Sat Lantas Polres Inhil Himbau Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm dan Masker
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan gugus tugas covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Himbauan dan sosialisasi pencegahan covid 19 terus dilakukan agar virus dengan nama lain corona tersebut tidak menyebar luas di Inhil.
Setiap harinya Sat Lantas Polres Inhil bersama Kodim 0314/Inhil, forum LLAJ Inhil dan instansi terkait lainnya terus melaksanakan himbauan dan sosialisasi covid 19 kepada seluruh masyarakat kabupaten Inhil.
Pemakaian masker dan menjaga jarak terus ditekankan kepada masyarakat beserta protokol covid 19 lainnya.
Kasat Lantas Polres Indragiri hilir AKP Rosna Meilani S.IK menjelaskan, masyarakat terus di minta wajib menggunakan masker apabila keluar rumah.
"Kami akan terus melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat Inhil. Kami menganjurkan agar lebih baik dirumah saja serta menjaga perilaku hidup bersih dan sehat," ungkap AKP Rosna kepada awak media, Senin (11/5).
Rosna menambahkan apabila petugas menemukan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker (pejalan kaki, pengendara R2, R4) maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki beberapa kawasan wajib masker, antara lain, yaitu, Jalan Letda M Boya, Jalan Jendral sudirman, Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan H.Said.
"Apabila kedapatan tidak menggunakan masker dan helm SNI di kawasan yang sudah diwajibkan maka petugas dengan humanis akan menegur kepada yang bersangkutan tidak dapat memasuki jalan tersebut atau disarankan untuk mengambil helem dan maskernya terlebih dahulu," imbuhnya.
Selain itu, AKP Rosna juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda mudik di tahun ini untuk mengikuti protokol Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Diinformasikan juga kepada seluruh masyarakat untuk menunda mudik di tahun ini dan ikuti protokol Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Rosna.
Dikatakan Rosna, kegiatan himbauan tersebut diatas akan secara bertahap dilakukan dan diterapkan kepada masyarakat.
"Masyarakat wajib masker dan Helm SNI, ini akan menyeluruh digencarkan ke seluruh ruas jalan kota Tembilahan. Begitu juga himbauan larangan mudik tahun ini," ungkap Rosna.
Terakhir Rosna meminta masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas yaitu bagi pengendara R2 wajib menggunakan helm standar SNI.
"Terimakasih bagi masyarakat yang sudah mematuhi persyaratan berkendara yang baik, salah satunya dengan menggunakan Helm SNI yang bertujuan mengurangi potensi laka lantas dan fatalitas korban laka lantas serta keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.

Berita Lainnya
Siapkan Layanan 24 Jam, Hubungi Call Center Corona Inhil, Simpan Nomornya.
Pekerjaan Jembatan Darurat Fungsional Sei Piring Rampung
Peningkatan Infrastruktur Perdesaan Berbasis Swakelola, Program Aksi Desa HEBAT Haji Herman-Yuliantini
Kodim 0314/Inhil Laksanakan Serbuan Vaksinasi di Daerah Terluar dan Terpencil
Indra Duaman: Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing, New Normal Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Program Penyelamatan Kelapa Rakyat Sebaiknya Jangan Masuk Rasionalisasi
Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3
Pembusuk Black Campaign Serang Figur Paslon, Herman: Jangan Mau Dibenturkan, Tetap Kondusif!
Baksos Bedah Rumah Tuntas, Ketua Kadin Inhil : Semoga Bermanfaat dan Berkah
Tingkatkan Kemampuan, Personil Polres Inhil Gelar Latihan Menembak
Bupati Hadiri Rapat Paripurna ke-11 Persidangan III Tahun 2021
Jaga Kerukunan Umat Beragama, Kodim 0314/Inhil Gelar Acara Pembinaan Kerukunan Umat Beragama