Mangkir Saat Dipanggil DPRD Inhil, Praktisi Hukum Inhil Siap Dampingi Masyarakat
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN – Sikap empat perusahaan sawit yang terus mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat perhatian serius dari elemen masyarakat Inhil.
Empat perusahaan yang mangkir dalam rapat dengar pendapat tersebut, antara lain, yaitu, PT. Setia Agro Mandiri, PT. Citra Palma Kencana, PT. Setia Agrindo Lestari dan PT. Indogreen Jaya Abadi.
Dalam 2 kali rapat dengar pendapat yang di gelar tidak satu pun direksi penting perusahaan yang menampakkan batang hidungnya.
Hal ini tentu saja membuat kecewa Komisi II DPRD Inhil beserta masyarakat sebagai mitra inti plasma perusahaan, Perwakilan Pemkab Inhil serta pihak terkait yang hadir.
Absennya 4 perusahaan sawit yang beroperasi di Inhil tersebut akhirnya menuai berbagai kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat dan juga kalangan praktisi hukum di Inhil.
Seorang praktisi hukum muda asal Kabupaten Inhil, Sarwo Saddam Matondang sangat menyayangkan sikap cuek direksi perusahaan terhadap polemik yang terjadi antara perusahaan bersama masyarakat.
Bowo panggilan akrabnya, menilai perusahaan telah menganggap remeh Lembaga DPRD Inhil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan masyarakat yang seyogyanya adalah mitra perusahaan.
“Ketidakhadiran ke empat perusahaan dalam rapat malam itu bentuk remeh perusahaan sawit. Bagaimana mungkin bisa serentak mereka mangkir. Padahal kita ingin mendengar dan mencari win-win solution terkait persoalan tersebut,” tegas Bowo dalam keterangan persnya kepada awak media, Jum’at (29/1).
Bowo yang juga Kuasa Hukum DPW Partai NasDem Provinsi Riau ini meminta Pemkab Inhil untuk mereview kembali data kemitraan plasma pada perusahaan tersebut.
“Dalam persoalan ini, Dinas Perkebunan Inhil sebagai pemberi izin dapat dianggap sebagai fasilitator kemitraan, bapak kepala dinas mohon dicek data kemitraannya, apa real atau KW (palsu)?,” tegas Bowo.
Bowo pun menyatakan, dirinya dan rekan – rekannya di Badan Advokasi Hukum Partai NasDem siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan segala hak masyarakat dan membongkar segala dugaan praktik kecurangan dalam persoalan tersebut.
Untuk itu, ditambahkan Bowo, pihaknya telah berkoordinasi dengan Muridi Susandi Kabid Humas Laskar Pangeran Antasari (LAPAN) Kabupaten Inhil dan Laskar Lambung Mangkurat Kesultanan Banjar (LLM-KB) Provinsi Riau untuk membahas langkah kedepan terkait persoalan ini.
“Sebelumnya masyarakat sebagai mitra inti plasma berkeluh kesah dan mengadukan persoalan pembagian lahannya ke LAPAN Inhil dan LLM - KB Provinsi Riau hingga akhirnya dimediasikan ke DPRD Inhil. Sekarang kita lagi siapkan data, bukan tidak mungkin jalur hukum kita tempuh untuk persoalan ini,” pungkas Bowo.
Sementara itu, Darma yang merupakan satu diantara Humas Perusahaan tersebut tidak mengindahkan konfirmasi awak media terkait ketidakhadiran pihak perusahaan dan realisasi perjanjian kerjasama perusahaan dengan kelompok koperasi masyarakat.
Untuk diketahui, sikap direksi perusahaan sawit yang selalu mangkir dalam undangan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Inhil, masyarakat sebagai mitra inti plasma perusahaan dan pihak terkait.
Dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Inhil pada Minggu (24/1) malam, pihak perusahaan sempat menghadirkan perwakilan humasnya.
Namun rapat tidak berjalan efektif dan tidak menghasilkan solusi apa - apa, karena Darma selaku humas tidak bisa mengambil keputusan.
Rapat pun di lanjutkan pada Rabu (27/1) malam, lagi - lagi tpihak perusahaan yang diharapkan tidak kunjung datang.
Empat perusahaan yang terafiliasi dengan PT First Resources Group (PT Surya Dumai Group) ini kembali mangkir tidak menghargai Komisi II DPRD Inhil.
Padahal dalam rapat - rapat tersebut telah dihadiri oleh perwakilan masyarakat mitra inti plasma perusahaan, Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi AN beserta anggota, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari, Kepala Dinas Perkebunan Sirajuddin Halim, OPD terkait serta organisasi masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Ketua Koperasi Konsumen Harapan Makmur, Suhaimi, mewakili Aliansi Koperasi Plasma Kabupaten Inhil menyatakan, hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan bagi hasil perkebunan sawit sesuai dengan perjanjian (Mou) yang telah disepakati dengan koperasi di bawah naungan PT First Resources Group di 6 kecamatan, yaitu, Tempuling, Kuala Indragiri, Concong, Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, Gaung.
Lebih lanjut, Ketua Koperasi Sawita Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, H Abdul Latif meminta operasional perusahaan dihentikan jika tidak merealisasikan janji kerjasama kebun plasma yang telah disepakati dari tahun 2013 lalu.
Menurutnya, pada bulan Desember 2020 satu diantara anak PT Surya Dumai yang berada di wilayah tersebut, yaitu PT Setia Agrindo Mandiri telah berjanji akan membayarkan bagi hasil tersebut.

Berita Lainnya
Wujud Kepedulian Korban Lonsor di Tanjung Baru, Bupati HM.Wardan Salurkan Bantuan
Tidak Punya KIS BPJS Kesehatan, Warga Inhil Ini Andalkan Jampi-jampi Saat Sakit
Pejuang Subuh Terima Amanah Salurkan Wakaf 250 Mushaf Alqur'an dari Dinas Kesehatan
Dinsos Inhil Bersama Kemensos RI Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Mutilasi
Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Masyarakat Jateng Jadi Relawan
Bakda Berbagi, Berbagi Lagi! YVB Borong Takjil di Kartini
Pastikan Dapat Layanan Medis, Ahmad Ependi Dampingi Warganya Ke Rumah Sakit Puri Husada
Semangat, IKMR Inhil Berangkat Ke Sumbar Serahkan Donasi Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor
Gugus Tugas Covid 19, TNI-Polri, PSMTI dan Yayasan Vioni Bersaudara Kunjungi Rusun Tembilahan Hulu
Bahu-Membahu, Awak Media bersama YVB Peduli Korban Kebakaran
Dompet Dhuafa Riau Wujudkan Mimpi Anak-anak Suku Talang Mamak untuk Sekolah
Buru Jumat Berkah! PKS Inhil Gagas Lapak Gratis, Paket Pakaian dan Sayuran untuk Warga Inhil