Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy
Kepolisian Resor (POLRES) Indragiri Hilir (INHIL) Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy

Tembilahan, Marwah Rakyat.Com -Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis shabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak shabu 799,50 gram dan Pil Extecy sebanyak 2997 butir, Serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.
"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," Ungkap Kapolres Inhil.
Ia juga berpesan agar seluruh stake holder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah terkhususnya Inhil
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol,'ujarnya.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS ,DH, HS dan Kawanya.
"AS ,DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang
Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.
Berita Lainnya
Berbagi Kebaikan, King Dragon Fc Tembilahan Bagi Bagi Takjil Untuk Untuk Masyarakat Tembilahan
Dinsos Inhil Salurkan Bantuan Bagi Penderita Paru dan Jantung
PT Riau Sakti United Plantations Terima Penghargaan Mitra Bhakti Husada 2021
Dandim 0314/Inhil Bedah Rumah Warga Pulau Cawan
Pemdes Sungai Intan Gelar Sosialisasi SDGs
Kader Posyandu Sungai Intan Ikuti Webinar Bersama Kementerian Kesehatan-RI
Tinjau Lokasi Bencana Longsor , Dandim 0314/Inhil Himbau Warga Tetap Waspada
Dinas Sosial Bantu Masyarakat Dalam Amaliah Sholat Dhuha dan Sholat Tasbih di Masjid Agung Al-Huda
Wira Bima Berkibar Bagikan Sarapan Jumat Berkah, Gandeng YVB dan PSMTI
Sambu Grup Membagikan 600 Lembar Bendera Merah Putih
Pejuang Subuh Tembilahan Ikut Serta dalam Penyemprotan Massal
Kuatkan Ketahanan Pangan Di Tengah Pandemi, Dompet Dhuafa Riau Bersama Binastari Gulirkan Gerakan Kebun Pangan Keluarga