• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Advertorial
  • Inhil

Cara Buat Izin Praktik dan Kerja Okupasi Terapis di DPMPTSP Inhil

Redaksi Exc.

Selasa, 07 November 2023 17:43:39 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Inhil -- Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan (7/11/2023).

Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada pasien/ klien dengan kelainan kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.

Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROT) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Okupasi Terapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik Okupasi Terapi secara mandiri. pelayanan

Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Okupasi Terapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Okupasi Terapis Indonesia.

Okupasi Terapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STROT yang pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pekerjaan dan praktik Okupasi Terapis dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Okupasi Terapis yang melakukan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri wajib memiliki SIPOT.

Okupasi Terapis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOT.

SIPOT atau SIKOT dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat. Okupasi Terapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.

Permohonan SIPOT atau SIKOT kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPOT atau SIKOT pertama.

Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Okupasi Terapis, pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dapat memberikan SIKOT kepada Okupasi Terapis sebagai tempat pelayanan Okupasi Terapi yang ketiga.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi ketika Anda ingin mengurus Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) di DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir.

A.Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap

1 Permohonan bermaterai

2 Fotokopi e KTP

3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak

3 (tiga) lebar latar merah

4.Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah

5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat kerja

8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja

9. Fotokopi Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) pertama (untuk permohonan SIKOT

10. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) (jika memperpanjang)

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

B.Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Doktor Sahruddin Apresiasi Hasil Akreditasi Kampus STAI: Pembuktian Baik Sekali!

Dinkes Inhil Imbau Pentingnya Pencegahan Polio untuk Masyarakat

Pj Bupati Inhil Herman Kunjungi Pemondokan Kafilah Untuk Memberi Motivasi

Analisis Data Pengukuran Stunting Kelurahan Concong Tengah Tahun 2022-2024

Bupati Rohil Resmi Launching Internet Murah

PJ Bupati Buka UMKM Expo Inhil 2024

Fraksi-Fraksi DPRD Rohil Sampaikan Pandangan Umum Atas Ranperda Rohil

Kadinkes Inhil Hadiri Malam Resepsi Puncak Milad ke-59 Kabupaten Indragiri Hilir

Buya Gazali Ajak Masyarakat Riau Dukung Perjuangan Hamas dan Rakyat Palestina

Pj Bupati Hadiri Pelantikan PC PERTI, KMTI dan PAC PERTI Se-Kabupaten Indragiri Hilir

Kadis P2KBP3A Inhil Harap Forum Anak Jadi Wadah Perlindungan Hak-hak Anak

Kadis Haryono Hadiri Sosialisasi dan Workshop Penilaian Kerja di Kementrian, Targetkan Insentif Daerah

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved