Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Marwahrakyat.com, Inhil,- Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak danParit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Inhil melaksanakan Zoomeeting dengan TPPS Provinsi Riau
Pejuang Subuh Tembilahan Serahkan Donasi Masyarakat Kab. Indragiri Hilir Untuk Palestina Ke Basnaz Provinsi Riau
Kadis Penanaman Modal PTSP Inhil Rapat Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Hutan, Ikhtiar Permudah Pelaku Investasi
Komitmen Kembangkan Potensi Anak Muda, Dispora Riau Apresiasi Markarius Anwar
Dua dari Lima Komplotan Rampok Bersajam dan Pistol Tertangkap!
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, KNPI Inhil Taja Talkshow Kepemudaan Yang Berlangsung Meriah dan Membludak
Tim IPMI Fc Sukses Raih Tiket ke Semi Final di Turnamen SMS Ramadhan
Kadin Inhil Dilantik, Komitmen Majukan Perekonomian Melalui UMKM
Qira'atul Kamal Tampil,Ahmad Ependi ; Terimakasih Telah Mengharumkan Desa Sungai Intan Dengan Bersholawat
DP2KBP3A Taja Minilok di Aula Camat Tembilahan Hulu
Karang Taruna Riau Sosialisasikan Proker, Ketum Andri : Kreatif dan Inovatif!
Ketua TPPS Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting, Simak Arahannya