Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Kependudukan, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN-- Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil guna membahas sinkronisasi data dokumen kependudukan masyarakat, Senin (8/2/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Rapat dengar pendapat gabungan oleh Komisi I (satu) dan Komisi IV (empat) ini, menghadirkan sejumlah lembaga pemerintahan, baik daerah maupun vertikal.
Menurut Ketua PD IWO Inhil, Muridi Susandi, sinkronisasi data penting dilakukan agar tidak menimbulkan kerancuan di kalangan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Permintaan untuk menggelar hearing ini dilatarbelakangi oleh keluhan-keluhan masyarakat yang kami terima terkait ketidakpastian pengurusan atau pelayanan dokumen di beberapa instansi pemerintahan," kata Sandi saat memberikan pengantar dalam rapat.
Pada rapat itu, Sandi mengatakan, pihaknya menyoroti persoalan kesalahan dalam administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan lain sebagainya yang cukup menyulitkan masyarakat karena tidak adanya kepastian untuk penyelesaiannya.
"Ini bukan hanya tentang Disdukcapil, tetapi juga lembaga lain seperti Imigrasi untuk paspor, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan dokumen," tutur Sandi.
Sandi menilai, masih terdapat ego sektoral dari masing-masing instansi dalam penyelesaian masalah administrasi kependudukan. Dia mengatakan, diperlukan solusi yang dihasilkan dalam forum bersama ini guna memudahkan masyarakat.
"Maka itu, pertemuan ini kita minta lintas sektoral. Tidak cuma Disdukcapil saja, tapi lebih luas melibatkan instansi lain juga," terang Sandi.
Dalam pembahasannya, masing-masing instansi mengaku memiliki acuan tersendiri berlandaskan regulasi yang mengatur perihal administrasi kependudukan.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot selama lebih dari 3 (tiga) jam lamanya, RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Inhil, Razali itu, mendapatkan 'benang merah' permasalahan administrasi kependudukan, yakni Akta Kelahiran. Akta kelahiran dianggap sebagai acuan paling dasar dalam pembuatan maupun perubahan administasi kependudukan lainnya. Dengan begitu, Akta Kelahiran disepakati menjadi landasan utama.
"Tentunya, ini menjadi kabar gembira bagi kita semua. Hal yang selama bertahun-tahun menjadi problem, terlebih saat adanya perubahan sistem, dari sistem manual ke online dapat diselesaikan dalam forum ini. Ada kesepakatan dari segenap instansi yang hadir menjadikan Akta Kelahiran sebagai pedoman utama adminduk," tutup Sandi.

Berita Lainnya
Wanita Adalah Istimewa dan Mulia
Cegah KLB Kasus Campak, Legislator Dorong Pemerintah Galakkan Vaksin MR kepada Anak-anak
Mahasiswi-Mahasiswi Kukerta STAI Auliyaurrasyidin Gesa Latihan Pengibar Bendera Di Sungai Intan
Wabup Jhony Charles Hadiri Peringatan May Day 2025 di Polres Rohil
Hari Kesehatan Nasional jadi Momen DP2KBP3A Inhil Ingatkan Orang Tua Ajari Anak Hidup Sehat
Kesra Inovatif! Pengajuan Proposal Hibah dan Bansos 2024 Mesti Lewat Aplikasi
DP2KBP3A Gelar Bimbingan. Teknis dan Pelatihan Kader IMP, Operator New Siga, Tim Pendamping Keluarga 2023
Diskop dan UKM Inhil Kunjungi Koperasi BNI Tembilahan
DP2KBP3A Selenggarakan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Bupati Inhil HM WARDAN Terima Kunjungan Staf Dan Pengajar Serta Mahasiswa PPDS Anastesi
Bersama Gurbenur Syamsuar, Bupati Rohil Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Rimba Melintang
Pimpin Apel Pasukan Sambut Wisman di Bali, Kapolri: Sebagai Gerbang Terakhir Tolong Disiplin