Dihadiri Bupati dan Wabup Rohil, Kejari Rohil Gelar Pemusnahan BB Ballpres
Marwahrakyat.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Ballpres yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Enam, Bagansiapiapi, pada Selasa (7/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Wakil Bupati Jhony Charles, BBA, MBA, Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami, S.Tr Keb, serta jajaran Forkopimda, termasuk Dandim 0321 Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Bea Cukai, Kadis DLH, Kadis Perindagsar Rohil, serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Rokan Hilir.
masukkan script iklan disini
Dalam sambutannya, Kajari Rokan Hilir mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
"Ada dua perkara dalam pemusnahan barang bukti ini, yakni perkara Bea Cukai dan perkara umum, dengan barang bukti berupa Ballpres atau barang yang tidak bisa diedarkan. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lebih kurang 800 bal kain," ujar Kajari.
Kajari juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pertanyaan dari masyarakat yang dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap kami," tambahnya.
Barang bukti tersebut sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polres Rokan Hilir dan Bea Cukai, dengan asal barang dari Malaysia. Awalnya, pemusnahan direncanakan dengan cara pembakaran, namun setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diputuskan bahwa barang bukti akan ditanam untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Rokan Hilir berharap masyarakat dapat melihat langsung bagaimana transparansi dalam penegakan hukum, serta memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.

Berita Lainnya
KARA Raih Indonesia Best Brand Award 2021
Amaliah Bulan Suci, Yayasan Vioni Borong 300 Paket Nasi Box dan Wadai untuk di Sedekahkan
Bersama Gurbenur Syamsuar, Bupati Rohil Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Rimba Melintang
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Pulau Burung
Inovasi 2021! Desa Sungai Intan Open Paket Wisata, Yuk Coba
KNPI Inhil Serahkan SK Pengurus Karateker Kecamatan Keritang
Kades Ahmad Ependi Hadiri Isra Mi'raj Di Madrasah Jami'atul Islamiyyah Sungai Nibung
Sungai Intan Akan Gelar Haul Akbar Syech Abdurrahman Siddiq Al-Banjari dan Tuan Guru Mastur
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Pisah Sambut Kapolres
PD Salimah Inhil Peringati Isra' Mi'raj 1444 H bersama Paud An Najmi
Silaturahim ke Rumah Tahfidz, Markarius Anwar: Generasi Qur’an Ciptakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman
PD IWO Inhil Kunjungan Silaturrahmi ke Kesbangpol