Kapolres Inhil Himbau Masyarakat Cerdas dan Hati-Hati Menggunakan Medsos
Marwahrakyat.com, Tembilahan - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan,SH, SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Berita Lainnya
Muscab Ke-V DPC PKB Inhil Resmi Dibuka Ketua DPW PKB Riau
Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi di Gerai VaksinPresisi Polsek Kemuning
Siapkan Layanan 24 Jam, Hubungi Call Center Corona Inhil, Simpan Nomornya.
Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Gelar Touring Bersama
Hari Tasyrik, Wabup Potong Kurban di Pulau Kijang
Tragedi Evelyn Calisca 01, Edy Indra Kesuma: Keluarga Sudah Ikhlas
Panitia Umumkan 25 Nama Calon Komisioner Baznas Inhil yang Lolos Administrasi
Klaim Seorang Pria Sakit Pasca Vaksin, Kadiskes : Hanya Sebatas Isu
Konfirmasi dr Saud: Dua Pasien PDP Reaktif Asal Keritang Jalani Isolasi, Keluarga Belum Perlu Rapid Tes
Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan, Masyarakat Kempas Bentuk Kampung Tangguh
Panwaslu Batang Tuaka Laksanakan Apel dan Pengawasan PKD se-Kecamatan
Jadwal Mati Lampu Bergilir Sampai Kapan? Simpan juga Jadwal Pemadaman