Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Marwahrakyat.com, Inhil,- Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak danParit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Mengedukasi Tentang Stroke
Langkah Strategis Dinkes Inhil Intervensi Stunting
Mubes II, Adi Indria Pimpin IPMI Inhil 2023-2028
Kadis Penanaman Modal dan PTSP Hadiri Workshop Penilaian Kinerja di Kementrian Investasi
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Desa Catur Karya Tahun 2024
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil Terima Kunjungan Kerja dari Kampar
Perkenalkan Inhil, HM Wardan Jadi Tamu Podcast Program Nusa Raya Kompas.com
Pj Bupati Inhil Herman Katakan Jangan Puas Dengan Capaian 188 Persen Saat Buka Rembuk Stunting Tahun 2024
Dp2kbp3a Melalui Tim Teknis AKS Stunting Berkoordinasi Dengan Puskesmas Tembilahan Hulu
Boleh Berbangga! Sungai Intan Nominasi Desa Anti Korupsi KPK Republik Indonesia
Dapur Queen, Rekomendasi Tempat Nongkrong dengan Kuliner Lezat!!
Lina Humaira Tampilkan Pakaian Daur Ulang Bahan Kelapa dalam Jambore PKK Inhil 2023