• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Advertorial
  • Inhil

Cara Buat Izin Praktik dan Kerja Okupasi Terapis di DPMPTSP Inhil

Redaksi Exc.

Selasa, 07 November 2023 17:43:39 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Inhil -- Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan (7/11/2023).

Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada pasien/ klien dengan kelainan kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.

Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROT) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Okupasi Terapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik Okupasi Terapi secara mandiri. pelayanan

Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Okupasi Terapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Okupasi Terapis Indonesia.

Okupasi Terapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STROT yang pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pekerjaan dan praktik Okupasi Terapis dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Okupasi Terapis yang melakukan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri wajib memiliki SIPOT.

Okupasi Terapis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOT.

SIPOT atau SIKOT dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat. Okupasi Terapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.

Permohonan SIPOT atau SIKOT kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPOT atau SIKOT pertama.

Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Okupasi Terapis, pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dapat memberikan SIKOT kepada Okupasi Terapis sebagai tempat pelayanan Okupasi Terapi yang ketiga.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi ketika Anda ingin mengurus Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) di DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir.

A.Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap

1 Permohonan bermaterai

2 Fotokopi e KTP

3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak

3 (tiga) lebar latar merah

4.Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah

5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat kerja

8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja

9. Fotokopi Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) pertama (untuk permohonan SIKOT

10. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) (jika memperpanjang)

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

B.Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Analisis Data Pengukuran Stunting Kelurahan Kampung Baru Tahun 2022 - 2024

Pj Bupati Sambut Jenazah Ketua Baznas Inhil di Alhuda

Persiapan Sudah 100 Persen, HPN 2025 di Riau Siap Dilaksanakan

Dipicu Kelangkaan Bahan, Harga Komoditas Kelapa Bulat Kembali Naik, Haji Herman Prihatin Kondisi Petani saat Ini

Ery Putra Pj Sekda Inhil Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Kepada Kejari Inhil

Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

Dinkes Inhil: Peran Keluarga Sangat Penting Dalam Mencegah Stunting

Dinas Kesehatan Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Erisman Yahya Hadiri Pertemuan dengan Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara

Jelang Acara, Setwan DPRD Rohil Matangkan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Rohil Terpilih

DPMPTSP Riau Undang Investor Malaysia Olah Sabut Kelapa di Indragiri Hilir

Puskesmas Pulau Kijang Gelar Skrining Anemia, PTM, dan TBC di Yayasan Darul Ulum

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved