• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025
Empati Sang Pemimpin di Tengah Trauma Ratusan Pedagang Pasar Terapung
12 Oktober 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Langgar Prokes, 10 Orang Langsung Disidang di Tempat

Mardion

Kamis, 27 Mei 2021 14:08:32 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com -- Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Inhil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan, telah dilakukan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil.

Hal tersebut untuk mengurangi dan memangkas sebaran Covid-19. 

Terkait hal itu, Satgas Covid-19 Inhil menggelar operasi penertiban bagi pelanggar protokol kesehatan yang melintas di wilayah Kecamatan Tembilahan, tepatnya di pos terpadu Jalan Sudirman, Kamis (27/5/2021).

Dalam razia tersebut sebanyak 10 pengguna jalan yang tidak bermasker terjaring operasi, selanjutnya dilakukan persidangan dan penindakan di tempat.

Forkopimda Inhil meninjau pelaksanaan operasi penertiban ini. Tampak personil TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, hakim, panitera dan jaksa. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengungkapkan, operasi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Upaya pendisiplinan dilakukan mengingat penyebaran virus corona di Kabupaten Inhil masih terbilang tinggi.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan akan langsung disidang di tempat dan 10 orang hari ini terbukti bersalah dengan pidana denda sebesar Rp 100 ribu dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," terangnya. 

Kepada terdakwa juga membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan tertama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," terangnya


Sumber : Rilis /  Editor : Mardion

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Lagi! DPC PKS Tanah Merah Bantu Korban Longsor dengan Santunan Uang Tunai

Inhil Kembali Terima Penghargaan APE Kategori Madya 2022

Tiga Jam Aksi, DPRD Inhil akan Teruskan Aspirasi Omnibus Law ke Pemprov

Pemdes Sungai Intan Gelar Penyaluran BPNT

Bantu Masyarakat Tak Mampu, Kadin Inhil Lakukan Bedah Rumah di Pulau Palas

Pengamanan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Inhil Cek Tempat Ibadah

Zulaikha Wardan Buka Sosialisasi AD ART Munas IV, DWP

Lagi! Luapan Sungai Diduga Sebabkan Banjir di Inhil

Satgas Penanganan Covid-19 Kab Inhil Gelar Rapat Evaluasi

Seorang Wanita Penumpang Speedboat Balai-Tembilahan Terpapar Corona

Bupati Inhil Dukung Pertandingan Senam PERWOSI dan Talkshow Pusdatin PUANRI pada Lomba Senam Pantai Solop

Vaksinasi Dosis Kedua untuk 3 Dusun di Sungai Intan

Terkini +INDEKS

Soroti Gedung Terbengkalai Eks Wacana Kantor Rehabilitasi Narkotika, KNPI Inhil Usulkan Difungsikan Jadi Gedung Serbaguna Kepemudaan

17 April 2026
KNPI Inhil Dukung Penuh Langkah Kapolres Inhil Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Wilayah Inhil Dalam Agenda Sabuk Kamtibmas Polres Inhil
14 April 2026
Sorotan Tajam: DPRD Pelalawan “Semprot” Perusahaan, Desak K3 Ditegakkan Usai Insiden Kerja
10 April 2026
APPSI Inhil dan Badko HMI Riau–Kepri Silaturahmi dengan Pimpinan Perum Bulog Cabang Tembilahan
06 April 2026
Syahrul Aidi Kunker ke Yonif 132/Bima Sakti, Dorong TNI Makin Dekat dengan Rakyat
06 April 2026
Kejar Potensi Wisatawan dan Pelaku Industri ASEAN, Hendry Munief Dorong Percepatan Ro-Ro Dumai-Melaka
06 April 2026
Masyarakat Pagaran Tapah Adukan PTPN IV ke DPR RI, Adam Syafaat Sebut Tidak Satupun KUD Mitra Dari Desa Setempat
06 April 2026
Antusias Tinggi! Ribuan Kader Ramaikan Halal Bihalal PKS Pekanbaru
05 April 2026
Pemdes Sei Intan Giat Sosialisasi Pendampingan Hukum dari Kejaksaan
02 April 2026
KNPI Inhil Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Perkuat Sinergi Pemuda dan Penegakan Hukum
02 April 2026

Terpopuler +INDEKS


Fahmil bersama Syahrul Aidi Berbagi Berkah Ramadhan ke Komunitas Becak di Bangkinang

Dibaca : 455 Kali
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
Dibaca : 955 Kali
Ada Apa Dengan Ramadhan Kareem
Dibaca : 229 Kali
Tanda Hikmah Menjelang Kematian
Dibaca : 398 Kali
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
Dibaca : 230 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved