Covid-19
Tak Patuh Protokol Covid, Warga Tembilahan Kerja Bakti

Marwahrakyat.com, Tembilahan -- Akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, beberapa warga Tembilahan terpaksa melakukan kerja sosial alias kerja bakti.
Hukuman Kerja bakti dijatuhkan usai mereka menjalani sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Inhil di Pos Terpadu Penegakkan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19, Rabu 9 Juni 2021, Jalan Jend. Sudirman Tembilahan.
Menurut anggota Satgas Covid-19 Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kegiatan sidang ditempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.
"Ya totalnya ada 8 orang warga Tembilahan yang menjalani sidang hari ini, 6 diantaranya dijatuhi hukuman kerja bakti dan 2 lainnya membayar denda akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, sidang ditempat dan hukuman bagi pelanggar protokol diterapkan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di masa pandemi.
"Kita tidak munafikan, saat ini masih ada masyarakat yang jika beraktivitas diluar rumah tidak memakai masker dengan berbagai alasan, maka pemberlakuan hukuman bagi yang melanggar harus kami terapkan," ujarnya.
Selain itu Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Selain itu dalam ikhtiar mencegah penularan virus Covid, mari ikuti vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Kami khususnya Polres Inhil membuka ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan," ajaknya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
""Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," himbauannya.
Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Pelantikan Wakapolres dan Kabag Sumda Yang Baru
Welcome to Sungai Intan, Sebuah Desa yang Memendam 'Intan' Sesungguhnya
Bea Cukai Tembilahan Tangkap 2 Speedboat Bawa Ribuan Batang Rokok Ilegal
Edukasi Bahaya Narkotika, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Gelar Penyuluhan Narkoba Kepada Masyarakat dan Pelajaran
HUT KE-79 RI Sungai Intan, Kita Akan Memasuki Gerbang Kemajuan
Bupati Inhil Launching Penyaluran Beras PPKM 2021
H. Nursal Imbau Masyarakat untuk Manfaatkan Program Jemput Bola Keliling
Akibat Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang, Lidi Nipah Menjadi Mata Pencaharian Baru Warga Sungai Perak
Ahmad Efendi : Meski di Desa, Masyarakat Tetap Perlu Memakai Masker
Bea Cukai Tembilahan Award 2024 Anugrahkan Tujuh Penghargaan, Sukseskan Program Penguatan Zona Integritas WBBM
Ratusan KPM Sungai Intan Terima Penyaluran Bantuan Pangan dan BLT-DD 2023
Mantap! Bupati Terima Penghargaan SAKIP Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi