Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Langsung Turun Kelokasi
Inhil, Marwahrakyat.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas Pungutan liar (Pungli) di Dusun 1 Desa Tasik Raya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kapolsek Ipda Musriwan langsung turun ke lokasi.
Aksi Pungli dilakukan oknum sekelompok warga kepada pengguna jalan dengan memasang palang pintu yang terbuat dari kayu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Intelkam Poksek Batang Tuaka, kegiatan pungli di Dusun 1 Desa Tasik Raya akses Jalan Penunjang dimotori oleh warga bernama Tantawi dengan menggandeng masyarakat tempatan.
"Akses Jalan Penunjang di Dusun 1 Desa Tasik Raya merupakan salah satu akses jalan terdekat masyarakat menuju ke Kota Tembilahan akan tetapi jalan tersebut terdapat palang pintu terbuat dari kayu yang berada 1 (satu) pada simpang pintu masuk akses Jalan Penunjang dan 1 berada di perumahan masyarakat dengan jarak 2 kilometer," kata Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan.
Kapolsek menjelaskan, palang pintu katu yang berada di Akses Jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik Raya dilakukan secara buka tutup yang mana hal tersebut bergantung pada cuaca.
"Apabila cuaca baik atau tidak hujan, maka kedua ampang - ampang tersebut dibuka dan masyarakat dapat melewati jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik dengan syarat melakukan pembayaran sebesar 5 ribu untuk kendaraan roda dua dan 10 ribu untuk kendaraan roda 2 yang membawa keranjang. Jika tidak melakukan pembayaran masyarakat tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut," imbuhnya.
Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan beserta 9 personil Polsek Batang Tuaka turun ke lapangan untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan pungli tersebut, pada Senin (13/2/2023)
"Kami perintahkan kepada oknum warga itu untuk melepaskan papan tarif pemungutan biaya penggunaan akses jalan, sehingga tidak ada lagi penutupan akses jalan," tegasnya.
Ia menekankan kepada masyarakat Dusun 1 Desa Tasik Raya bahwa tidak ada lagi kegiatan pungli yang dilakukan terhadap masyarakat yang menggunakan akses jalan Penunjang yang mana jalan tersebut merupakan jalan pemerintah.
"Siapa saja masyarakat berwarga negara indonesia berhak menggunakan jalan penunjang yang mana jalan tersebut bukan hak milik pribadi melainkan milim pemerintah," tuturnya.
Selanjutnya Polsek Batang Tuaka akan mengagendakan kegiatan musyawarah antara masyarakat Dusun 1 dengan Pemerintah Desa Tasik Raya terkait dengan perawatan jalan penunjang dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka.

Berita Lainnya
Disdukcapil Dukung Pencatatan Penumpang Pelabuhan dengan NIK
Bupati Inhil Dukung Pertandingan Senam PERWOSI dan Talkshow Pusdatin PUANRI pada Lomba Senam Pantai Solop
Semangat Tim PLN dalam Mengoptimalkan Listrik di Concong
YVB dan Koramil Tembilahan Kunjungi Kapolsek Rino
218 KPM Terima BPNT, Ketua TP.PKK Lina Humaira Pesan Uangnya untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Luncurkan Inovasi KLIPING Upaya DPMPTSP Inhil Permudah Penyampaian LKPM Bagi Pelaku Usaha
BRK Syariah Tembilahan Konsol Raih Juara Pertama Turnamen HAB ke 78 Kemenag Inhil
IKMAL Ikatan Keluarga Malalo Rayakan Idul Adha, Potong 5 Ekor Sapi dan Kambing
Samakan Persepsi tentang Pembinaan Mu'allaf, Pengurus YPMR Menghadap Bupati
Bawaslu Inhil Akan Jalin Kerjasama dengan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
Inhil Tertinggi Capaian Vaksinasi Lansia se Riau
Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Sapa Camat Se- Inhil