Kapolres Inhil Himbau Masyarakat Cerdas dan Hati-Hati Menggunakan Medsos
Marwahrakyat.com, Tembilahan - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan,SH, SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Berita Lainnya
Wabup SU Sambut Kedatangan MUI HSS Kalsel
Musyawarah Evaluasi Layanan Penambang Pompong Sungai Intan
Rapat koordinasi Forkopincam dalam rangka Pencegahan Covid - 19 di Kecamatan pulau Burung .
Farewell Sederhana Berkesan, Pucuk Pimpinan Polres Inhil Berganti
DP2KBP3A Inhil Sosialisasi Perpers 72 Tahun 2021 dalam Pencegahan Stunting
ASKAB PSSI INHIL Silaturahmi Bersama Bupati, Bahas Persiapan Liga Bupati dan Launching Tim Sepak Bola Indragiri Hilir
Antisipasi Bertambahnya Penyebaran Virus Corona, Polres Inhil Lakukan Penyemprotan Disenfektan Di Lr Melur
Semarak Perayaan Ulang Tahun Sambu Group ke-54
Pemdes Sungai Intan Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Salurkan BNPT untuk 57 KPM
Kisruh Pelayanan Kesehatan di Puskemas Tembilahan Hulu Berakhir Damai
Bupati Hadiri Rapat Paripurna ke-11 Persidangan III Tahun 2021
Pramuka STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Menggelar Kegiatan OP3T