Kapolres Inhil Himbau Masyarakat Cerdas dan Hati-Hati Menggunakan Medsos
Marwahrakyat.com, Tembilahan - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan,SH, SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Berita Lainnya
HUT ke-60 Partai Golkar di Inhil, Cagubri SUWAI Syamsuar: Momentum Menang Bersama Ratusan Kader
Dandim 0314/Inhil Pimpin Upacara Pemakaman Militer Terhadap Purn TNI AD
Polres Indragiri Hilir Gelar Acara Syukuran Hari Bhayangkara Ke-75 Tahun 2021
Dari Monev KI Riau: Kabupaten Inhil Perkuat PPID Desa dengan Perda
Sinergitas YVB, PSMTI Berbagi Sarapan untuk Masyarakat Terdampak
Bupati HM Wardan Serahkan Piagam Penghargaan Kepada 6 Orang Tokoh Jurnalis Inhil
Pemdes Sungai Intan Teken MoU dengan Unisi Tentang Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Inhil
Arak-arakan Paslon Ini Sempat Macetkan Jalan, Herman Sampaikan Maaf
Antisipasi Kamtibmas Jelang Pilkada, Personel Kodim 0314/Inhil Gencar Laksanakan Patroli
Bupati HM Wardan Serahkan Piagam Penghargaan Kepada 6 Orang Tokoh Jurnalis Inhil
Hasil Swab Keluar, Jubir Provinsi Nyatakan PDP Asal Inhil yang Meninggal Positif Covid-19