Cara Buat Izin Praktik dan Kerja Okupasi Terapis di DPMPTSP Inhil
Marwahrakyat.com, Inhil -- Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan (7/11/2023).
Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada pasien/ klien dengan kelainan kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.
Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROT) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Okupasi Terapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik Okupasi Terapi secara mandiri. pelayanan
Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Okupasi Terapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Okupasi Terapis Indonesia.
Okupasi Terapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STROT yang pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pekerjaan dan praktik Okupasi Terapis dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Okupasi Terapis yang melakukan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri wajib memiliki SIPOT.
Okupasi Terapis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOT.
SIPOT atau SIKOT dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat. Okupasi Terapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.
Permohonan SIPOT atau SIKOT kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPOT atau SIKOT pertama.
Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Okupasi Terapis, pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dapat memberikan SIKOT kepada Okupasi Terapis sebagai tempat pelayanan Okupasi Terapi yang ketiga.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi ketika Anda ingin mengurus Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) di DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir.
A.Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap
1 Permohonan bermaterai
2 Fotokopi e KTP
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 (tiga) lebar latar merah
4.Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat kerja
8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja
9. Fotokopi Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) pertama (untuk permohonan SIKOT
10. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) (jika memperpanjang)
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B.Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Berita Lainnya
Peran IMP Sebagai Wadah Pengelolaan KB Nasional
Program Desa Wisata, Kepenghuluan Tanjung Medan Dapat Bantuan 400 Juta Dari Kementerian Desa PDTT
Penandatanganan Prasasti Wakaf Tanah Beserta Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha Oleh: H. Sulaiman Thaha
Dinkes Inhil Dorong Tingkatkan Kesehatan Bayi Melalui Skrining Hipotiroid Kongenital
Dinkes Inhil: Perlunya Pencegahan Diabetes di Puskesmas
Bupati Rohil Beri Jawaban Pada Rapat Paripurna DPRD Rohil Terkait Ranperda Perubahan APBD TA 2024
UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Gerakan Kamis Bersih
Kecamatan Pelangiran Lakukan Upaya Serius untuk Turunkan Angka Stunting di Tahun 2024
Ketua TPPS Inhil Serahkan Kartu BPJS ke Keluarga Resiko Stunting
Pj Bupati Inhil Herman Nobar Bersama Masyarakat Dukung Kesebelasan Timnas U23
Live di ANTV, Bupati Ajak Masyarakat Rohil Dukung Atlet MMA di Semi Final
Dinas Inhil Tekankan Pentingnya Penjaringan Kesehatan untuk Anak Usia Pendidikan Dasar