• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Riau
  • Inhil

Ada 58 Pos, Ribuan Personel di Puluhan Titik untuk Kawal Larangan Mudik, Cek Infonya

Redaksi Exc.

Jumat, 30 April 2021 17:01:16 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Pekanbaru - Tingginya angka Covid-19 di wilayah Riau akhir akhir ini, membutuhkan kepedulian dari segenap elemen masyarakat. Tidak cukup hanya dengan menjalankan protokol kesehatan, manun juga perlu mentaati peraturan yang diterapkan oleh pemerintah. Dan menghadapi moment lebaran tahun ini Pemerintah mewaspadai penularan virus sehingga dikeluarkan larangan dan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 ini. 

Polda Riau menjabarkan kebijakan pemerintah dengan menggelar kekuatan personel dilapangan dan melakukan tindakan kepolisian sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19 sesuai peraturan.

Mengantisipasi peniadaan mudik lebaran diwilayah Riau, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI, memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penyekatan baik dijalur darat, laut maupun udara. 
Polda Riau mendirikan pos penyekatan dijalur antar kabupaten maupun antar provinsi sebanyak 58 pos tersebar diseluruh wilayah dan menerjunkan 2.362 petugas pengamanan dari Polri/TNI, Pol PP, Dishub, Dinkes, BPBD serta instansi lainnya.

Polda Riau dan jajaran menerjunkan 870 personel, bersama 448 personel TNI, 399 personel Pol PP, 331 personel Dishub, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya.

Terdata 9 titik penyekatan dibatas Provinsi yakni 2 titik di kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di kabupaten Indragiri Hilir, dan masing masing 1 titik dikabupaten Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.

2 titik pos penyekatan Polres Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu yang keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.

2 titik pos Polres Indragiri Hilir berada di pelabuhan Sungai Guntung dan di Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi.

Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang LKA Dalu Dalu Kecamatan Tambusai yang merupakan perbatasan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan untuk perbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos yakni di Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.

Berikutnya Polres Dumai melakukan penyekatan dijalur udara dibandara Sri Junjungan Duma dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos dipelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.

Penyekatan antar kabupaten dilakukan oleh seluruh Polres sebanyak 49 titik diantaranya 5 titik di Pekanbaru, 10 titik di Bengkalis, 8 titik di Indragiri Hulu, 6 titik di Dumai, 5 titik di Siak, 4 titik di Rokan Hulu, 3 titik di Kampar, 3 titik di Pelalawan, 2 titik di Kuantan Singingi, 2 titik di Meranti dan 1 titik di Rokan Hilir.

Penyekatan dibagi menjadi 3 masa yaitu masa pengetatan mudik pra yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei, masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan mudik pasca yang berlangsung 18 hingga 25 Mei.

Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Narto pada Jumat (30/4/2021) mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polda Riau bersama stake holder terkait untuk menyelamatkan masyarakat Riau dari bahaya penyebaran virus covid-19.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, sehingga apapun upaya kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran virus covid-19 ini, dan ini merupakan tanggung jawab kita semua”, terang Kombes Narto.

Dijelaskannya pula bahwa pada masa pengetatan, baik pra maupun pasca, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas yang harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas covid-19

“Pada masa pengetatan mudik pra, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR/rapit test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya. Sedangkan di masa pengetatan pasca, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR/rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan”, terang Narto.

“Sedangkan pada masa peniadaan mudik ditanggal 6 hingga 17 Mei, ini yang sudah dilarang untuk mudik kecuali pada kategori yang dikecualikan Pelaku Perjalanan Dinas Negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, kepentingan persalinan ibu hamil”, beber mantan Kabid Humas Sultra.

Lebih lanjut Narto menjelaskan kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permehub nomer 13 tahun 2021 yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.

Kombes Narto juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah.

“Peraturan pelarangan/peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran virus covid-19, masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama”, himbaunya menutup penjelasan.


 Editor : P.a

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Mahasiswa Kukerta Unri Bantu Kembangkan Usaha Handmade di Desa Laboy Jaya

Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI

PSU Rohul Lancar dan Aman, Adam Syafaat Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolisian, TNI, KPU, Bawaslu, Ninik Mamak, dan Seluruh Elemen Masyarakat

Kades Ahmad Efendi Sampaikan Terima kasih, Mushala Sungai Intan Direnovasi Kapolres

Ketua FKWI Inhil Sampaikan Selamat Atas Terbentuknya JMSI Inhil, Ini Pesannya

Berkah, Guru Honorer dan Guru Ngaji Terima Bantuan dari Dompet Dhuafa unit Inhil

Apresiasi Bagi-bagi Masker Gratis, Kapolda Riau Bantu 10.000 Masker ke IWO Provinsi Riau

Kerap Meresahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Polsek Hingga Sambangi Rumah Pelaku

Rano Kirman Center, Laskar Pangeran Antasari dan SB Rahmat Jaya 08, Gelar Khitanan massal

Fokus! Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha Hadapi Tahun Ajaran Baru Dengan Sungguh-sungguh

Tepat Waktu, TMMD Imbangan 0314/Inhil Diperkirakan Selesai Sesuai Perencanaan

Ketua Umum TLCI Chapter#2, HM Raja Marwan, Riau Siap Sukseskan Jambore Nasional V di Jambi

Terkini +INDEKS

Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar

04 Agustus 2026
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
03 Agustus 2026
Komunitas Muda Peduli Sesama Resmi Hadir, Siap Wujudkan Aksi Nyata di Bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Sosial
03 Agustus 2026
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
01 Agustus 2026
Menembus Tembok Imunitas, PPWI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
01 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Permukiman Gunakan Perahu Karet
01 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Dampingi Kanreapia lewat Literasi, Pertanian Organik, hingga Pelestarian Mata Air
31 Juli 2026
Densus 88 AT Polri Tembus Kemenag Inhil, Perkuat Benteng Cegah Paham Radikal Lewat Program 'RATAKAN'
31 Juli 2026
Pelayanan Publik Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Raih IKM 89,76
30 Juli 2026
KNPI Inhil Mengguncang! Tutup Rangkaian HUT KNPI ke-53, Mahmudin: Tunggu Gebrakan Kami Selanjutnya!
30 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS


Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar

Dibaca : 548 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 252 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 956 Kali
Perjuangan Samsuri Daris Berbuah Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak
Dibaca : 1125 Kali
Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil
Dibaca : 496 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved