Edy Indra Serukan Milenial dan Gen-Z Dukung HermanTini
KPK Usut Green House SYL
Satreskrim Polres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Inhil, MarwahRakyat.Com - Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap warga Tembilahan inisial BI.
Penyiraman tersebut dilakukan oleh 2 orang yakni JA (39 tahun) dan BS (22 tahun), atas perintah daripada TT (20 tahun).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman menjelaskan kronologis peristiwa penyiraman melalui press release, Senin (31/8/20) di Aula Mapolres Inhil.
"Adapun motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras, karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI)," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Penyiraman dilakukan pada Jum'at (31/7/20) pukul 01:20 Wib, di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan. Dua orang pelaku melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang ngopi di sebuah warung.
"Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," ujarnya.
Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.
"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Berita Lainnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Inhil Menggelar Rapat Paripurna Bersama Bupati Inhil dan jajaran OPD
Komisi IX DPR Minta Kemenkes Beri Penjelasan Mahalnya Harga Obat dan Alkes
Kapolda Riau Kembali Bantu 5.000 Masker Kepada IWO Riau
Bahas Persiapan PSBK, Bupati Inhil Pimpin Rakor Satgas Covid-19
Dinilai Kurang Adil, PKS Desak Pemerintah Evaluasi Soal Hilirisasi Nikel
Satgas Covid-19 Inhil: 2 Warga Positif Covid-19
KSO PT Yasa Patria-PT Ananda Pratama Digugat 10 Milyar di PN Jaksel
Komisi IX DPR Minta Kemenkes Beri Penjelasan Mahalnya Harga Obat dan Alkes
PKS Tagih Janji Presiden Anggaran Kerumahtanggaan Desa ke Menteri
300 Milyar Dikawal DPR RI Ustadz Sahrul Aidi untuk Inhil, Wardan Berterima Kasih
Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
Gelar Bakti Sosial dan Launching Buku, Kejari Inhil Peringati Hari Adhiyaksa ke-60 Serentak Senusantara