• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Mardion

Ahad, 26 Februari 2023 18:25:46 WIB
Cetak

Inhil, Marwahrakyat.com -- Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau menggelar Press Conference Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Minggu (26/2).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan menjelaskan pengungkapan kasus video KDRT yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Pada hari Rabu sore 22 Februari 2023 lalu, sambil mengendarai mobil, pelaku inisial AS (39) melakukan KDRT terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ketika melintas di Jalan Lintas Utara Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang, menuju Tembilahan," papar Kapolres Inhil

Ia mengatakan, awalnya pelaku menjemput paksa kedua anak kandungnya yang masih berusia 5 dan 9 tahun dari sang istri.

"Dari penyelidikan, pelaku ini kerap kali melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya, sehingga istri pelaku kabur membawa serta 2 anaknya ke rumah orang tuanya di Taluk, Kuansing. Pelaku lalu menjemput mereka namun istri pelaku tidak berada di rumah, akhirnya pelaku membawa kedua anaknya ke Keritang," kata Kapolres.

Kapolres Inhil menuturkan, pelaku merasa kesal, ditambah nomor handphone dan WhatsApp telah diblokir oleh sang istri.

"Puncaknya, pada hari Rabu itu, pelaku melakukan KDRT dengan cara mencubit, membanting anaknya sambil dipertontonkan di live media sosial akun Facebook, PETTA TANGA PETTA TANGA. Motif pelaku sengaja melakukan siaran langsung di akun facebook miliknya tersebut agar dilihat oleh istrinya dengan harapan istrinya datang menemuinya," tutur AKBP Norhayat.

Atas tindakan pelaku, video tersebut lantas viral dan membuat resah netizen yang menyaksikan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Sekitar pukul 18.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Pramuka Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Bahkan pelaku sempat memerintahkan kedua anaknya tidur dibawah pohon, lalu di foto dan dikirimkan kepada istrinya, membuat seolah-olah bahwa anaknya telah meninggal. Pelaku berserta kedua anaknya dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil," ungkapnya.

"Si anak secara jasmani sehat, namun terdapat beberapa bekas cubitan. Diharapkan dengan dilaksanakannya Press Conference tindak KDRT ini dapat memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Inhil, bahwa kami telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik dan menjadi cermin kepada para orang tua agar tidak berprilaku sama jika terjadi permasalahan dalam keluarga," imbuhnya.

Pelaku disebutkan dikenai pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 3 tahun 6 bulan 

Serta pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15 juta.


Sumber : Rilis /  Editor : Mardion

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Memenuhi Jemputan Pengukuhan dan Penabalan, Datuk Mahmudin Wakili DPH LAMR Kab. Inhil

Bupati HM Wardan Tinjau Pelaksanaan Klinik Putri di Kantor Disdagtri inhil

Belatung di Menu Pasien Covid di Islamic Centre, Begini Tanggapan Kadiskes

Sat Lantas Polres Inhil Himbau Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm dan Masker

Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Gelar Touring Bersama

Kapolres Inhil Cup II Diikuti 64 Tim Memperebutkan Total Hadiah Rp96 Juta

Siapkan Jajaran Pengawasan di Tingkat Adhoc, Bawaslu Kabupaten Inhil Gelar Rakor Bersama Panwascam

Tuduhan Klaim Listrik Kadis Energi Herman: Biar Ajelah, Tim ESDM Kerja Nyata Listriknya Memang untuk Masyarakat

Pemdes Sungai Intan Gelar RKP Desa, Ahmad Efendi Bentuk Tim Penyusun dan Verifikasi

MDTA dan RA Hj Fatimah Ali Gelar Manasik Haji Cilik: Tingkatkan Motivasi dan Semangat Sejak Dini

Kompak Full Team! Wabup, Forkopimcam dan YVB Vaksinasi di Kampus STAI Auliaurrasyidin

Polres Inhil Gelar Pesantren Kilat Bagi Tahanan

Terkini +INDEKS

BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026
PPWI Inhil Pertanyakan Pajak Perkebunan, Bappenda Malah Minta Data, Apa kerjanya?
05 September 2026
Atlet Taekwondo Inhil Marsel Romansa Raih Juara Umum 2 di Kejuaraan Piala Kodam XIX Tuanku Tambusai
02 September 2026
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
01 September 2026
Puluhan Media Siap Dukung Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., Maju sebagai Balon Ketua DPW IMO Indonesia Sumut: “Gas Terus, Harus Jadi!”
01 September 2026
Bikin Bangga! Putra Inhil Raih Medali Perak dalam Kompetisi Nasional NEIRA 3 Yogyakarta
01 September 2026
Profil Gus Kikin Ketua umum PBNU 2026-2031
01 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 449 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1519 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 684 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 596 Kali
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
Dibaca : 521 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved