Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy
Kepolisian Resor (POLRES) Indragiri Hilir (INHIL) Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy
Tembilahan, Marwah Rakyat.Com -Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis shabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak shabu 799,50 gram dan Pil Extecy sebanyak 2997 butir, Serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.
"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," Ungkap Kapolres Inhil.
Ia juga berpesan agar seluruh stake holder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah terkhususnya Inhil
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol,'ujarnya.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS ,DH, HS dan Kawanya.
"AS ,DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang
Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.

Berita Lainnya
DPR: Pemerintah Harus Beri Perhatian Khusus Bagi Pasien Long Covid-19
Dinsos Inhil Kirim Tuna Daksa pada Pelatihan Menjahit di Pekanbaru
Kapolsek, Danramil, YVB dan PSMTI Berbagi Tali Asih dan Sebar Masker
Patroli Skala Besar, Polres Inhil Bagikan Bansos pada Pedagang Kaki Lima Terdampak Covid
Kolaborasi Dompet Dhuafa Riau dan PHR Sediakan Sarana Air Bersih Bagi Masyarakat
Solid Sinergis! KJB Kang Sunat, Pejuang Subuh serta Mak Sehat Gelar Sunatan Gratis 71 Anak Inhil
Jumat Berkah Bersama Dandim, Forkopimcam dan YVB Peduli Nenek Samnah
Kapolres Inhil Gelar Silaturahmi dan Ngopi Bareng Masyarakat
Aksi Kebaikan Polsek, Koramil dan YVB di Kateman, bagikan Takjil dan Santuni Yatim
Bahu-Membahu, Awak Media bersama YVB Peduli Korban Kebakaran
Kunjungi Lokasi, Polres Inhil dan YVB Bantu Korban Tanah Longsor
Kodim 0313/KPR Danramil 09/Langgam Ingatkan Pentingnya Penanganan Karhutla, Pencegahan Bukan Pemadaman