Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Menangkap 5 (Lima) Residivis Pelaku Curanmor Kota Pekanbaru
Marwahrakyat.com - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka yang diduga pelaku Curanmor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi para pelaku tindak pidana Curanmor ini sempat terekam kamera CCTV.
Kombes.Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau membenarkan kejadian ini, ia mengatakan bahwa para pelaku curanmor berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan *pengumpulan bahan keterangan dilapangan*, satu persatu dari para pelaku di tangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau di tempat yang berbeda-beda, Rabu (3/6/2023).
"Para tersangka yang diduga pelaku curanmor yang kita tangkap kali ini merupakan residivis spesialis curanmor kota pekanbaru, para pelaku ini sudah lama kami targetkan, karna sangat meresahkan khususnya masyarakat kota pekanbaru", ungkap Asep.
Kronologi penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya tersangka Inisial RA (27) di hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kel. Air dingin Kec.Bukit Raya kemudian pihak kepolisian mengembangkan hasil keterangan tersangka RA, lalu menangkap tersangka inisial SR (23), AR (31) dan SC (19) lalu ke-4 (empat). *Berdasarkan keterangan dari para tersangka* bahwa semua sepeda motor curian yang mereka ambil lalu dijual kepada seorang penadah inisial AN (27) diwilayah Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.
Asep Darmawan juga menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka curanmor ini, masing-masing korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.
"Semua barang bukti saat penangkapan para tersangka, *sudah kami sita*, termasuk beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi curanmor nya, kami juga menyita beberapa handphone milik para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut", jelas Asep.
Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya
Gontor, Terimakasih dan Mohon maaf sebesar-besarnya semoga Allah membalasnya
Pemkab Rohil dan Kejari Teken MoU, Perkuat Sinergi Cegah Penyelewengan Anggaran
Meriah Dihadiri Banyak Pengunjung, Bupati Buka Rohil Festival 2023
Peringatan Hari Ikan Nasional 2020, KCRI Agendakan Indragiri Betta Contest
Wakil Bupati H. Sulaiman Sebut Pelayanan Disdukcapil Semakin Baik
Kesbangpol Inhil Gandeng Mahasiswa Kukerta STAI Auliurrasyidin Bagikan 10 Juta Bendera dalam Semarak HUT RI ke-78 di Kel. Sungai Empat
Lakukan Kunjungan Di Ormawa STAI Auliaurrasyidin, KNPI Inhil Mendapat Antusiasme Yang Tinggi Dari Para Pengurus Ormawa STAI
Marlis Bersama Kapolsek Tembilahan Kunjungi Sekolah: 'Kami Rindu Anak-anak
Silaturahim ke Rumah Tahfidz, Markarius Anwar: Generasi Qur’an Ciptakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman
IKPM GONTOR INHIL, Lepas 25 Pejuang kembali ke GONTOR
Adam Syafaat Pertanyakan Pengecoran Jembatan Sungai Rokan yang Terkesan Tidak Rapi, Netizen Ramai Beri Tanggapan
Puisi: Terlena Oleh.Buya Hamka