Covid-19
Tak Patuh Protokol Covid, Warga Tembilahan Kerja Bakti
Marwahrakyat.com, Tembilahan -- Akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, beberapa warga Tembilahan terpaksa melakukan kerja sosial alias kerja bakti.
Hukuman Kerja bakti dijatuhkan usai mereka menjalani sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Inhil di Pos Terpadu Penegakkan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19, Rabu 9 Juni 2021, Jalan Jend. Sudirman Tembilahan.
Menurut anggota Satgas Covid-19 Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kegiatan sidang ditempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.
"Ya totalnya ada 8 orang warga Tembilahan yang menjalani sidang hari ini, 6 diantaranya dijatuhi hukuman kerja bakti dan 2 lainnya membayar denda akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, sidang ditempat dan hukuman bagi pelanggar protokol diterapkan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di masa pandemi.
"Kita tidak munafikan, saat ini masih ada masyarakat yang jika beraktivitas diluar rumah tidak memakai masker dengan berbagai alasan, maka pemberlakuan hukuman bagi yang melanggar harus kami terapkan," ujarnya.
Selain itu Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Selain itu dalam ikhtiar mencegah penularan virus Covid, mari ikuti vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Kami khususnya Polres Inhil membuka ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan," ajaknya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
""Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," himbauannya.

Berita Lainnya
Perkenalan Tim Sekber Kabupaten Indragiri Hilir di Kecamatan Enok
Kepengurusan Rumah Lansia Inhil Terbentuk
Komunitas Pencinta Alam Lingkungan Inhil ziarah ke makam Panglima Tengku Sulung
Herman-Yuliantin Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir
Polres Inhil Tertibkan Balap Liar di Jalan Telaga Biru Parit 8, 14 Sepeda Motor Diamankan
Tim Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan 'Dipaksakan'
Pekerjaan Jembatan Darurat Fungsional Sei Piring Rampung
Wabup Rakor Virtual dengan Panglima TNI, Tinjau Serbuan Vaksinasi Makodim Inhil
Relawan Inhil HEBAT di Desa Sekara Siap Menangkan Paslon Nomor 4 Bupati Inhil
Hari ini Inhil Tambah 9 Orang Lagi, Lihat Daftarnya
Jalin Silahturahmi, Admin dan Anggota Mitra Wartawan Inhil Gelar Buka Bersama
Tim Penyemprotan Masal Tempuh Lorong dan Gang di Tembilan