Kapolres Inhil Himbau Masyarakat Cerdas dan Hati-Hati Menggunakan Medsos
Marwahrakyat.com, Tembilahan - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan,SH, SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Berita Lainnya
Gelar Kopi Morning dan Silaturahmi, Bupati Inhil Apresiasi KNPI Inhil Atas Wujud Sinergitas Lintas Organisasi Kepemudaan
Sekda Afrizal Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Kabar Gembira Polres Inhil Buka Pendaftaran Bintara Tahun 2021
Optimis! Siap Lahir dan Batin, Kafilah Kabupaten Indragiri Hilir Menuju MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau Di Kota Dumai
Pj Bupati Inhil H. Herman Pimpin Rapat Evaluasi Fisik Dan Keuangan Periode November 2023
Tidak Henti-hentinya, YVB Berbagi Jua di Minggu Sore Ramadhan
Hari ini! Siap-siap Mati Lampu di Beberapa Tempat, Simak Keterangan PLN Tembilahan
Ahmad Ependi Hadiri Syukuran Kades Pulpa Dan Sialang Panjang
Wakil Bupati Inhil Tinjau Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Kependudukan
Mantan Sekda Inhil Resmi Melapor ke Polda Riau, Terkait Fitnah di Medsos
Permudah Bantuan Hukum Gratis, LBHK Marfen-Disdukcapil Inhil Sepakati MoU
HUT Korpri Ke-51, Bupati Inhil HM WARDAN Pinta Tingkat Pelayanan Publik