Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy
Kepolisian Resor (POLRES) Indragiri Hilir (INHIL) Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy
Tembilahan, Marwah Rakyat.Com -Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis shabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak shabu 799,50 gram dan Pil Extecy sebanyak 2997 butir, Serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.
"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," Ungkap Kapolres Inhil.
Ia juga berpesan agar seluruh stake holder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah terkhususnya Inhil
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol,'ujarnya.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS ,DH, HS dan Kawanya.
"AS ,DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang
Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.
Berita Lainnya
Bupati Launcing BST Tahap Pertama
Dengungkan Semangat Berbagi Tanpa Henti, Marlis Datangi Lapak Takjil Ramadhan
Tinjau Lokasi Bencana Longsor , Dandim 0314/Inhil Himbau Warga Tetap Waspada
Ramadhan 1442 H, BAZNAS Inhil Akan Salurkan 2700 Paket Premium Ramadhan Berkah
Ketua PKS Siak, Agus Setiawan Antarkan Langsung Paket Isoman ke Rumah Warga
TNI-Polri dan YVB Bagikan Minyak Goreng Murah Sambil Ajak Masyarakat Bervaksin
Peduli Tempat Ibadah, Polres Inhil Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Gotong Royong
Jodhi Yudono Kembali Ajak Paramitha Rusady Konser
Forum Komunikasi Toserba/Swalayan, Distributor & Toko Kelontong Indragiri Hilir Bagikan Sembako Gratis Ke Masyarakat
Wujudkan Peduli, Kodim 0314/Inhil Beri Tali Asih kepada Penggali Kubur Covid 19
Berbagi Dimasa Pandemi, STMIK Indragiri dan IWO Inhil Bagi Sembako ke Panti
Peduli Tanpa Henti, Sambu Grup Bangun Tanggul di Desa Air Tawar