Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Jakarta, Marwahrakyat.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.
Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.
Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.

Berita Lainnya
M Suyuti Jadi Ketua Umum IKA PMII Inhil 2021-2026
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Pulau Burung
Sungai Intan Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2024
Paus Fransiskus Hadiri Pertemuan Antar-Agama di Masjid Istiqlal
Gelar Konferensi Pers, Mabes Polri Hadirkan Juru Bicara Isyarat untuk Kaum Difabel
Lakukan Kunjungan Di Ormawa STAI Auliaurrasyidin, KNPI Inhil Mendapat Antusiasme Yang Tinggi Dari Para Pengurus Ormawa STAI
Pelatihan Penanganan Kekerasan DP2KBP3A Resmi Ditutup
Bupati Inhil: UPPKA Kuat dengan BKKBN
Silaturahmi Ke Ponpes Darul Ishlah,H.Sumardi Beri Motivasi
Melempem Paska Tanda Tangan, Masyarakat Ingatkan Pemerintah Jangan Main Kata-kata
Indovizka Gelar Turnamen Futsal U-12, Pantau Potensi Anak Inhil
Ahmad Ependi Bersama KH.Abdul Muis Kurnain,Hadiri Milad Ke-11 Majelis Ta'lim Kalamul Ihsan" Sungai Nibung 16