Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Menangkap 5 (Lima) Residivis Pelaku Curanmor Kota Pekanbaru
Marwahrakyat.com - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka yang diduga pelaku Curanmor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi para pelaku tindak pidana Curanmor ini sempat terekam kamera CCTV.
Kombes.Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau membenarkan kejadian ini, ia mengatakan bahwa para pelaku curanmor berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan *pengumpulan bahan keterangan dilapangan*, satu persatu dari para pelaku di tangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau di tempat yang berbeda-beda, Rabu (3/6/2023).
"Para tersangka yang diduga pelaku curanmor yang kita tangkap kali ini merupakan residivis spesialis curanmor kota pekanbaru, para pelaku ini sudah lama kami targetkan, karna sangat meresahkan khususnya masyarakat kota pekanbaru", ungkap Asep.
Kronologi penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya tersangka Inisial RA (27) di hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kel. Air dingin Kec.Bukit Raya kemudian pihak kepolisian mengembangkan hasil keterangan tersangka RA, lalu menangkap tersangka inisial SR (23), AR (31) dan SC (19) lalu ke-4 (empat). *Berdasarkan keterangan dari para tersangka* bahwa semua sepeda motor curian yang mereka ambil lalu dijual kepada seorang penadah inisial AN (27) diwilayah Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.
Asep Darmawan juga menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka curanmor ini, masing-masing korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.
"Semua barang bukti saat penangkapan para tersangka, *sudah kami sita*, termasuk beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi curanmor nya, kami juga menyita beberapa handphone milik para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut", jelas Asep.
Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya
Kades Teluk Kiambang Imbau Tidak Buang Sampah Sembarangan di Pantai Jodoh
AHMAD EPENDI ; Mari Merefleksi Diri Dalam Moment Harlah Pancasila
Pengurus IKKS 2021-2025 Dikukuhkan, Badunsanak Kito Dirantau, Bersatu dikampuang Halaman
Marlis Syarif Mengucapkan Tahniah Atas Diresmikannya Kantor Koramil 12/Batang Tuaka.
Bupati Afrizal Sintong Resmikan Rumah Toleransi GP Ansor Rohil
Selamat Menjadi Pembina Pramuka, Pelatih: Kursus Mahir Tingkat Dasar Pondok Modern Darussalam Gontor Putri kampus 7
Pejuang Subuh Jum'at Curhat dengan Polres Inhil
DP2KBP3A Kab. Inhil Bersama BKKBN Laksanakan Pelatihan Fasilitator Tim Pendampingan Keluarga Tahun 2023
Live Musik, Bhakti Adhyaksa Ikut Meriahkan CFD Swarna Bumi Tembilahan
Ahmad Efendi : Haul Akbar Tuan Guru Sapat dan Tuan Guru Mastur serta Haul Jama' Sekampung Sungai Intan
Tukar Pikiran serta Perluas wawasan OPPM (Organisasi Pelajar Pondok Modern) Pondok Modern Al-Imtinan Putri Ke pondok Modern Darussalam Gontor Putri kampus 7
Berkah Ramadhan! YVB Bagikan Takjil Hari Pertama Puasa