Dihadiri Bupati dan Wabup Rohil, Kejari Rohil Gelar Pemusnahan BB Ballpres
Marwahrakyat.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Ballpres yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Enam, Bagansiapiapi, pada Selasa (7/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Wakil Bupati Jhony Charles, BBA, MBA, Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami, S.Tr Keb, serta jajaran Forkopimda, termasuk Dandim 0321 Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Bea Cukai, Kadis DLH, Kadis Perindagsar Rohil, serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Rokan Hilir.
masukkan script iklan disini
Dalam sambutannya, Kajari Rokan Hilir mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
"Ada dua perkara dalam pemusnahan barang bukti ini, yakni perkara Bea Cukai dan perkara umum, dengan barang bukti berupa Ballpres atau barang yang tidak bisa diedarkan. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lebih kurang 800 bal kain," ujar Kajari.
Kajari juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pertanyaan dari masyarakat yang dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap kami," tambahnya.
Barang bukti tersebut sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polres Rokan Hilir dan Bea Cukai, dengan asal barang dari Malaysia. Awalnya, pemusnahan direncanakan dengan cara pembakaran, namun setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diputuskan bahwa barang bukti akan ditanam untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Rokan Hilir berharap masyarakat dapat melihat langsung bagaimana transparansi dalam penegakan hukum, serta memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.

Berita Lainnya
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Menangkap 5 (Lima) Residivis Pelaku Curanmor Kota Pekanbaru
Berkah Ramadhan! YVB Bagikan Takjil Hari Pertama Puasa
Fraksi PKS DPRD Riau Gelar Lomba Baca Teks Proklamasi Mirip Bung Karno 2023: 8 Finalis Nasional Akan Diundang ke Bali
Melempem Paska Tanda Tangan, Masyarakat Ingatkan Pemerintah Jangan Main Kata-kata
Waspada Serangan Lanjutan Hacker, Diskominfotiks Rohil Ajukan Petisi Untuk Kementrian Kominfo
Program Pendataan Diskop dan UKM Inhil Tahun 2022
Rakernas IWO 2021 Usung Tema Kesadaran Kebangsaan Wartawan Online di Era Digital
Bupati Inhil: UPPKA Kuat dengan BKKBN
Manfaat Nyata, Baru Lima Bulan Rumah Singgah Fraksi PKS Telah Tampung 510 Warga Riau, Syamsuri Daris Dukung Penuh
Maryanto Terpilih Pimpin FKWI 2022- 2025
Ketua TP PKK Harapkan Seluruh Camat Bina Para Peserta PEKKA
Goro Persiapan Kampung Pancasila Sungai Intan