12 Orang Terjaring Operasi Yustisi Penerapan Prokes Saat PPKM
Marwahrakyat.com, INHIL --12 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/11/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. "Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim, di posko Covid Pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK Mhum.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan," kata AKBP Dian.
Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid.

Berita Lainnya
Kapolres Inhil Sampaikan Ucapan HUT Ke 87 GP Ansor
BPR Gemilang Lakukan Penandatangan Mou dengan Kajari Inhil untuk Bidang Hukum Perdata dan TUN
Tuduhan Klaim Listrik Kadis Energi Herman: Biar Ajelah, Tim ESDM Kerja Nyata Listriknya Memang untuk Masyarakat
Ini Konsep yang Telah Dilakukan oleh Haji Herman dalam Upaya Membantu para Petani Kelapa di Inhil, Petani Harus Tau
Serius Perjuangkan Lahan Pertanian, Kodim 0314 dan Pemda Inhil Wacanakan Normalisasi Parit
Gas! Dukcapil Inhil Lanjutkan Program Jemput Bola di Kecamatan Kempas
Tak Patuh Protokol Covid, Warga Tembilahan Kerja Bakti
Gabungan Ormas Islam Menggelar Aksi Damai Bela Palestina di Tembilahan
STAI Auliaurrasyidin Kelola Kartu Indonesia Pintar, Belasan Juta per Mahasiswa, Begini Daftarnya
Hut Bhayangkara Ke- 77, Kapolres Inhil Resmi Buka Pasar Kearifan Lokal dan Bazar UMKM
Sekda Afrizal Buka Lomba HUT Darmawanita 2022
Mahyubi Buka Open Turnamen Futsal Desa Saka Rotan CUP Tahun 2024