• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026

  • Home
  • News Update
  • Inhil

Pemkab Inhil Terbitkan Perkada, Gaji ASN dan PPPK Segera Dibayarkan

Redaksi Exc.

Selasa, 20 Januari 2026 09:35:35 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan pelayanan pemerintahan, khususnya untuk memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, menjelaskan bahwa hingga saat ini APBD Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil.

“Memang saat ini APBD belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan di Banggar. Ada beberapa catatan yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan sebagian besar sudah diakomodir,” ujar Sekda.

Sekda menjelaskan, salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Ia menegaskan bahwa dalam rancangan APBD, Pemerintah Kabupaten Inhil sebenarnya telah menganggarkan UHC selama 12 bulan penuh.

Namun, dalam proses pembahasan, diperoleh informasi adanya pengurangan alokasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau, sehingga anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk tetap memenuhi persyaratan BPJS UHC.

“Karena adanya pengurangan bantuan dari provinsi, maka TAPD mengusulkan agar dana yang sudah tersedia sementara dijadikan pembiayaan UHC selama 8 bulan pada APBD murni Tahun Anggaran 2026. Hal ini dilakukan sambil berharap adanya tambahan bantuan dari provinsi ke depan,” jelasnya.

Sekda menambahkan, apabila tambahan bantuan dari provinsi tersebut tidak terealisasi, Pemerintah Daerah telah menyiapkan langkah lanjutan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun demikian, pada Tahun Anggaran 2026 ini, UHC tetap dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, sepanjang terdapat kesepakatan dalam rapat bersama antara Banggar dan TAPD.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme rapat lanjutan guna memperoleh solusi terbaik dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, baik dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik maupun perlindungan melalui layanan kesehatan program UHC.

Akan tetapi, apabila belum ditemukan kesepakatan pada tahapan pembahasan saat ini, mengingat Pemerintah Daerah telah menyampaikan usulan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD, maka penetapan RAPBD tersebut—baik disetujui maupun tidak disetujui—tetap harus melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD.

Selain pembayaran gaji ASN dan PPPK, dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 juga diatur jenis belanja lain yang dapat dibayarkan selama masa pengeluaran kas mendahului penetapan APBD. Belanja tersebut meliputi belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, belanja pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, serta PPPK paruh waktu.

Selain itu, pengeluaran kas juga dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat, penanganan bencana, belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, serta belanja bahan logistik berupa bahan bakar minyak.

Seiring diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut, Sekda telah memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan proses administrasi dan keuangan.

“Dengan adanya Perkada ini, OPD sudah diperintahkan untuk segera memproses administrasi keuangan, sehingga gaji ASN dan PPPK dapat segera dibayarkan,” tegasnya.


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T

Bupati Inhil Sikapi Maraknya Pengurusan Blue Carbon Tanpa Koordinasi

Bupati dan Forkopimda Gotong Royong Bersama di Gerakan ASRI

Heboh Bendera One Piece Jelang Agustusan, Pemerintah Tegaskan Ancam Pidana!

SSB EBR United Pekanbaru dan Bina Mandiri Tembilahan Siap Saling Dukung Majukan Sepakbola Inhil

Resmi! Terakreditasi A, PT Inhil Wisata Religi Mantapkan Posisi Travel Umrah Inhil

Tobat Teologis atas Alam: Memulihkan Relasi Manusia, Tuhan, dan Lingkungan

Samsuri Daris Suntikkan Semangat Juang Bocah U-10 SSB Bina Mandiri Tembilahan dalam Tanjak Internasional Cup

Dihadiri Sejumlah Menteri, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor Ikuti Retret Bela Negara di Kemenhan

KAHMI Inhil Gelar Jalan Sehat Milad Ke-59, Abdul Rasyd Tekankan Semangat Kekompakan!

Ketua SMSI Inhil Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!

Terkini +INDEKS

Prestasi Gemilang, Dua Siswi SDN 001 Tembilahan Kota Raih Juara pada Lomba Bertutur Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026

15 Juli 2026
Tak Lagi Bolak-Balik ke Kantor Camat! Camat Tembilahan Hadirkan SIPA Berbasis WhatsApp, Pelayanan Administrasi Kini Lebih Mudah dan Cepat
15 Juli 2026
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Lepas Pawai Milad ke-86 Desa Kotabaru Inhil
14 Juli 2026
Pemdes Sei. Intan Hadiri Giat Koordinasi Pembebasan Kawasan Hutan
14 Juli 2026
Wow Doorprize Mesin Cuci Aqua Meriahkan Semifinal Bupati Cup Inhil Hari Ini!
14 Juli 2026
Mengharumkan Nama Daerah, Tiga Pelajar Asal Inhil Raih Anugerah Anak Indonesia Awards 2026
14 Juli 2026
Pinang Jaya Siap Tempur vs Asyfa X! Bos Maskur Bawa 6 Rekrutan Baru, Hugo Samir Jadi Sorotan
14 Juli 2026
Angkatan Pertama Youth Ekselensia Scholarship Resmi Dimulai di Dumai, Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing
14 Juli 2026
Kepala Kankemenag Inhil Kukuhkan 58 Pengurus PD IPARI Periode 2026-2030, Langsung Gandeng Dua Lembaga Hukum
13 Juli 2026
PT Astra International Dorong Generasi Muda NTB Ciptakan Perubahan Lewat SATU Indonesia Awards
13 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS


Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Lepas Pawai Milad ke-86 Desa Kotabaru Inhil

Dibaca : 458 Kali
Wow Doorprize Mesin Cuci Aqua Meriahkan Semifinal Bupati Cup Inhil Hari Ini!
Dibaca : 260 Kali
Pinang Jaya Siap Tempur vs Asyfa X! Bos Maskur Bawa 6 Rekrutan Baru, Hugo Samir Jadi Sorotan
Dibaca : 427 Kali
Pinang Jaya Tembus Semifinal, Bantai NIP SKO Riau 11-1, Lemon Top Skor
Dibaca : 591 Kali
PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi
Dibaca : 346 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved