Terima Kunjungan Jaksa Agung, Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Terima Kunjungan Jaksa Agung, Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Marwahrakyat.com - Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Itu disampaikan saat Dewan Pers dipimpin ketuanya Ninik Rahayu mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung Selasa 22 April 2025 lau. Serta pada kunjungan balasan Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut, Kamis 24 April 2025 kemarin.
Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut, *pertama* , Dewan Pers pada Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
*Kedua* , Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
*Ketiga* , Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
*Keempat* , Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
*Kelima* , Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers seperti disampaikan Ninik Rahayu berencana melakukan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal ini juga telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.*

Berita Lainnya
Meraih Kemuliaan Subuh, Pj.Bupati Herman SULING ke 597 Bersama Pejuang Subuh
Calon Pimpinan Definitif DPRD Rohil Resmi Dijabat Maston Dan Imam Suroso
Karang Taruna Riau Sosialisasikan Proker, Ketum Andri : Kreatif dan Inovatif!
Kadis Penanaman Modal PTSP Inhil Rapat Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Hutan, Ikhtiar Permudah Pelaku Investasi
Wujudkan Swasembada Beras Pj Bupati Herman Launching Optimalisasi Lahan Kodim 0314 Inhil
Qira'atul Kamal Tampil,Ahmad Ependi ; Terimakasih Telah Mengharumkan Desa Sungai Intan Dengan Bersholawat
Pemkab Inhil Gelar Rapat Mediasi Sengketa Lahan
Mari Bantu M Zair, Anak 5 Tahun Penderita Tumor Rhabdamio Sarcoma
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-6, Sampaikan Enam Ranperda
Pj Bupati Ikuti Upacara Ziarah Nasional Memperingati HUT TNI ke-79 di Indragiri Hilir
Desa Sungai Intan ; Sosialisasi Undang - Undang Perkawinan Tahun 2023
Hitungan Jam Jelang Pilkada, Pj Erisman Cek Kesiapan TPS