Pemerintahan Desa
Pemdes Sekayan Adakan Seleksi untuk Jaring Perangkat Desa
INHIL, MARWAHRAKYAT.COM-- Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Panitia Penjaringan Perangkat Desa Sekayan adakan Seleksi Penjaringan Perangkat Desa (Jum'at, 21/08/2020) di Aula Kantor Kepala Desa Sekayan untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa dengan terlebih dahulu telah melaksanakan beberapa tahapan atau proses sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Seleksi Penjaringan Perangkat Desa tersebut juga dihadiri oleh Tim Penyeleksi dari Kabupaten dan Kecamatan yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indragiri Hilir Drs. DWI BUDIANTO.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indragiri Hilir Drs. DWI BUDIANTO dalam sambutannya menyebutkan " Kegiatan penjaringan perangkat desa ini wajib dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Inhil nomor 4 Tahun 2015 apabila terjadi kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan desa. Dalam kegiatan seleksi ini ada 3 materi yang di Uji, yaitu Ujian tertulis, Ujian skil penggunaan komputer dan Ujian wawancara. Adapun bagi yang tidak lolos dalam ujian seleksi nantinya agar tidak berputus asa, masih banyak peluang dan kesempatan lainnya yang akan datang, dalam membangun dan mengabdi kepada desa bukan semata-mata hanya menjadi sebagai perangkat desa akan tetapi masih banyak jalan dan cara lain untuk berperan serta dalam pembangunan dan kemajuan di desa " papar beliau.
Sementara itu Kepala Desa Sekayan JUMADI ketika di wawancarai oleh awak media menyebutkan " Ada 3 formasi/jabatan yang kosong dalam kesekretariatan Pemerintahan Desa Sekayan yaitu 1 orang Sekdes, 1 orang Kepala Seksi dan 1 orang Kepala wilayah atau Kepala Dusun. Sementara jumlah peserta yang mengikuti seleksi penjaringan perangkat desa itu ada 7 orang masing-masing 3 orang untuk formasi Sekdes, 2 orang untuk formasi Kepala Seksi dan 2 orang untuk Kepala Dusun. Adapun mengenai kekosongan jabatan tersebut disebabkan yang menjabat sebelumnya telah mengundurkan diri" tutur beliau.
Adapun kegiatan seleksi penjaringan perangkat desa tersebut bukan hanya Desa Sekayan saja, akan tetapi Desa Sekara juga melakukan kegiatan yang serupa dengan tempat dan waktu yang sama untuk mengisi jabatan sekdes yang kosong dengan jumlah 5 orang peserta.

Berita Lainnya
Datangi Markas Kodim 0314/Inhil, Kapolsek Tembilahan Hulu Berikan Kejutan untuk Dandim
Rapat koordinasi Forkopincam dalam rangka Pencegahan Covid - 19 di Kecamatan pulau Burung .
Haji Herman: Pembebasan Kebun Masyarakat dalam Kawasan Hutan Program Prioritas Inhil Hebat
Turun Siang-Malam di Enam Titik, Samsuri Daris: Saya Putra Inhil, Ini Amanah!
HUT KE-79 RI Sungai Intan, Kita Akan Memasuki Gerbang Kemajuan
Ketua PKK Hadiri Webinar Rakor Pengelolaan Posyandu
ASKAB PSSI INHIL Silaturahmi Bersama Bupati, Bahas Persiapan Liga Bupati dan Launching Tim Sepak Bola Indragiri Hilir
Sepak Terjang LBDH Inhil dalam Berantas Covid-19 untuk Kemanusiaan
Tuduhan Klaim Listrik Kadis Energi Herman: Biar Ajelah, Tim ESDM Kerja Nyata Listriknya Memang untuk Masyarakat
Serukan Kebhinekaan dan Persatuan untuk Inhil, Haji Herman-Yuliantini: ini Adalah Kemenangan Bersama
Bandara di Tempuling Jadi ajang Balapan Motor Liar
Simak Tanggapan Lurah Tagaraja Terkait Keluhan Pendataan BLT