Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di PD BPR Gemilang
Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di PD BPR Gemilang
Indragiri Hilir, Marwahrakyat.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Tembilahan menetapkan tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010.
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan terhadap HM umur 75 tahun (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010), SY umur 64 tahun (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020), dan JA umur 62 tahun (selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013) ujar
Nova Puspitasari SH MH kajari Indragiri Hilir
Pada konferensi persnya Kamis 27 Juli 2024 di aula kejaksaan negeri Indragiri Hilir Nova Puspitasari SH MH yang di dampingi para Jaksa Penyidik menyampaikan Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 (seratus lima puluh dua) saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR. Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta Masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, selain itu telah melakukan meminta pendapat terhadap 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari ahli OJK (otoritas jasa keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) dokumen.
Dijelaskan Kajari Inhil, perkara tersebut berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000 (tiga belas milyar delapan ratus juta rupiah), dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010) ke Masyarakat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) dan JA (selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013) untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)," diuraikan Kajari.
Lanjutnya, terhadap para tersangka setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, alasan subjektif yaitu Kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Sementara terhadap SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.
Lanjutnya lagi, berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti.
"Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," pungkasnya.

Berita Lainnya
Bupati dan Wabup Pimpin Rapat Evaluasi Keuangan 2021
Optimis, Pemerintah Desa Sei Intan Ucapkan Selamat Milad Inhil ke 60
Kodim 0314/Inhil Laksanakan Serbuan Vaksinasi di Daerah Terluar dan Terpencil
Pj. Bupati Inhil Hadiri Wisuda Ke-XXVIII STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
Hadir Langsung! Orang Nomor 1 Inhil Temui Mahasiswa Bahas Solusi Rusaknya Kebun Masyarakat
Marlis Syarif Bincang Santai Dalam Lawyer on The Street
Staf Ahli Hj.Zulaikhah Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Progres Percepatan Perbaikan Data DTKS Kabupaten Indragiri Hilir
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Tanah Merah Solid Dukung Herman-Yuliantini; Targetkan Menang Penuh
6 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan Dikamar
Berangkat Sekolah Tidak Ada Pompong, Para Pelajar Diantar Kapal Sat Polair Polres Indragiri Hilir
Meskipun Tahapan Coklit Sudah Berakhir, Bawaslu Inhil ingatkan KPU Untuk Akomodir Hak Pilih Warga
Coffee Morning bersama Insan Pers Inhil, Bea dan Cukai Paparkan Capaiannya di Tahun 2023