Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Marwahrakyat.com, Inhil,- Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak danParit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Kepala DP2KBP3A Bersama Forum Genre dan Anak, Kunjungi Kediaman Bupati Inhil
Bupati Afrizal Sintong Hadiri Musda Ke VII KNPI Rohil 2023
Unik dan Menarik! Ungkap Warga Kafilah Kabupaten Indragiri Hilir di Pawai Ta'aruf MTQ Ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Dinkes Inhil: Ayo Terapkan Pola Makan Sehat
Dinkes Inhil: Cegah Demam Berdarah Dengan Ciptakan Pola Hidup dan Lingkungan Sehat
Sambungan Internet Murah Sudah 200 Rumah, Kadiskominfotik Rohil Minta Iconplus Gesa Material
Ery Putra Pj Sekda Inhil Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Kepada Kejari Inhil
Ketua TPPS Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting, Simak Arahannya
Kadis Sirajuddin Bareng Forum Genre dan Forum Anak, Kunjungi Kediaman Bupati
Dinkes Inhil Peringatkan Bahaya Rokok
Puskesmas Sungai Piring Lakukan Skrining Dampak Rokok pada Siswa SMP Negeri 1 Batang Tuaka
Dinkes Inhil : Inilah 6 Jenis Makanan Lokal Murah Bergizi Baik untuk Kesehatan