Bupati Inhil Tegaskan Protokol Kesehatan
Mulai Besok! Pelanggar Prokes Bersihkan Pemakaman Covid atau Kurungan 3 Hari
MarwahRakyat.com -- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengungkapkan tentang pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang akan dimulai besok.
Hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan setelah adanya kesepakatan bersama hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin (3/5/2021) di Tembilahan.
Rapat itu digelar dengan agenda pembahasan terkait langkah strategis menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil belakangan ini.
Menurut Bupati, diperlukan pengetatan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil untuk mengendalikan angka Covid-19 yang mengalami kenaikan dengan cara melaksanakan kegiatan patroli rutin. Apalagi dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, membuat status Kabupaten Inhil bergeser ke zona oranye.
"Mulai besok, akan dilaksanakan patroli protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19” ujar Bupati usai rapat.
Bupati mengungkapkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlaku efektif besok. Bagi para pelanggar, dikatakan Bupati, akan diberikan sanksi sosial berupa pembersihan lokasi pemakaman Covid-19.
"Namun, jika berturut-turut ditemukan orang yang sama melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali akan diberi sanksi kurungan selama 3 hari," tutur Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama dari semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan protokol kesehatan secara kontinyu sampai virus Covid-19 benar-benar hilang.
"Tanpa adanya kerja sama dari semua elemen, pandemi Covid-19 ini akan sulit dikendalikan. Untuk itu, Saya berharap kita dapat bersinergi menggakkan disiplin protokol kesehatan demi Inhil yang aman dan terbebas dari Covid-19," kata Bupati.

Berita Lainnya
Kembali Memicu Perkelahian Hingga Berujung Maut, Ketua IWO Inhil Minta Pemerintah Perketat Regulasi Peredaran Tuak.
Sambut Ramadhan dengan Berbagi Sembako, PKS Tempuling Peduli Sesama
Wabup dan Kadis Sosial Temui Anak Ngelem
Bupati Inhil Tegaskan Kompensasi dari Pemilik SB. Evelyn Calisca 01
Dandim 0314/Inhil, Kapolres dan PAO Sinergi Organisasi Pemuda Tanah Merah Gelar Khitan Massal
Apresiasi Kinerja Relawan Covid 19, Marlis Syarif Salurkan APD, Rompi dan Hewan Kurban
Liga PES Season II, PKS Inhil Lahirkan Banyak Juara
Bawaslu Inhil Akan Jalin Kerjasama dengan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
DWP Giat Bhakti Sosial dalam HUT 23 di Panti Asuhan
Yuslizar Sumringah, Program Lapak Berkah Bersama YLKI Ramai Pengunjung
Bagi Yang Nekat Mudik Ke Riau,Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina
Inhil Terapkan New Normal, Berlaku Buat Seluruh Masyarakat