• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Ragam

MEMBANGUN EMPATI PADA KESELAMATAN LALU LINTAS

Editor

Senin, 20 Maret 2023 08:58:15 WIB
Cetak

_Karekterisik kecelakaan di jalan tol, penyebabnya seperti pengemudi mengantuk, kurang konsentrasi, lelah, kendaraan over speed, *tabrak belakang truk karena lambat sebagai akibat kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan*, ban pecah. Berharap agar Kementerian Perindustrian dan Apindo memiliki empati dengan keselamatan lalu lintas_

Dalamkurun setahun tekahir ini, setidak nya ada dua tokoh di negeri ini meninggal dunia di jalan tol, karena menabrak belakang truk. Kecelakaan lalu lintas yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum *Hermanto Dardak* jadi pengingat betapa pentingnya memastikan pengemudi dalam kondisi prima. Fasilitas pencegah fatalitas kecelakaan juga diperlukan (Kompas.id, 22/08/2022). Kemudian, pebulu tangkis *Syabda Perkasa Belawa* meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang, Jateng, Senin (Kompas.id, 20/3/2023). Syabda yang menderita cedera berat di kepala tewas setelah dirawat di rumah sakit.

Dari data yang dihimpun oleh Kepolisian RI, faktor utama penyebab kecelakaan lalu  lintas adalah *pengemudi.* Dari kondisi tersebut sudah seharusnya mekanisme perolehan surat ijin mengemudi (SIM) dibenahi. Utamanya *mewajibkan* pemohon harus terlebih dahulu lulus dari *sekolah mengemudi*.

Sekolah mengemudi yang benar-benar kredibel, yang mengajarkan tata cara mengemudi yang selamat, sopan (tidak arogran), taat aturan, dan sebagainya. Jika mekanisme perolehan SIM yang melalui Sekolah Mengemudi (yang baik/kredibel) sudah mengajarkan dan menanamkan perilaku mengemudi ( _driving behavior_) yang baik, sehingga pengemudi memahami kemampuannya termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi (Felix Iryantomo, Maret 2023)

Upaya yang dapat dilakukan di Jawa Timur (Arjani, 2023) penyediaan _rest area_ yang cukup, memasang himabauan-himbauan baik berupa spanduk atau _variable massage system_ (VMS) untuk segera istirahat bila engantuk, memasang _singing road_€.

*Data dan fakta*
Data dan fakta keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia dapat dilihat berikut ini. *Angka fatalitas* akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai *27 ribu jiwa* (setara 3-4 orang meninggal per jam). Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebesar 30.894 jiwa, tahun 2018 (29.083 jiwa), tahun 2019 (25.871 jiwa), tahun 2020 (23.529 jiwa) dan tahun 2021 (25.288 jiwa).

Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas *usia produktif sebesar 80 persen (15 tahun – 59 tahun)*. Dampaknya dapat *meningkatkan kemiskinan*. Sementara korban kecelakaan usia 0 – 14 tahun (9 persen) dan usia di atas 60 tahun (11 persen).

Kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar *Rp 448 triliun – 470 triliun (2,9 persen – 3,1 persen PDB)*. Jumlah kecelakaan tahun 2017 sebesar 104.327 kejadian, tahun 2018 (107.968 kejadian), tahun 2019 (116.411 kejadian), tahun 2020 (100.028 kejadian) dan tahun 2021 (103.645 kejadian).

Sebanyak *73 persen* fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan *kendaraan roda 2 dan roda 3*. Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang (3 persen), tidak bermotor (2 persen), dan lain-lain (2 persen).

*Jalan nasional* menyumbangkan rasio kecelakaan per km tertinggi. Rasio kecelakaan lalu lintas per panjang jalan (km) untuk jalan nasional sebesar *0,62*. Jalan provinsi 0,46 dan jalan kabupaten/kota 0,10.

*Korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang* yang *meninggal* 67 orang akibat KA ditemper kendaraan dan 335 orang akibat KA ditemper orang. Sementara yang *luka berat* sebanyak 37 orang akibat KA distemper kendaraan dan 52 orang akibat KA ditemper orang. Yang *luka ringan* sebesar 55 orang akibat KA ditemper kendaraan dan 23 orang akibat KA ditemper orang.

Jalan tol di Indonesia masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas per km tertinggi. Jalan Tol Cipali adalah jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban. Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia. Data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi (Korlantas Polri, 2022), tertinggi karena melampaui batas kecepatan (34 persen). Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen).

Tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melampaui batas kecepatan. Data Korlantas Polri (2022), tahun 2017 tercatat 8.925 kendaraan, tahun 2018 (10.315 kendaraan), tahun 2019 (11.503 kendaraan), tahun 2020 (9.995 kendaraan) dan tahun 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.

Di samping itu., masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan logistik.  Data yang terkumpul dari sejumlah jembatan timbang yang dioperasikan Ditjenhubdat, Kemenhub (2021) , menyebutkan pemeriksaan terhadap kendaraan logistik yang tidak melanggar 88 persen, sedangkan yang *melanggar 12 persen*. Pelanggaran tertinggi adalah daya angkut sebanyak 67,7 persen, kemudian kelengkapan dokumen (29,02 persen), tata cara muat (2,1 persen), persyaratan teknis (0,7 persen), dan dimensi (0,5 persen).

*Upaya menekan fasilitas*
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan oleh kelelahan. Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan

Terkait itu agar pengendara memastikan betul kesiapan fisiknya sebelum berkendara. Jika merasa lelah, pengemudi harus beristirahat, bukan malah meminum suplemen tambahan agar bisa bertahan mengemudi. Kondisi itu akan merusak kondisi tubuh. Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan

Untuk perjalanan lebih dari 8 jam, disarankan ada dua pengemudi yang bisa bergantian. Satu pengemudi hanya boleh menyetir secara terus-menerus maksimal selama 4 jam. Setelah 4 jam, pengemudi wajib istirahat. Jika terburu-buru, perjalanan bisa dilanjutkan dengan pengemudi lain.

Kebanyakan pengemudi, terutama kendaraan pribadi, mengemudi lebih dari 4 jam. Selain karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang, terkadang mereka juga tidak bisa menolak permintaan juragannya supaya bisa cepat sampai. Padahal, sopir itu dikasih tidur 15 menit saja, lalu cuci muka terus melanjutkan perjalanan sudah aman untuk melanjutkan perjalanan.

Pemerintah menyiapkan fasilitas istirahat yang layak untuk para sopir di sejumlah tempat, misalnya _rest area_ atau tempat istirahat, ataupun tempat wisata. Jika sopir mendapatkan istirahat yang layak dan berkualitas, risiko kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal bisa ditekan.

Selain memastikan tubuh pengemudi dalam kondisi prima, kondisi kendaraan juga harus dipastikan laik jalan. Tekanan angin dan kondisi ban harus dicek sebelum kendaraan dijalankan. Bahan bakar juga dianjurkan diisi penuh sebelum perjalanan. Aktivitas mengantre pengisian bahan bakar juga bisa memicu kelelahan pengemudi

Faktor penyebab fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas adalah tak tersedianya _rear underrun protection_ (RUP) atau perisai kolong belakang pada truk (Ahmad Wildan, 2022).

Semestinya, semua truk besar dipasangi RUP sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pemilik truk seharusnya memahami ini sebagai upaya menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan tabrak belakang yang kerap melibatkan truk besar.

Perisai kolong belakang berfungsi layaknya bumper. Saat ditabrak dari belakang, kendaraan yang menabrak tidak akan tergelincir masuk ke kolong truk karena tertahan oleh bumper tersebut. Kondisi ini memberikan kesempatan airbag atau kantong udara pada mobil mengembang dan menyelamatkan penumpang

Upaya meningkatkan keselamatan berkendara juga dikembangkan industri otomotif lewat fitur-fitur keselamatan aktif. Sejumlah produsen mengembangkan sensor atau radar yang mampu mendeteksi obyek di depan kendaraan yang tengah melaju.

Tidak hanya mengirim sinyal kepada pengemudi, keberadaan sensor itu beberapa di antaranya juga aktif membantu pengereman agar mobil tidak menabrak obyek di depannya. Sayang, teknologi ini rata-rata hanya disematkan di mobil-mobil premium.

*Fenomena tabrak belakang*
Cukup marak kecelakaan akibat tabrak belakang terjadi di jalan tol. Seiring dengan belum terwujudnya kebijakan zero truk ODOL, fenomena ini akan terus terjadi. Kementerian Perindustrian dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) masih meminta penundaan dengan beragam alasan setiap akan diterapkan. Catatan dari Ditjenhubdat (2023) menunjukkan upaya penundaan itu terjadi di tahun 2019, 2021 dan tahun 2023.

Berharap agar Kementerian Perindustrian dan Apindo memiliki empati dengan keselamatan lalu lintas. Menyandingkan ekonomi dan keselamatan akan terwujud seperti halnya sudah dilakukan di banyak negara.

_*Djoko Setijowarno*, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)_


[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sidak Distributor Dan Toko Minyak Goreng, Ini Temuan Sat Reskrim Polres Inhil.

Ketum PP IWO: Berorganisasi Kedepankan Kebersamaan, Jadikan Ladang Ibadah

Asisten I Setda Rohil Buka Sosialisasi Jiwa dan Semangat Nilai Juang 45

Telah Hadir Cafe Kemilau Coto Makassar di Kota Tembilahan Dengan Beragam Menu Menarik

DPRD Rohil Umumkan Nama-Nama Alat Kelengkapan Dewan

Ahmad Efendi Pisah Sambut Kapolsek Tembilahan Hulu bersama YVB

Pengalihan PI 10% WK Rokan Disetujui Menteri ESDM, Markarius Anwar Apresiasi Kinerja Manajemen Riau Petroleum

Cegah KLB Kasus Campak, Legislator Dorong Pemerintah Galakkan Vaksin MR kepada Anak-anak

Kabar Gembira Kapal SB Reni Fadhila Hadir Untuk Masyarakat Tembilahan dan Sekitarnya

Askab PSSI Inhil Resmi Terima SK dari Asprov Riau, Pengurus akan Gaspol!

Tim Blue Light Ditreskrimum Polda Riau Duduk Santai Bersama Warga RT 04 Tangkerang Tengah

Marlis Syarif Mengucapkan Tahniah Atas Diresmikannya Kantor Koramil 12/Batang Tuaka.

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved