12 Orang Terjaring Operasi Yustisi Penerapan Prokes Saat PPKM
Marwahrakyat.com, INHIL --12 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/11/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. "Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim, di posko Covid Pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK Mhum.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan," kata AKBP Dian.
Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid.

Berita Lainnya
Bertahan Tanpa Bantuan, Banjir Kiriman dari PT GIN dan PT SAL Menyiksa Warga Lahang Hulu
Plt Kadis Kesehatan Inhil Bantah Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Penanggulangan Covid-19
Alhamdulillah! Ini Daftar 21 Pasien Covid-19 Sembuh: Ada GM Abu dhabi, Balita, Mahasiswa Lahang dan Nakes Puri Husada
Demi Persiapan Tahun Baru Islam, Pemuda Sungai Intan Lembur Ambil upah "BEKUYAK"
Kabupaten Inhil Dapat Alokasi 53.000 Hektar, Penanaman Perdana Jagung Dimulai di Kuala Sebatu
Kisah Viralnya Bocah Ngelem di Perempatan Lampu Merah Tembilahan
Ultah ke-10, IWO Inhil Bersama Kodim 0314/Inhil Baksos Donor Darah
Kapolres Inhil Ngopi Bareng bersama Tokoh Masyarakat
Ini Pesan Wabup Inhil H.Syamsudin Uti Kepada Mahasiswa/I Saat Membuka Festival Musik
Tragedi Evelyn Calisca 01, Edy Indra Kesuma: Keluarga Sudah Ikhlas
Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan
Kwaran Tembilahan Hulu Gelar Seleksi Peserta Jambore Nasional Cibubur