMONA.
12. Personel Polres Inhil yang terlibat dalam Surat Perintah Tugas Ops Yustisi berjumlah 30 Orang.
13. Personel Kodim 0314 Inhil berjumlah 20 Orang.
14. Personel Sat Pol PP Kab. Inhil berjumlah 12 Orang.
15. Personel BPBD Kab. Inhil berjumlah 2 Orang.