Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Marwahrakyat.com, Inhil,- Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak danParit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.

Berita Lainnya
UPT Puskesmas Sungai Piring Gelar Kegiatan Deteksi Dini PPOK di Desa Sungai Luar
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Reteh Tahun 2022-2024
Wakil Bupati H. Sulaiman Hadiri Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin di Rimba Melintang
Seru! PJ Bupati Inhil Terima Kunjungan Anak-anak PAUD di Kediaman
Pedagang Keluhkan Kebijakan PJ Bupati Inhil yang Tidak Berpihak kepada Masyarakat Kecil
Laporan Dugaan Pelanggaran Kemitraan PT. SAGM pada Kelompok Tani Naik Tahap Pemeriksaan
Infrastruktur Tetap Menjadi Perhatian Prioritas Pj.Bupati Inhil Herman
Dirjen PHU Kemenag RI Resmi Buka Orientasi dan Pembekalan PPIH Arab Saudi Terintegrasi 1446 H
Rapat Dengan Pengurus Baznas, Bupati Rohil Harapkan Zakat Baznas Capai 20 Miliar Pertahun
Mari Bantu M Zair, Anak 5 Tahun Penderita Tumor Rhabdamio Sarcoma
DPRD Inhil Laksanakan Paripurna Dalam Rangka PAW Anggota Komisi IV
Dinkes Inhil: Tips Menjaga Kesehatan Pencernaan