Dihadiri Bupati dan Wabup Rohil, Kejari Rohil Gelar Pemusnahan BB Ballpres
Marwahrakyat.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Ballpres yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Enam, Bagansiapiapi, pada Selasa (7/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Wakil Bupati Jhony Charles, BBA, MBA, Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami, S.Tr Keb, serta jajaran Forkopimda, termasuk Dandim 0321 Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Bea Cukai, Kadis DLH, Kadis Perindagsar Rohil, serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Rokan Hilir.
masukkan script iklan disini
Dalam sambutannya, Kajari Rokan Hilir mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
"Ada dua perkara dalam pemusnahan barang bukti ini, yakni perkara Bea Cukai dan perkara umum, dengan barang bukti berupa Ballpres atau barang yang tidak bisa diedarkan. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lebih kurang 800 bal kain," ujar Kajari.
Kajari juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pertanyaan dari masyarakat yang dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap kami," tambahnya.
Barang bukti tersebut sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polres Rokan Hilir dan Bea Cukai, dengan asal barang dari Malaysia. Awalnya, pemusnahan direncanakan dengan cara pembakaran, namun setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diputuskan bahwa barang bukti akan ditanam untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Rokan Hilir berharap masyarakat dapat melihat langsung bagaimana transparansi dalam penegakan hukum, serta memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.

Berita Lainnya
Nekat Mesum di Bulan Puasa, 9 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk
Kesra Inovatif! Pengajuan Proposal Hibah dan Bansos 2024 Mesti Lewat Aplikasi
Bupati Rohil Afrizal Sintong Nobar Pemutaran Perdana Film “Budak Laut” Karya Anak Negeri
Ahmad Ependi : Melalui Turnamen Volly Sungai Intan,Kejar Prestasi, Pererat Silaturahmi
Sekda Fauzi Efrizal Lantik Camat Bangko Pusako dan Kabag Kesra
Berkah Ramadhan! YVB Bagikan Takjil Hari Pertama Puasa
Kepala Desa Tanah Merah Sambut Baik Mahasiswa KKN Unisi
Diskusi Bersama Perwakilan Bappenas RI, Ketua PD IWO Inhil Sampaikan Kondisi Infrastruktur dan Pendidikan
Ahmad Efendi Usulkan 50 Usulan di Musrenbang Kecamatan, 5 jadi Priority
Marlis Syarif Hadiri Deklarasi Janji Kinerja Kantor Imigrasi Tembilahan
Luar Biasa,. Antusias Peserta Pelatihan Konten Kreator Oleh Promedia Teknologi Indonesia
Inovasi 2021! Desa Sungai Intan Open Paket Wisata, Yuk Coba