Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Inhil, Marwahrakyat.com -- Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau menggelar Press Conference Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Minggu (26/2).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan menjelaskan pengungkapan kasus video KDRT yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Pada hari Rabu sore 22 Februari 2023 lalu, sambil mengendarai mobil, pelaku inisial AS (39) melakukan KDRT terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ketika melintas di Jalan Lintas Utara Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang, menuju Tembilahan," papar Kapolres Inhil
Ia mengatakan, awalnya pelaku menjemput paksa kedua anak kandungnya yang masih berusia 5 dan 9 tahun dari sang istri.
"Dari penyelidikan, pelaku ini kerap kali melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya, sehingga istri pelaku kabur membawa serta 2 anaknya ke rumah orang tuanya di Taluk, Kuansing. Pelaku lalu menjemput mereka namun istri pelaku tidak berada di rumah, akhirnya pelaku membawa kedua anaknya ke Keritang," kata Kapolres.
Kapolres Inhil menuturkan, pelaku merasa kesal, ditambah nomor handphone dan WhatsApp telah diblokir oleh sang istri.
"Puncaknya, pada hari Rabu itu, pelaku melakukan KDRT dengan cara mencubit, membanting anaknya sambil dipertontonkan di live media sosial akun Facebook, PETTA TANGA PETTA TANGA. Motif pelaku sengaja melakukan siaran langsung di akun facebook miliknya tersebut agar dilihat oleh istrinya dengan harapan istrinya datang menemuinya," tutur AKBP Norhayat.
Atas tindakan pelaku, video tersebut lantas viral dan membuat resah netizen yang menyaksikan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Sekitar pukul 18.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Pramuka Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Bahkan pelaku sempat memerintahkan kedua anaknya tidur dibawah pohon, lalu di foto dan dikirimkan kepada istrinya, membuat seolah-olah bahwa anaknya telah meninggal. Pelaku berserta kedua anaknya dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil," ungkapnya.
"Si anak secara jasmani sehat, namun terdapat beberapa bekas cubitan. Diharapkan dengan dilaksanakannya Press Conference tindak KDRT ini dapat memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Inhil, bahwa kami telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik dan menjadi cermin kepada para orang tua agar tidak berprilaku sama jika terjadi permasalahan dalam keluarga," imbuhnya.
Pelaku disebutkan dikenai pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 3 tahun 6 bulan
Serta pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15 juta.
Berita Lainnya
Konfercab Ke-II, Tetapkan M.Thahir Selaku Ketua Cabang PMII dan Malvina Selaku Ketua Kopri Cabang PMII Inhil
Pemusnahan Barang Hasil Kegiatan K2YD Polres Pelalawan dan Jajaran Polsek
Bantu Pemda Terapkan Protkes, Tim Gabungan Sasar Tempat Hiburan dan Cafe
Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Inhil
Masyarakat Perlu Terapkan Protokol! Sudah 45 Warga Inhil dan 26 dari Tembilahan Positif Corona
Berangkat Sekolah Tidak Ada Pompong, Para Pelajar Diantar Kapal Sat Polair Polres Indragiri Hilir
Wabup Inhil Buka Pelatihan Membuat Amplang Udang Tahap Dua II
Kabar Gembira Polres Inhil Buka Pendaftaran Bintara Tahun 2021
Dibuka Oleh Bupati, TMMD ke -116 Kodim 0314/Inhil Resmi Dimulai
Gabungan Ormas Islam Menggelar Aksi Damai Bela Palestina di Tembilahan
Bupati Harris Perintahkan Inspektorat Riksa dan Evaluasi Proses Seleksi Direktur BUMD yang Dipecat?
Usai Vaksin Warga di berikan Snack Box Oleh Polres Inhil