Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy
Kepolisian Resor (POLRES) Indragiri Hilir (INHIL) Memusnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Extacy
Tembilahan, Marwah Rakyat.Com -Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis shabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak shabu 799,50 gram dan Pil Extecy sebanyak 2997 butir, Serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.
"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," Ungkap Kapolres Inhil.
Ia juga berpesan agar seluruh stake holder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah terkhususnya Inhil
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol,'ujarnya.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS ,DH, HS dan Kawanya.
"AS ,DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang
Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.

Berita Lainnya
Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Masyarakat Jateng Jadi Relawan
Ahmad Ependi : Tidak Dipersulit, Warga Yang Sakit Uangnya Kita Antarkan
Pasangan Lansia menangis Haru, Terima Kunjungan KJB
BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Bayarkan Santunan JKM Rp84 Juta untuk Ahli Waris Penjaga SMA 1 Mandah
HM Wardan Beri Bantuan Warga Penderita Tumor di Rumah Singgah Baiturrahman Dinas Sosial Inhil
Diantara Penjual Jangek dan Tukang Becak; Intip Lihainya Marlis Syarif Membagi Berkat
Polres Inhil Giatkan Vaksinasi Door to door Kunjungi Lansia
Kunjungi Korban kebakaran Desa Sialang Panjang IWO Inhil Berikan Bantuan Sembako dan Pakaian
Kisah Ibu Penjual Mainan di Tembilahan yang Keluhkan dampak Covid-19 dan Kepedulian Kodim 0314/Inhil
Bakda Berbagi, Berbagi Lagi! YVB Borong Takjil di Kartini
133 KPM Desa Kembang Mekar Sari Terima Bantuan Non Tunai PKH
Pekan ke-1 di Tahun 2022, PKS Inhil Jumat Berbagi di Tembilahan Hulu