GKSB Indonesia-Palestina Serukan Tolak Langkah Israel Belah Masjid Aqsha
Marwahrakyat.com, Jakarta - Israel terus mencoba menggerogoti eksistensi Masjid Aqsha Palestina dengan berbagai cara. Bukan saja membuat resah para jamaah yang hendak shalat di Masjid Aqsha, saat ini malahan ingin membelah Masjid Aqsha demi kepentingan kelompoknya.
Sebagaimana dikutip dari beberapa media ternama, Israel berencana membelah Masjid Aqsha dengan mengajukan rancangan undang-undang yang akan dibahas di parlemen Israel. RUU ini diajukan salah satu anggota Partai Likud, Amit Halevi.
Menanggapi hal ini, Ketua Grup Kerja Sama Bilateral Indonesia Palestina (GKSB Indonesia-Palestina) DPR RI, DR. Syahrul Aidi Maazat Lc MA langsung mengutuk keras langkah kontroversial anggota parlemen Israel ini. Menurutnya langkah itu bakal memicu penolakan keras dunia muslim karena situs sucinya dihancurkan oleh Israel.
"Kita menolak keras RUU Anggota Parlemen Israel ini. Ini sangat kontroversi karena bakal memantik makin panasnya hubungan Israel dengan dunia Islam nantinya. Kita dari Indonesia menolak usulan ini," tegas DR. Syahrul Aidi saat dihubungi via selular, Kamis (15/6/2023) yang saat ini mengikuti konferensi parlemen se-dunia di Maroko.
DR. Syahrul Aidi juga mendorong parlemen muslim dunia untuk menseriusi langkah parlemen Israel ini karena jika RUU ini berhasil menjadi Undang-Undang, maka pemerintah Israel memiliki legitimasi dari negaranya untuk menghancurkan Masjid Aqsha nantinya. "Dan ini sangat berbahaya." tegasnya.

Berita Lainnya
Panglima TNI dan Kapolri Ajak Civitas Akademik, Pemuda hingga Ormas Terlibat Aktif Percepat Vaksinasi
Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas
KSO PT Yasa Patria-PT Ananda Pratama Digugat 10 Milyar di PN Jaksel
KARA Bawa Cita Rasa Nusantara ke Kancah Internasional di SIAL Interfood 2024
Momen Hari Bhayangkara Ke 74, Kapolres Inhil Beri Dukungan Kepada Tim Medis Penaganan Covid 19.
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Pemerintah dan DPR Sepakat, Pemilu 2024 Dilaksanakan Februari 2024
Tak Boleh Panik, Positif Rapid Tes Masih Wajib Uji Lanjutan
Akan Ada Banyak Aksi Legislasi Yang Menarik di DPD RI 2019-2024
Pakar Pidana : Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Multitafsir
Kapolri Paparkan Strategi Untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Inhil Miniatur Indonesia, Kemendagri dan Kesbangpol Taja Diskusi Pembinaan FPK