• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri

Bupati Inhil HM WARDAN Harapkan Rumah RJ Solusi Perkara Pidana Ringan Dimasyarakat

Redaksi Exc.

Senin, 30 Mei 2022 17:38:15 WIB
Cetak

Tembilahan Inhil,- Bupati Inhil HM WARDAN bersama unsur forkopimda meresmikan Rumah Restorative Justice Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (30/5).

Guna Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa melalui Meja Hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar peradilan, kejaksaan Negeri Indragiri hilir sesuai arahan Kejaksaan Agung membuat program Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu.

Program Rumah Restorative Justice nantinya akan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa yankni pihak tersangka dan korban yang bersengketa perkara pidana dan dimediasi oleh pihak kejaksaan.

Rumah Restorative Justice dapat dilaksanakan jika adanya iktikad baik ingin berdamai antara kedua belah pihak.

Ada tiga syarat prinsip keadilan Restorative Justice dapat dilaksanakan, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima(5) tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,-.

Acara peresmian Program Rumah Restorative Justice (RJ) ini turut dihadiri oleh, Dandim 0314 / Inhil, Kapolres Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Wakil Ketua II DPRD Inhil, Kadis Kominfo, para PJU Kejari Inhil, Kabag Prokopim, Camat Tembilahan Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tembilahan Hulu, serta masyarakat Tembilahan Hulu.


 Editor : Ardi

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Yayasan BIM Gelar Workshop Agile Organization (Ketangkasan Organisasi) di Era 4.0

Optimis, Pemerintah Desa Sei Intan Ucapkan Selamat Milad Inhil ke 60

IKMAL Ikatan Keluarga Malalo Rayakan Idul Adha, Potong 5 Ekor Sapi dan Kambing

Kades Sekayan Apresiasi Kegiatan Pentas Seni dan Pameran Yang Di Taja SMP 4 Kemuning

Sungai Intan Terpilih Ikuti Penilaian PKK KB Kesehatan Tingkat Kabupaten Inhil Tahun 2022

Polsek Tembilahan Hulu Pantau Lahan Ketahanan Pangan di 3 Lokasi

Galakkan Prestasi, Yulizal Monitoring dan Bina Perpustakaan Dang Merdu

Satgas Penanganan Covid-19 Kab Inhil Gelar Rapat Evaluasi

Diskominfopers Inhil Siapkan Jaringan VPN

Lebih Dari Lima Ribu Orang Warga Inhil Ikuti Kegiatan Vaksin Masal

DP2KBP3A Peduli Pengembangan Usaha Ekonomi Kepala Keluarga Perempuan

Riwayat ke Tembilahan, Korban Meninggal di Dhamasraya diduga Covid-19

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 624 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 547 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved