Iqbal Sayuti Dengan Tegas Bantah Tudingan Haji Herman Kangkangi Aturan Zona Kampanye
Iqbal Sayuti Dengan Tegas Bantah Tudingan Haji Herman Kangkangi Aturan Zona Kampanye
Iqbal Sayuti Bantah Dengan Tegas Haji Herman Melakukan Kampanye di Lokasi Tabligh Akbar
Ket foto: Haji Herman saat berfoto bersama dengan ibu-ibu yasinan usai acara Tablig Akbar di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang pada Selasa, 8 Oktober 2024.
TEMBILAHAN, Marwahrakyat.com - Haji Herman dituding melakukan pelanggaran kampanye dan dituduh kangkangi aturan zona kampanye yang telah di atur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri Hilir (Inhil).
Tudingan tersebut soal Haji Herman menghadiri kegiatan Tabligh Akbar rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Narasi tudingan itu melalui media siber dengan judul "Calon Bupati Inhil Nomor Urut 4 Disinyalir Kangkangi Aturan Zona Kampanye" yang diterbitkan pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka menuduh Haji Herman melakukan kampanye.
Menanggapi tuduhan dan tudingan tersebut, Ketua Pemenangan Inhil Hebat, Haji Iqbal Sayuti membantah dengan tegas adanya aktivitas kampanye di lokasi Tablig Akbar yang dihadiri ribuan Masyarakat tersebut.
"Saya dengan tegas membantah, tidak ada aktivitas kampanye pada saat Haji Herman menghadiri acara tadi siang," kata Haji Iqbal Sayuti, Selasa (8/10/2024).
Dikatakan Iqbal Sayuti, kehadiran Haji Herman di lokasi acara murni atas undangan dari tokoh Masyarakat. Dan Haji Herman hanya duduk mendengarkan rangkaian acara hingga akhir. Tidak ada penyebaran APK kampanye.
"Beliau hanya duduk saja. Tidak ada tu membagikan alat peraga kampanye, apalagi foto Paslon," terangnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Beni Yussandra menyebutkan tidak ada unsur pelanggan dalam Tablig Akbar yang dihadiri Haji Herman di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang.
"Acaranya sah-sah saja, karena Tablig Akbar (tausiyah). Acara tidak melanggar," ungkap Beni seperti dikutip dari siberone.
Dia juga menyampaikan acara tersebut juga sudah dirapatkan dan sudah dibuatkan form A. Form A merupakan salah satu jenis formulir yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal pengawasan.
"Iya, dalam rakor tadi sudah dibahas. Kita lakukan pengawasan dan laporan form A nya," papar Bani.
Beni juga menegaskan, baliho Tablig Akbar bergambar Haji Herman-Yuliantini itupun bukan sebuah pelanggaran. Dengan tegas Beni mengatakan tidak ada unsur pelanggan dalam acara tersebut.
Dia menambahkan bahwa memang hari ini Paslon bersangkutan melaksanakan kampanye di zona 1, yaitu Tembilahan, Tembilahan Hulu, Gaung, Gas, Batang Tuaka. Sementara Kecamatan Keritang masuk zona 4.
"Memang secara zona nomor 4 salah. Namun Paslon nomor 4 hanya sebagai terundang," tegasnya.

Berita Lainnya
Momen Silaturahim dan Doa Bersama PKS-Gerindra, Mohonkan Inhil Makmur Bebas Corona
Polres Inhil Gelar Pelantikan Wakapolres dan Kabag Sumda Yang Baru
Haji Herman Komitmen Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur yang Mangkrak
Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Gelar Touring Bersama
Peduli Sesama, DPC GRIB JAYA Inhil Berikan Sembako untuk Penarik Becak
Kapolres Inhil Himbau Masyarakat Cerdas dan Hati-Hati Menggunakan Medsos
Suhaidi Harapkan Pacu Pompong di Desa Patah Parang Jadi Event Tahunan
Kompak, Wardan SU Berikan Selamat pada Pelantikan Putra Inhil di Bapenas RI
Kampung Tangguh, Program Polres Inhil Jaga Ketahanan Pangan Lawan Pandemi
Lewat Imigrasi Kuala Tungkal Go To School, Kanwil Imigrasi Jambi Dukung Sosialisasi Bahaya TPPO dan TPPM
Kodim 0314/Inhil Gelar Karya Bhakti TNI Zero Waste, APPSI Inhil: Satu Langkah Positif Untuk Menjaga Kebersihan Pasar Dan Kolaborasi Berbagai Lini
Dandim Inhil Terima Korp Raport Tiga Anggota Pindah Satuan