• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Mardion

Ahad, 26 Februari 2023 18:25:46 WIB
Cetak

Inhil, Marwahrakyat.com -- Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau menggelar Press Conference Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Minggu (26/2).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan menjelaskan pengungkapan kasus video KDRT yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Pada hari Rabu sore 22 Februari 2023 lalu, sambil mengendarai mobil, pelaku inisial AS (39) melakukan KDRT terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ketika melintas di Jalan Lintas Utara Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang, menuju Tembilahan," papar Kapolres Inhil

Ia mengatakan, awalnya pelaku menjemput paksa kedua anak kandungnya yang masih berusia 5 dan 9 tahun dari sang istri.

"Dari penyelidikan, pelaku ini kerap kali melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya, sehingga istri pelaku kabur membawa serta 2 anaknya ke rumah orang tuanya di Taluk, Kuansing. Pelaku lalu menjemput mereka namun istri pelaku tidak berada di rumah, akhirnya pelaku membawa kedua anaknya ke Keritang," kata Kapolres.

Kapolres Inhil menuturkan, pelaku merasa kesal, ditambah nomor handphone dan WhatsApp telah diblokir oleh sang istri.

"Puncaknya, pada hari Rabu itu, pelaku melakukan KDRT dengan cara mencubit, membanting anaknya sambil dipertontonkan di live media sosial akun Facebook, PETTA TANGA PETTA TANGA. Motif pelaku sengaja melakukan siaran langsung di akun facebook miliknya tersebut agar dilihat oleh istrinya dengan harapan istrinya datang menemuinya," tutur AKBP Norhayat.

Atas tindakan pelaku, video tersebut lantas viral dan membuat resah netizen yang menyaksikan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Sekitar pukul 18.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Pramuka Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Bahkan pelaku sempat memerintahkan kedua anaknya tidur dibawah pohon, lalu di foto dan dikirimkan kepada istrinya, membuat seolah-olah bahwa anaknya telah meninggal. Pelaku berserta kedua anaknya dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil," ungkapnya.

"Si anak secara jasmani sehat, namun terdapat beberapa bekas cubitan. Diharapkan dengan dilaksanakannya Press Conference tindak KDRT ini dapat memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Inhil, bahwa kami telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik dan menjadi cermin kepada para orang tua agar tidak berprilaku sama jika terjadi permasalahan dalam keluarga," imbuhnya.

Pelaku disebutkan dikenai pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 3 tahun 6 bulan 

Serta pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15 juta.


Sumber : Rilis /  Editor : Mardion

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pasca Meninggalnya Bocah 6 Tahun Inhil, Ketua IWO Minta Standar Operasional Keselamatan di Wisata Kampar

Ketua PKK Hadiri Webinar Rakor Pengelolaan Posyandu

Bupati Inhil Soroti Ekonomi Seberang Tembilahan dan Akses Transportasi Pasca Longsor

Kodim Serbuan Vaksinasi Dosis Dua untuk Sekolah dan Umum

Bersama PT Astra Internasional, Kodim 0314/Inhil Salur Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Bergerak ke Utara, KNPI Inhil Serahkan SK Karateker Kepada Supiansyah

Sukses PD Salimah Inhil Laksanakan Workshop Desain Grafis dengan Canva

Bupati Inhil Tekankan Pentingnya Tertib Arsip pada Rakor Pengawasan Kearsipan

Semangat Tim PLN dalam Mengoptimalkan Listrik di Concong

Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan

Iqbal Sayuti Dengan Tegas Bantah Tudingan Haji Herman Kangkangi Aturan Zona Kampanye

Bupati Inhil Serahkan Kode Desa Aplikasi eDMC-19 Secara Virtual

Terkini +INDEKS

KNPI Inhil Mengguncang! Tutup Rangkaian HUT KNPI ke-53, Mahmudin: Tunggu Gebrakan Kami Selanjutnya!

30 Juli 2026
Dinas PMD Dukung Sinergi dalam Rakor Pelaksanaan TMMD
29 Juli 2026
Kadis PMD Inhil Haidir Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan VI Tanun 2026
29 Juli 2026
Perjuangan Samsuri Daris Berbuah Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak
29 Juli 2026
Kick Off Perdana Turnamen Futsal SAHABAT HATI CUP 3 Organize by INHIL STORY Dimulai
29 Juli 2026
Menteri Dody: Laporan Whistleblowing Baru Diteruskan Kalau Ada Bukti Awal
28 Juli 2026
Ekselensia Leadership Camp YES Pekanbaru x YES Dumai Bekali Awardee dengan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kolaborasi
28 Juli 2026
Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil
27 Juli 2026
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
50 Siswa Kurang Mampu SD Negeri 008 Tembilahan Hilir Terima Beasiswa, Inhil Pintar Terus Hadir Membantu Dunia Pendidikan
25 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS


Perjuangan Samsuri Daris Berbuah Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak

Dibaca : 760 Kali
Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil
Dibaca : 374 Kali
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
Dibaca : 1461 Kali
Komite Hukum PSSI Inhil Mulai Telaah Hukum Penyelenggaraan Bupati Cup 2026
Dibaca : 1697 Kali
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil
Dibaca : 287 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved