Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Marwahrakyat.com, Inhil,- Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak danParit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.

Berita Lainnya
PKM Sungai Piring Lakukan Pemberian Obat Cacing untuk Anak SD
Budayawan Erros Djarot: Saya Kira Orang Pers Sudah Tidak Punya Nyali
DLH Rohil Akan Sembelih 10 Ekor Lembu dan 1 Kambing Kurban Pada Hari Raya Idul Adha
Puskesmas Sungai Piring Lakukan Skrining Dampak Rokok pada Siswa SMP Negeri 1 Batang Tuaka
Forum Pers Peduli Inhil Akan Sampaikan Aspirasi Ke Mendagri, Minta Pj Bupati Inhil Di Copot
DP2KBP3A Meninjau Langsung Pelaksanaan Audit Kasus Stunting di Kec Batang Tuaka
Setda Inhil Lakukan Monev Pelayanan Publik di DPMPTSP Inhil
Dinkes Inhil Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan Berkualitas bagi Anak Usia Pendidikan Dasar
Pemkab Inhil Bersama Dinkes Bergerak Cepat Tangani KLB Malaria di Desa Kuala Selat
Kadis Sirajuddin Ingatkan 1000 HPK Periode Penting Vital
Pemkab Inhil Terus Gesa Validasi Data Demi Menjamin Kesehatan Masyarakat Melalui UHC
Harlah NU, HM Wardan Kukuhkan Bunda Asuh Stunting di Pulau Burung