• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Iqbal Sayuti Dengan Tegas Bantah Tudingan Haji Herman Kangkangi Aturan Zona Kampanye

Redaksi Exc.

Rabu, 09 Oktober 2024 15:58:50 WIB
Cetak

Iqbal Sayuti Dengan Tegas Bantah Tudingan Haji Herman Kangkangi Aturan Zona Kampanye

Iqbal Sayuti Bantah Dengan Tegas Haji Herman Melakukan Kampanye di Lokasi Tabligh Akbar

Ket foto: Haji Herman saat berfoto bersama dengan ibu-ibu yasinan usai acara Tablig Akbar di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang pada Selasa, 8 Oktober 2024.

TEMBILAHAN, Marwahrakyat.com - Haji Herman dituding melakukan pelanggaran kampanye dan dituduh kangkangi aturan zona kampanye yang telah di atur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri Hilir (Inhil).

Tudingan tersebut soal Haji Herman menghadiri kegiatan Tabligh Akbar rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Narasi tudingan itu melalui media siber dengan judul "Calon Bupati Inhil Nomor Urut 4 Disinyalir Kangkangi Aturan Zona Kampanye" yang diterbitkan pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka menuduh Haji Herman melakukan kampanye.

Menanggapi tuduhan dan tudingan tersebut, Ketua Pemenangan Inhil Hebat, Haji Iqbal Sayuti membantah dengan tegas adanya aktivitas kampanye di lokasi Tablig Akbar yang dihadiri ribuan Masyarakat tersebut.

"Saya dengan tegas membantah, tidak ada aktivitas kampanye pada saat Haji Herman menghadiri acara tadi siang," kata Haji Iqbal Sayuti, Selasa (8/10/2024).

Dikatakan Iqbal Sayuti, kehadiran Haji Herman di lokasi acara murni atas undangan dari tokoh Masyarakat. Dan Haji Herman hanya duduk mendengarkan rangkaian acara hingga akhir. Tidak ada penyebaran APK kampanye.

"Beliau hanya duduk saja. Tidak ada tu membagikan alat peraga kampanye, apalagi foto Paslon," terangnya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Beni Yussandra menyebutkan tidak ada unsur pelanggan dalam Tablig Akbar yang dihadiri Haji Herman di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang.

"Acaranya sah-sah saja, karena Tablig Akbar (tausiyah). Acara tidak melanggar," ungkap Beni seperti dikutip dari siberone.

Dia juga menyampaikan acara tersebut juga sudah dirapatkan dan sudah dibuatkan form A. Form A merupakan salah satu jenis formulir yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal pengawasan.

"Iya, dalam rakor tadi sudah dibahas. Kita lakukan pengawasan dan laporan form A nya," papar Bani.

Beni juga menegaskan, baliho Tablig Akbar bergambar Haji Herman-Yuliantini itupun bukan sebuah pelanggaran. Dengan tegas Beni mengatakan tidak ada unsur pelanggan dalam acara tersebut.

Dia menambahkan bahwa memang hari ini Paslon bersangkutan melaksanakan kampanye di zona 1, yaitu Tembilahan, Tembilahan Hulu, Gaung, Gas, Batang Tuaka. Sementara Kecamatan Keritang masuk zona 4.

"Memang secara zona nomor 4 salah. Namun Paslon nomor 4 hanya sebagai terundang," tegasnya.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

ODGJ di Sungai Luar Sudah Ditangani Puskesmas Sungai Piring

Kodim 0314/Inhil Laksanakan Serbuan Vaksinasi di Daerah Terluar dan Terpencil

Perdana Masuk Kantor,Kades Sungai Intan ; Mari Kembali Bekerja Dengan Semangat Idul Fitri

Pemkab Inhil Siap Dukung Berdirinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa

KKN STAI Tembilahan Giatkan Gotong Royong di Kelurahan Tanjung Pidada

Serah Terima Masjid Nurul Azhar Dari Dompet Dhuafa Riau Kepada Masyarakat Desa Sungai Ekok

Haji Herman, Ikbal Sayuti dan R.yosi Kukuhkan Tim Pemenangan Inhil Hebat Kemuning

Kepala dinas sosial kabupaten Indragiri Hilir Kembali mensosialisasikan SIPERJAKE ( Sistem Pendaftaran Jaminan Kesehatan)

Program Aksi Desa Hebat, Haji Herman akan Kembangkan Seni Budaya Kearifan Lokal Cintai Budaya Leluhur

Terdepan! Yayasan Ibnu Thaha Adakan Konsolidasi Persiapan Festival Anak Sholeh 2024.

Semangat Tim PLN dalam Mengoptimalkan Listrik di Concong

Ponpes Daarul Rahman Tempuling Gelar Vaksinasi Dari Kodim 0314 Inhil

Terkini +INDEKS

Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah

02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 309 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 224 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 620 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 545 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 539 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved