12 Orang Terjaring Operasi Yustisi Penerapan Prokes Saat PPKM
Marwahrakyat.com, INHIL --12 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/11/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. "Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim, di posko Covid Pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK Mhum.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan," kata AKBP Dian.
Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid.

Berita Lainnya
126 KPM Sungai Intan Terima Pencairan BLT-DD
Memenuhi Jemputan Pengukuhan dan Penabalan, Datuk Mahmudin Wakili DPH LAMR Kab. Inhil
Kodim 0314/Inhil Laksanakan Ziarah Nasional dalam HUT ke-77 TNI
Perkuat Sinergitas, Kapolres Inhil Sambangi Dandim 0314/Inhil
Gelar Bazar Sembako Murah untuk Masyarakat Indragiri Hilir, 2 Bidang Berkolaborasi Sebagai Bentuk Komitmen PKS Inhil Hadir Untuk Masyarakat
Wakil Bupati Inhil Resmikan Bongkar Muat Perdana Semen Merah Putih di Pelabuhan Parit 21
Lakalantas Tunggal di Lintas Bono KM 4 Satu Korban Meninggal
Kwaran Tembilahan Hulu Gelar Seleksi Peserta Jambore Nasional Cibubur
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelepasan Peserta Pawai Ta’aruf MTQ Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Ke- 52
Tak Patuh Protokol Covid, Warga Tembilahan Kerja Bakti
INPAS, Integrasi Bilik Data dan Informasi Menuju ''Kabupaten Informatif''
PAC Pemuda Batak Bersatu Pelangiran Dukung Penuh Paslon Haji Herman-Yuliantini