DPRD Rohil Umumkan Nama-Nama Alat Kelengkapan Dewan
Marwahrakyat.com, ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman nama-nama alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Rohil, diantaranya, Komisi-Komisi, Bapemperda, dan Badan Kehormatan (BK), Kamis (2/1/2025).
Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami, S.Tr., M.Keb didampingi Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso, Basiran Nur Effendi dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, para Kepala OPD dan Anggota DPRD Rohil lainnya.
Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhammi mengatakan, masing-masing fraksi DPRD Rohil telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Rohil surat usulan nama nama anggota untuk ditetapkan dan diputuskan dalam paripurna sebagai anggota pada alat kelengkapan sesuai dengan ketentuan dan peraturan DPRD Rohil nomor 1 tahun 2024.
Adapun fraksi-fraksi yang telah menyampaikan surat usulan nama-nama sebagai anggota komisi-komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan (BK) diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Indonesia Maju dan Fraksi Gerakan Solidaritas Indonesia Raya atau GSIR.
Fraksi-Fraksi DPRD Rokan Hilir yang mengusulkan nama-nama anggotanya sebagai Badan Kehormatan Dewan (BKD) antara lain, Adil Makmur dari Fraksi Golkar, Devi Paranita dari Fraksi PDI-P, Noor Charis Putra Fraksi Demokrat, Sudirman dari Fraksi Nasdem, Zahrul Saufi dari Fraksi PKS, Udin Sipahutar dari Fraksi PKB, Rahmad Iman Cahyadi dari Fraksi-Fraksi GSIR dan Amansyah dari Fraksi Indonesia Maju.
Dalam kesempatan itu juga dibacakan keputusan DPRD Rohil tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan pada komisi komisi dan bapemperda DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029 yang di bacakan oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Imam Suroso.
Usai menetapkan keanggotaan pada komisi-komisi dan Bapemperda, Wakil Ketua DPRD Rohil, Imam Suroso juga membacakan penetapan pembentukan Komisi-Komisi di DPRD Rokan Hilir.
Sebagai informasi, ada 4 Komisi yang telah ditetapkan oleh DPRD Rokan Hilir, diantaranya Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum, Komisi B membidangi perekonomian dan keuangan, Komisi C membidangi pembangunan dan perencanaan daerah dan Komisi D membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Ketua DPRD Rohil, Ilhammi, S.Tr., M.Keb meminta kepada seluruh Anggota DPRD yang telah ditunjuk untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Dengan telah dibentuknya alat kelengkapan (AKD) tersebut diharapkan Anggota DPRD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya
Berkah Ramadhan! YVB Bagikan Takjil Hari Pertama Puasa
DPRD Rohil Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPKAD Bahas TPP PPPK
Antusias Bertemu Teman Seperjuangan, Pj Bupati Inhil Herman Pastikan Hadir Pada Reuni Akbar IKA SMEA/SMKN 1 Tembilahan
Diundang Liga Muslim Dunia, Puan Kunjungi Museum Nabi Muhammad di Madinah
Kapolsek Kempas Rutin Jum'at Barokah Berbagi Sembako
Kadis DP2KBP3A Ingatkan Tiga Fokus Kebiasaan Hidup Sehat
Selesaikan Sidang Disertasi, Trio Beni Putra Raih Program Doktor Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Warganet ini Sedih Lihat Partai PKS, Kok Bisa ?, Begini Kronologi dan Ungkapan Isi Hatinya
Di Bulan Kemerdekaan,Pemdes Sungai Intan Gelar Musdes Bahas Sejumlah Agenda Strategis Desa
Kadis DP2KBP3A: Manajemen Kasus Kekerasan KTP KTA dan TPPO Penting Disosialisasikan
Utusan Kwarcab Indragiri Hilir terus Semangat dan Aktif dalam Kursus Pelatihan Pembina Pramuka Tingkat Dasar
Ustadz Syahrul Aidi Kunjungi Ponpes Al Imtinan, Beri Motivasi Santri dan Resmikan Bangunan MCK-Sanitasi