Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Menangkap 5 (Lima) Residivis Pelaku Curanmor Kota Pekanbaru
Marwahrakyat.com - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka yang diduga pelaku Curanmor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi para pelaku tindak pidana Curanmor ini sempat terekam kamera CCTV.
Kombes.Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau membenarkan kejadian ini, ia mengatakan bahwa para pelaku curanmor berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan *pengumpulan bahan keterangan dilapangan*, satu persatu dari para pelaku di tangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau di tempat yang berbeda-beda, Rabu (3/6/2023).
"Para tersangka yang diduga pelaku curanmor yang kita tangkap kali ini merupakan residivis spesialis curanmor kota pekanbaru, para pelaku ini sudah lama kami targetkan, karna sangat meresahkan khususnya masyarakat kota pekanbaru", ungkap Asep.
Kronologi penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya tersangka Inisial RA (27) di hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kel. Air dingin Kec.Bukit Raya kemudian pihak kepolisian mengembangkan hasil keterangan tersangka RA, lalu menangkap tersangka inisial SR (23), AR (31) dan SC (19) lalu ke-4 (empat). *Berdasarkan keterangan dari para tersangka* bahwa semua sepeda motor curian yang mereka ambil lalu dijual kepada seorang penadah inisial AN (27) diwilayah Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.
Asep Darmawan juga menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka curanmor ini, masing-masing korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.
"Semua barang bukti saat penangkapan para tersangka, *sudah kami sita*, termasuk beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi curanmor nya, kami juga menyita beberapa handphone milik para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut", jelas Asep.
Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya
Ziarah ke Makam Datuk Sapat Seikh Abdurrahman Siddik, SUWAI Bangga; Leluhur Riau, Warisan Sejarah Nusantara
Anggota DPRD Rohil Minta Perusahaan Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Cegah KLB Kasus Campak, Legislator Dorong Pemerintah Galakkan Vaksin MR kepada Anak-anak
Askab PSSI Inhil Resmi Terima SK dari Asprov Riau, Pengurus akan Gaspol!
Asyiknya Camp fun with Sekolah Alam Tahfiz Quran Tembilahan ( 4-5 Februari 2022 )
Rangkaian HUT 55 Tahun, Sambu Group Serahkan Grand Prize Sepeda Motor ke Petani Kelapa
Wakil Ketua DPRD Inhil Hadiri Apel Kehormatan Malam Renungan Suci
Rakoorcab GMNI Inhil, Berikut Pesan-Pesan Ketua KNPI Bung Mahmudin
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang
DWP Gelar Puncak HUT DWP ke 23 Tahun 2022
Judi di Bagansiapiapi Beroperasi Masif, Rangga : Poin Penting Buat Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Untuk Peka
Banjir Hadiah Undian Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2021.