Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Jakarta, Marwahrakyat.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.
Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.
Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.

Berita Lainnya
Klarifikasi Wabup Rohil Terkait Tuduhan Mendorong Duluan, Wabup: Saya Datang Untuk Bertanya, Bukan Marah-marah
Wabup Jhony Charles Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla
Dinas P2KBP3A Inhil Laksanakan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kateman
Ziarah ke Makam Datuk Sapat Seikh Abdurrahman Siddik, SUWAI Bangga; Leluhur Riau, Warisan Sejarah Nusantara
AHMAD EPENDI : Selamat Jalan Pak Sandy,Selamat Datang Pak Ricky
Panen Undian Simpedes, BRI Cabang Tembilahan Bagi-bagi Hadiah Senilai Ratusan Juta
Tiga Pilar Sungai Intan Pastikan Poskamling Antar RT/RW Aktif
Peresmian TBM Sehati Kawasan Sehat Dompet Dhuafa Riau
Goro Persiapan Kampung Pancasila Sungai Intan
Kepala Desa Sungai Intan Menghadiri Peringatan Milad Majelis Taklim Kalamul Ihsan Ke -10
Marlis Syarif Mengucapkan Tahniah Atas Diresmikannya Kantor Koramil 12/Batang Tuaka.
Diskop dan UKM Inhil Kunjungi Koperasi BNI Tembilahan