Pemerintahan Desa
Pemdes Sekayan Adakan Seleksi untuk Jaring Perangkat Desa

INHIL, MARWAHRAKYAT.COM-- Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Panitia Penjaringan Perangkat Desa Sekayan adakan Seleksi Penjaringan Perangkat Desa (Jum'at, 21/08/2020) di Aula Kantor Kepala Desa Sekayan untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa dengan terlebih dahulu telah melaksanakan beberapa tahapan atau proses sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Seleksi Penjaringan Perangkat Desa tersebut juga dihadiri oleh Tim Penyeleksi dari Kabupaten dan Kecamatan yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indragiri Hilir Drs. DWI BUDIANTO.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indragiri Hilir Drs. DWI BUDIANTO dalam sambutannya menyebutkan " Kegiatan penjaringan perangkat desa ini wajib dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Inhil nomor 4 Tahun 2015 apabila terjadi kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan desa. Dalam kegiatan seleksi ini ada 3 materi yang di Uji, yaitu Ujian tertulis, Ujian skil penggunaan komputer dan Ujian wawancara. Adapun bagi yang tidak lolos dalam ujian seleksi nantinya agar tidak berputus asa, masih banyak peluang dan kesempatan lainnya yang akan datang, dalam membangun dan mengabdi kepada desa bukan semata-mata hanya menjadi sebagai perangkat desa akan tetapi masih banyak jalan dan cara lain untuk berperan serta dalam pembangunan dan kemajuan di desa " papar beliau.
Sementara itu Kepala Desa Sekayan JUMADI ketika di wawancarai oleh awak media menyebutkan " Ada 3 formasi/jabatan yang kosong dalam kesekretariatan Pemerintahan Desa Sekayan yaitu 1 orang Sekdes, 1 orang Kepala Seksi dan 1 orang Kepala wilayah atau Kepala Dusun. Sementara jumlah peserta yang mengikuti seleksi penjaringan perangkat desa itu ada 7 orang masing-masing 3 orang untuk formasi Sekdes, 2 orang untuk formasi Kepala Seksi dan 2 orang untuk Kepala Dusun. Adapun mengenai kekosongan jabatan tersebut disebabkan yang menjabat sebelumnya telah mengundurkan diri" tutur beliau.
Adapun kegiatan seleksi penjaringan perangkat desa tersebut bukan hanya Desa Sekayan saja, akan tetapi Desa Sekara juga melakukan kegiatan yang serupa dengan tempat dan waktu yang sama untuk mengisi jabatan sekdes yang kosong dengan jumlah 5 orang peserta.
Berita Lainnya
Danrem 031/WB Resmi Tutup TMMD ke -116 Kodim 0314/Inhil
Galakkan Prestasi, Yulizal Monitoring dan Bina Perpustakaan Dang Merdu
Sat Lantas Polres Inhil Himbau Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm dan Masker
Penyuluh Agama Tembilahan Dukung Penuh Koperasi La Riba Jadi Koperasi Andalan Umat
Ketua IWO Provinsi Riau Minta Tidak Ada Pemadaman Listrik Selama Ramadhan
Polres Inhil Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-75 Secara Virtual
Kepengurusan Rumah Lansia Inhil Terbentuk
Turnamen Voli HUT Bhayangkara di Polsek Tembilahan Hulu Resmi Berakhir
Wandi Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI SAI Kabupaten Indragiri Hilir
Bupati HM Wardan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning tahun 2021
Bupati Inhil HM WARDAN Harapkan Rumah RJ Solusi Perkara Pidana Ringan Dimasyarakat
Polres Inhil dan Personel Gabungan Perketat Pemeriksa Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Jalan