• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Riau
  • Info

BPOM Inhil

Jaga Prokes Covid 19, Loka POM Inhil Musnahkan Pangan dan Obat Ilegal Senilai Hampir Setengah Milyar

Redaksi Exc.

Kamis, 19 November 2020 12:34:57 WIB
Cetak



Marwahrakyat.com -- Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19, Loka Pengelola Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Inhil musnahkan barang bukti tindak pidana dan hasil pengawasan berupa 15.023 jenis produk sediaan farmasi dan pangan ilegal dengan nilai Rp. 454. 210. 502, Kamis (19/11/2020).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara simbolis dengan cara dibuka dan dirusak kemasan dan produk, sisanya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sedangkan untuk produk obat atau cairan berbahan kimia diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah.

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 6.113 jenis produk pangan, 4.950 produk obat, 1.997 jenis produk obat tradisional dan 1.963 jenis produk kosmetik.

Kepala Kantor Loka POM Inhil, Ayi Mahfud Sidiq mengatakan, selama kurun waktu mulai berdiri September 2018 hingga 2020, telah melakukan pengawasan obat dan makanan di Inhil dan Inhu hingga ke penjuru desa dengan bersinergi dengan lintas sektor baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Dinas perdagangan dan Perindustrian serta instansi pemerintah terkait lainnya.

"Saat ini adalah kegiatan pemusnahan yang kedua kali dalam kurun waktu satu tahun, kemarin dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2020 yang lalu dengan nilai kurang lebih 1 Milyar hasil pengawasan selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2019. Dan saat ini selama pengawasan dari Januari hingga November 2020 bidang pemeriksaan dan penindakan BPOM Inhil telah mengamankan barang TMK dengan nilai temuan Rp. 454. 210. 502,- ( Empat ratus lima puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus dua rupiah), tentu dengan tetap menjalankan prokes Covid 19 kami " urainya.

"Artinya ada penurunan dari tahun sebelumnya," ungkap Ayi.

"Hal tersebut karena adanya 2 kasus Pro Justitia dengan nilai temuan atas nama tersangka AP Rp. 81. 719. 000 dan tersangka  SN di Inhu dengan nilai temuan Rp. 105. 561. 500, yang mana satu perkara atas nama AP sudah masuk ke tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Inhu sedangkan tersangka SN baru tahap I," jelas Ayi.

Sedangkan untuk Tembilahan, kata Ayi, pada bulan Juli melakukan temuan dan dimusnahkan oleh pemilik usaha yaitu kerupuk mengandung boraks kurang lebih 4 ton dengan nilai Rp. 68. 744. 000.

"Selain melakukan fungsi pengawasan dan penindakan, Kantor Loka POM Inhil juga memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha serta melakukan uji laboratorium sample pangan, obat, kosmetik dan lain - lain, agar terhindar dari produk yang mengandung bahan berbahaya baik di sekolah - sekolah dan pasar - pasar serta sarana kesehatan dan non kesehatan,"ungkapnya.

Saat ini, terang Ayi, ada beberapa pelaku usaha UMKM di Inhil yang kami support dan bina untuk disertifikasi dan dikeluarkan izin edan Badan POM produk UMKM nya ada yaitu sarana AMDK yang berada di Kotabaru Kabupaten Inhil dan Garam yang berada di Inhu. Sehingga produk UMKM unggulan daerah bisa bersaing dengan produk lainnya.

"Saat ini di tengah wabah Covid-19, kami tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan dan kami berharap keberadaan Kantor Loka POM Inhil bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah Daerah sehingga utamanya masyarakat terlindungi," tutupnya.

Wabah Covid 19, memang menjadi masalah yang harus dihadapi dan dituntaskan bersama. Tetap dengan patuhi protokol kesehatan 4 M.


 Editor : RL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

IWO dan Personel Polres Inhil Giatkan Penyemprotan Disinfektan di Permukiman Warga

Tingkatkan Disiplin Prokes Dan Tertib Berlalu Lintas, Polda Riau Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2021

Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP

Respon Banjir Pekanbaru, DMC Dompet Dhuafa Riau Turunkan Personil 24 Jam

Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Dan Berikan Bansos Di Kampus UIR

Silaturahmi Kebangsaan PKS-Nasdem: Sinyal-sinyal Kebersamaan di Momen Bersejarah 1 Juni

Bangun Karakter Pancasila dan Budaya, KPOTI Inhil Terima Mandat Bergerak

Suguhkan Durian, Bupati Meranti Curhat pada Syahrul Aidi

Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD

Temuan 1,1 Juta Kg Minyak, SA Institut: Ancaman 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Usaha

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Perkuat Patroli Udara, Mabes Polri Kirimkan Bantuan Helikopter untuk Polda Riau Atasi Illegal Logging

Terkini +INDEKS

H. Abdul Kasim Soroti Status Lahan Sekolah Eks Caltex, Minta Pemprov Riau Serius Bentuk Tim Penyelesaian

21 Agustus 2026
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
21 Agustus 2026
Majelis Al-Kahfi Provinsi Riau Hadirkan Ustadz Herman Budianto, Bahas Pengalaman Kemanusiaan di Gaza - Palestina
21 Agustus 2026
81 TAHUN INDONESIA MERDEKA: SUDAHKAH BERDAULAT, SUDAHKAH ADIL, DAN SUDAHKAH MAKMUR?
21 Agustus 2026
Dengar Kesaksian Penyiksaan Militer Israel, Dompet Dhuafa Riau Gelar Roadshow Refleksi Kemanusiaan "Menembus Blokade Gaza
19 Agustus 2026
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
18 Agustus 2026
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

Dibaca : 429 Kali
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
Dibaca : 445 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 256 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 947 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 352 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved