Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Jakarta, Marwahrakyat.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.
Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.
Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.
Berita Lainnya
Upacara HUT RI KE-78 Desa Sungai Intan Berlangsung Khidmat dan Meriah
Kabid Perempuan dan Keluarga PKS Riau Kunjungi Muslimat NU
Selamat Menjadi Pembina Pramuka, Pelatih: Kursus Mahir Tingkat Dasar Pondok Modern Darussalam Gontor Putri kampus 7
Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik
Bupati Rohil Afrizal Sintong Nobar Pemutaran Perdana Film “Budak Laut” Karya Anak Negeri
Ucapan dan Harapan Ketua DPC PDIP Inhil pada Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama
Pembangunan Turap Tebing Sungai Indragiri Mangkrak, Ustadz Syahrul Aidi Minta Pengembang Ditegur Keras
Tim Blue Light Ditreskrimum Polda Riau Duduk Santai Bersama Warga RT 04 Tangkerang Tengah
Meriahkan HUT RI Ke-78, Warga Lorong Sungai Barito Gelar Beragam Lomba
Kadis DP2KBP3A Ingatkan Tiga Fokus Kebiasaan Hidup Sehat
Rasakan Kerinduan, Pembina YVB Beri Motivasi Paskibra Inhil 2022
DP2KBP3A Himbau Ramah Anak, Libatkan Forum Anak