Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy
Kepolisian Resor (POLRES) Indragiri Hilir (INHIL) Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy
Tembilahan, Marwah Rakyat.Com -Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis shabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak shabu 799,50 gram dan Pil Extecy sebanyak 2997 butir, Serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.
"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," Ungkap Kapolres Inhil.
Ia juga berpesan agar seluruh stake holder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah terkhususnya Inhil
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol,'ujarnya.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS ,DH, HS dan Kawanya.
"AS ,DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang
Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.

Berita Lainnya
Sambu Group Berbagi Biskuit Lebaran di Kecamatan Kateman
Dandim, Kapolres dan YVB Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Pasar Pagi
Bakti Sosial di Penghujung Ramadhan oleh Polsek Tembilahan Hulu, YVB dan BRI
Pemdes Sungai Intan Gelar Sosialisasi SDGs
Dengan Protokol Kesehatan, Acara Baksos Penyerahan Kunci Rumah oleh Polres, Dandim dan YVB kepada Korban Kebakaran
Di Tengah Guyuran Hujan, Dandim, Wabup, Satlantas dan YVB Berbagi Jum'at Berkah
KSKP Inhil Bareng YVB Berbagi Takjil untuk Duafa dan Tukang Becak
Bakti Sosial di Penghujung Ramadhan oleh Polsek Tembilahan Hulu, YVB dan BRI
Diklat Paskibraka Inhil dikala Pandemi, Marlis Syarif Beri Dorongan dan Hadiah Istimewa
Berlanjut, Sinergi Kodim Inhil dan PPM Bagikan Takjil
Peringati HUT IDI Ke- 72, Sekda Inhil H.Afrizal Apresiasi Acara Aksi Donor Darah Tajaan IDI Inhil Bersama PMI Cabang Indragiri Hilir
Berkunjung ke Pekaitan, Bupati Rohil Tinjau Pelaksanaan Imunisasi Polio dan Serahkan Bantuan Sembako