Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Menangkap 5 (Lima) Residivis Pelaku Curanmor Kota Pekanbaru
Marwahrakyat.com - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka yang diduga pelaku Curanmor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi para pelaku tindak pidana Curanmor ini sempat terekam kamera CCTV.
Kombes.Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau membenarkan kejadian ini, ia mengatakan bahwa para pelaku curanmor berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan *pengumpulan bahan keterangan dilapangan*, satu persatu dari para pelaku di tangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau di tempat yang berbeda-beda, Rabu (3/6/2023).
"Para tersangka yang diduga pelaku curanmor yang kita tangkap kali ini merupakan residivis spesialis curanmor kota pekanbaru, para pelaku ini sudah lama kami targetkan, karna sangat meresahkan khususnya masyarakat kota pekanbaru", ungkap Asep.
Kronologi penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya tersangka Inisial RA (27) di hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kel. Air dingin Kec.Bukit Raya kemudian pihak kepolisian mengembangkan hasil keterangan tersangka RA, lalu menangkap tersangka inisial SR (23), AR (31) dan SC (19) lalu ke-4 (empat). *Berdasarkan keterangan dari para tersangka* bahwa semua sepeda motor curian yang mereka ambil lalu dijual kepada seorang penadah inisial AN (27) diwilayah Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.
Asep Darmawan juga menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka curanmor ini, masing-masing korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.
"Semua barang bukti saat penangkapan para tersangka, *sudah kami sita*, termasuk beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi curanmor nya, kami juga menyita beberapa handphone milik para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut", jelas Asep.
Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya
Tim Diskop dan UKM Inhil Lakukan Monitoring Koperasi di Primkopol Polres Inhil
IKPM GONTOR INHIL, Lepas 25 Pejuang kembali ke GONTOR
Cegah KLB Kasus Campak, Legislator Dorong Pemerintah Galakkan Vaksin MR kepada Anak-anak
Sungai Intan Akan Gelar Haul Akbar Syech Abdurrahman Siddiq Al-Banjari dan Tuan Guru Mastur
Manfaat Nyata, Baru Lima Bulan Rumah Singgah Fraksi PKS Telah Tampung 510 Warga Riau, Syamsuri Daris Dukung Penuh
Utusan Kwarcab Indragiri Hilir terus Semangat dan Aktif dalam Kursus Pelatihan Pembina Pramuka Tingkat Dasar
Askab PSSI Inhil Resmi Terima SK dari Asprov Riau, Pengurus akan Gaspol!
DP2KBP3A Inhil Sampaikan Ada 10 Potensi Peningkatan Pelayanan KB
Pemdes Sungai Intan Salurkan Bantuan Ayam Kampung Untuk 491 KK
Said Abdul Azis Pimpin Kwaran Pramuka Tembilahan Hulu 2021-2024
Dihadiri Bupati Inhil, Peringatan HUT Ke 27 Desa Beringin Mulya Sukses
Bupati Inhil HM WARDAN Tantang Anak Muda Peserta CCF 2023, Lebih Kreatif Dan Berkreasi Cari Inovasi