Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Menangkap 5 (Lima) Residivis Pelaku Curanmor Kota Pekanbaru
Marwahrakyat.com - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka yang diduga pelaku Curanmor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi para pelaku tindak pidana Curanmor ini sempat terekam kamera CCTV.
Kombes.Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau membenarkan kejadian ini, ia mengatakan bahwa para pelaku curanmor berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan *pengumpulan bahan keterangan dilapangan*, satu persatu dari para pelaku di tangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau di tempat yang berbeda-beda, Rabu (3/6/2023).
"Para tersangka yang diduga pelaku curanmor yang kita tangkap kali ini merupakan residivis spesialis curanmor kota pekanbaru, para pelaku ini sudah lama kami targetkan, karna sangat meresahkan khususnya masyarakat kota pekanbaru", ungkap Asep.
Kronologi penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya tersangka Inisial RA (27) di hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kel. Air dingin Kec.Bukit Raya kemudian pihak kepolisian mengembangkan hasil keterangan tersangka RA, lalu menangkap tersangka inisial SR (23), AR (31) dan SC (19) lalu ke-4 (empat). *Berdasarkan keterangan dari para tersangka* bahwa semua sepeda motor curian yang mereka ambil lalu dijual kepada seorang penadah inisial AN (27) diwilayah Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.
Asep Darmawan juga menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka curanmor ini, masing-masing korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.
"Semua barang bukti saat penangkapan para tersangka, *sudah kami sita*, termasuk beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi curanmor nya, kami juga menyita beberapa handphone milik para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut", jelas Asep.
Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.
Berita Lainnya
DPMPSTP Kampar Hadir dalam Kunjungan Kerja ke Inhil
Kepala DP2KBP3A Inhil: Inpres No 9 Tahun 2000 Mewujudkan Kesetaraan Gender
Rangkaian HUT 55 Tahun, Sambu Group Serahkan Grand Prize Sepeda Motor ke Petani Kelapa
Sungai Intan Akan Gelar Haul Akbar Syech Abdurrahman Siddiq Al-Banjari dan Tuan Guru Mastur
Ketua DPW PKS Riau Ikuti Pelatihan Kepemimpinan International di Turki
Kadis DP2KBP3A Ingatkan Tiga Fokus Kebiasaan Hidup Sehat
Telah Hadir Cafe Kemilau Coto Makassar di Kota Tembilahan Dengan Beragam Menu Menarik
Wakil Ketua DPRD Inhil Hadiri Apel Kehormatan Malam Renungan Suci
Judi di Bagansiapiapi Beroperasi Masif, Rangga : Poin Penting Buat Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Untuk Peka
Pejuang Subuh Jum'at Curhat dengan Polres Inhil
Waspada Serangan Lanjutan Hacker, Diskominfotiks Rohil Ajukan Petisi Untuk Kementrian Kominfo
H.Sumardi ; Jadikanlah Pernikahan Sebagai Ladang Ibadah